TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RAFFLESIA KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK: |
- Laporan Hasil Audit Bimbingan Teknis Penyusunan Corporate Paln PDAM Tirta Raflesia Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2015-2019 Nomor LBA-0123/PW06/4/2015 tanggal 7 Mei 2015 dan Laporan Kinerja PDAM Tirta Raflesia Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Buku 2016 oleh BPKP Prov Bengkulu Nomor SP-1368/PW06/4/2017 tanggal 14 Agustus 2017, guna melaksanakan praktik-praktik bisnis yang baik dalam penyediaan air bersih dimana salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar Direktur PDAM Tirta Raflesia mengajukan penyesuaian tarif sesuai Full Cost Recovery (FCR). Sehubungan dengan meningkatnya tuntutan pelayanan penyediaan air minum bagi konsumen, memerlukan penyediaan dana operasional, pemeliharaan, serta pengembangan prasarana dan sarana yang memadai, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif air minum.
- 1. UU No. 5 Tahun 1962;
2. UU No. 8 Tahun 1999;
3. UU No. 24 Tahun 2008;
4. UU No. 23 Tahun 2014;
5. PP No. 16 Tahun 2005;
6. Permendagri No. 23 Tahun 2006;
7. Perda No. 11 Tahun 2013.
- Tarif air minum ditetapkan berdasarkan kelompok pelanggan. Tarif terdiri dari: a) Tarif biaya pemakaian, dan b) Tarif biaya beban tetap. Kelompok pelanggan ditetapkan menjadi 5 (lima) kelompok. Terdapat tarif non air dan tarif berbagai jasa/tarif lainnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
- Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 396 Tahun 2006
- 8 Halaman
|