Tarif air minum ditetapkan berdasarkan kelompok pelanggan. Tarif terdiri dari: a) Tarif biaya pemakaian, dan b) Tarif biaya beban tetap. Kelompok pelanggan ditetapkan menjadi 5 (lima) kelompok. Terdapat tarif non air dan tarif berbagai jasa/tarif lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat