Pembentukan kecamatan semidang lagan kabupaten bengkulu tengah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya pemerataan pembangunan, memperpendek rentang kendali pelayanan pemberdayaan dan pembinaan kepada masyarakat serta untuk melaksanakan amanah Pasal 7 UU no. 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu dan mengakomodir aspirasi yang timbul dari masyarakat, perlu membentuk Kecamatan baru yang merupakan penggabungan bagian dari beberapa Kecamatan yang bersandingan;
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah no. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, dinyatakan Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten/ Kota dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU no. 24 Tahun 2008;
UU no. 23 Tahun 2014;
UU no. 33 Tahun 2004;
UU no. 12 Tahun 2011;
PP no. 79 Tahun 2005;
PP no. 38 Tahun 2007;
PP no. 19 Tahun 2008
Memuat:
PEMBENTUKAN, JUMLAH DESA, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 24 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 140/174/SJ tanggal 16 Januari 2017 tentang penambahan kegiatan program TMMD dari 2 (dua) kali menjadi 3 (tiga) kali dalam satu tahun anggaran dan Surat telegram Pangdam II/Sriwijaya Nomor ST/143/2017 tanggal 1 Februari 2017 tentang Penyusunan Rensas Program Terpadu TMMD regular 2017 yang semula 2 (dua) kali menjadi 3 (tiga) kali dalam satu tahun anggaran, perlu diadakan penyesuaian penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Bengkulu Tengah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 24 Tahun 2008
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 109 Tahun 2000
9. PP No. 18 Tahun 2017
10. PP No. 55 Tahun 2005
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 79 Tahun 2005
13. PP No. 3 Tahun 2007
14. PP No. 38 Tahun 2007
15. Perpres No. 54 Tahun 2010
16. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 01 Tahun 2017
Pasal 2
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 menjadi berjumlah Rp. Sebagai berikut:
1. Pendapatan Rp. 740.780.054.482,00
Belanja Rp. 756.391.054.482,00
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ (-)
Surplus / (Defisit) ………………………... Rp. (15.611.000.000,00)
2. Pembiayaan
a. Penerimaan Rp. 15.161.000.000,00
b. Pengeluaran Rp. 1.800.000.000,00
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ (-)
Pembiayaan Netto Rp. 13.361.000.000,00
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ (+)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenaan Rp. (2.250.000.000,00)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 60 Tahun 2020
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DI KECAMATAN SEMIDANG LAGAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa di Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) peraturan menteri dalam Negeri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas Desa
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2012
Berisi tentang penetapan dan penegasan batas Desa di Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 22 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR OERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 tentang Standar Oerasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan terjadinya beberapa perubahan kewenangan pengurusan perizinan dan non perizinan, maka berpengaruh kepada standar operasional prosedur pelayanan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 25 Tahun 2007
4. UU No. 24 Tahun 2008
5. UU No. 25 Tahun 2009
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 65 Tahun 2005
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. Perda No. 05 Tahun 2012
10. Perda No. 14 Tahun 2012
Pasal 2 :
(1) Maksud diterbitkan Prosedur Tetap/Standar Operasional Prosedur (SOP) ini adalah sebagai acuan teknis dalam menyelesaikan tugas rutin dengan cara efektif dan efisien guna menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses penyelesaian kegiatan oleh setiap aparatur Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkulu Tengah.
(2) Tujuannya adalah agar tersedianya jaminan atau kepastian bagi penerima pelayanan perizinan serta tercapainya keseragaman pola dasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Sasaran penyelenggaraan pelayanan perizinanan terpadu adalah sebagai berikut :
1. Terwujudnya pelayanan publik yang cepat, murah, transparan, pasti dan terjangkau.
2. Meningkatnya hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 32 TAHUN 2015 TAHUN 2015 TENTANG PANJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 Tahun 2015 tentang Panjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, maka perlu diadakan penyesuaian pagu angaran Belanja Dana Alokasi Khusus Non Fisik;
b. Bahwa untuk melaksanakan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 07/M.O.U Tahun 2016 tanggal 17 Mei 2016 tentang Dana Hibah Pelaksanaan PEMILUKADA Tahun 2017, maka perlu diadakan penyesuaian pagu anggaran Belanja Hibah Pelaksanaan PEMILUKADA;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 24 Tahun 2008
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. UU No. 8 Tahun 2015
10. UU No. 14 Tahun 2015
11. PP No. 55 Tahun 2005
12. PP No. 58 Tahun 2005
13. PP No. 79 Tahun 2005
14. PP No. 3 Tahun 2007
15. PP No. 38 Tahun 2007
16. Perpres No. 137 Tahun 2015
17. Permendagri No. 13 Tahun 2006
18. Permendagri No. 44 Tahun 2015
19. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 10 Tahun 2012
20. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 16 tahun 2012
21. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 03 Tahun 2013
22. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 07 Tahun 2015
Pasal I :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 32) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1 :
Pada Pasal 1 angka 2 point 1 semula sebesar Rp. 454.739.458.860,- menjadi Rp. 460.445.372.760,- terdapat Penambahan Belanja sebesar Rp. 5.705.913.900,-
Pasal 2 :
Pasal 1 angka 2 point 2 semula sebesar Rp. 392.869.791.000,- berubah menjadi Rp. 399.407.813.120,- terdapat Penambahan Belanja sebesar Rp. 6.538.022.120,-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 7 Tahun 2018
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2018 Tentang APBD Tahun Anggaran 2018
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 01 Tahun 2004
4. UU Nomor 15 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. UU Nomor 24 Tahun 2008
7. UU Nomor 12 Tahun 2011
8. UU Nomor 23 Tahun 2014
9. UU Nomor 55 Tahun 2005
10. PP Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2012
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2013
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2016
Penjabaran APBD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. Bahwa Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera memperhatikan hak atas penghidupan dan perlindungan bagi setiap warga masyarakat;
b. Bahwa Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan daerah yang memiliki multi potensi kerawanan bencana, seperti potensi banjir, tanah longsor, gempa bumi dan tsunami, sehingga Pemerintah Daerah perlu memberikan perlindungan kepada masyarakat;
c. Bahwa untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bagi Pemerintah Daerah dan lembaga lainnya, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2007
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 21 Tahun 2008
6. PP No. 22 Tahun 2008
7. PP No. 23 Tahun 2008
8. Perda Prov. Bengkulu No. 3 Tahun 2011
9. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 2 Tahun 2012
10. Perpres No. 8 Tahun 2008
11. Permendagri No. 46 Tahun 2008
Pasal 5 :
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bengkulu Tengah.
(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPBD.
(3) BPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur-unsur antara lain : Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
47 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 24 Tahun 2019
TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pension Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, Perlu Dibentuk Peraturan Bupati Tentang Teknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2018
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2018
Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Teknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 37 Tahun 2017
TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Untuk kelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Perda Kab Bengkulu Tengah No 04 Tahun 2017 , perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Bengkulu Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 24 Tahun 2008;
3. UU No. 23 Tahun 2014;
4. PP No. 58 Tahun 2005;
5. PP No. 18 Tahun 2017;
6. Permendagri No. 62 Tahun 2017;
7. Perda No. 04 Tahun 2017.
Kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Perumahan. Besarnya tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp13.300.000,00, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp11.100.000,00 dan Anggota DPRD sebesar Rp8.200.000,00. Tunjangan transportasi diberikan kepada Anggota DPRD sebesar Rp10.100.000,00. Pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2017
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Menimbang;
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagai mana telah diubah terakhir dengan peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan Kemampuan Keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD;
b. Bahwa pemberian tambahan penghasilan untuk pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu diatur agar memenuhi unsur objektifitas dan keadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pertimbangan Tanbahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah;
Mengingat :
1. Pasal 18 Ayat 6 UU Tahun 1945
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 24 Tahun 2004
7. UU No. 5 Tahun 2014
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 7 Tahun 1977
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20 Tahun 2011
12. Perda Kabupaten Bengkullu tengah No. 13 Tahun 2016
13. Perda No. 01 Tahun 2017
a. Beban kerja,dan/ atau;
b. Tempat bertugas, dan/ atau;
c. Kondisi kerja,dan/atau;
d. Kelengkapan profesi, dan/ atau;
e. Prestasi kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat