Penyediaan Dana Belanja Yang Bersifat Mengikat, Bersifat Wajib dan Bersifay Tetap Pada Kelompok belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Dana Belanja Yang Bersifat Mengikat, Bersifat Wajib dan Bersifat Tetap Pada Kelompok Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Sehubungan APBD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 belum ditetapkan, maka sesuai Pasal 132 ayat (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, menyatakan pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah. Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD Tahun Anggaran sebelumnya untuk menjamin kelangsungan pemenuhan belanja pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 24 Tahun 2008
6. UU Nomor 23 Tahun 2014
7. PP Nomor 58 Tahun 2005
8. PP Nomor 8 Tahun 2006
9. PP Nomor 71 Tahun 2010
10. Permendagri 13 Tahun 2006
Peraturan Bupati ini dibentuk sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk membiayai belanja daerah atas beban APBD sebelum diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah tentang APBD Tahun 2018. Peraturan Bupati ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan penyediaan dana belanja yang bersifat mengikat, bersifat wajib dan bersifat tetap pada kelompok Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2017
PELAKSANAAN PROGRAM ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa penyakit malaria merupakan salah satu penyakit menular yang menjadi masalah kesehatan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai penyebab angka kesakitan dan kematian yang tinggi serta menurunnya produktivitas kerja dan pembangunan;
b. Bahwa untuk mengatasi penyakit menular malaria di Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu dilakukan upaya pengendalian melalui Program Eliminasi Malaria;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 4 Tahun 1984
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 36 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 40 Tahun 1991
7. Permenkes RI No. 004/Menkes/SK/I/2003
8. Keputusan Menkes No. 293/Menkes/SK/IV/2009
Pasal 3
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan eliminasi malaria, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mempunyai target dan indikator sebagai berikut;
(1) Untuk mencapai sasaran eliminasi di Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2017 dittetapkan target sebagai berikut :
a. Pada tahun 2017 seluruh pelayanan kesehatan mampu melakukan pemeriksaan parasite malaria
b. Pada tahun 2017 seluruh wilayah di Kabupaten Bengkulu Tengah memasuki tahap eliminasi dengan Angka SPR (Slide Positif Rate) <5% untuk pemeriksaan darah malaria serta adanya peningkatan kualitas cakupan upaya pengendalian malaria (Surveilans, penemuan dan pengbatan serta pemberantasan vector).
c. Pada tahun 2017 seluruh wilayah di Kabupaten Bengkulu Tengah telah mencapai eliminasi malaria dimana angka API (Annual Parasite Incidence) di semua Desa < 1/1000 penduduk berisiko dan ada upaya penanggulangan malaria dilakukan secara insentif sehingga tidak ada lagi kasus malaria dengan penularan setempat (indigenous)
(2) Puskesmas dan Rumah Sakit di Kabupaten Bengkulu Tengah dinyatakan sebagai daerah tereliminasi malaria bila tidak ditemukan lagi kasus penularan setempat (indigenous) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta dijamin kemempuan pelaksanaan surveilans yang baik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 23 Tahun 2020
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerirna Pensiun atau Tunjangan, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
49/PMK.05/2020
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor
4 Tahun 2019
3. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019
1. Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada :
a. PNS;
b. PNS yang diperbantukan pada instansi pemerintah di luar pemerintah daerah Kabupaten yang gajinya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten;
c. Pegawai Non PNS; dan d. Calon PNS.
2. Penghasilan yang diberikan paling banyak meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum meliputi :
a. tunjangan jabatan struktural; at.au
b. tunjangan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 8 Tahun 2019
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Bahwa Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Tidak Sesuai Dengan Kondisi, Kebutuhan,Dan Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintah Di Kabupaten Bengkulu Tengah, Sehingga Perlu Dilakukan Perubahan
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tahun 2012
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2013
Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2018
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Non Formal Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkulu Tengah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Non Formal Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945
2. UU Nomor 20 Tahun 2003
3. UU Nomor 24 Tahun 2008
4. UU Nomor 05 Tahun 2014
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. PP Nomor 17 Tahun 2010
7. PP Nomor 18 Tahun 2016
8. Permendagri Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2016
10. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini meliputi :
1. Satuan Pendidikan Formal
2. Satuan Pendidikan Non Formal
3. Kedudukan dan Organisasi
4. Tujuan dan Fungsi
5. Kelompok Jabatan Pelaksana
6. Kelompok Jabatan Pamong Belajar
7. Dewan Penyantun
8. Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 27 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT DALAM MENGEVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat Dalam Mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
Menimbang ;
a. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor : 188.55/2898/BPD tanggal 10 Juli 2017, perihal panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Desa, serta untuk kelancaran pelaksanaan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan belanja desa, perlu mencabut Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang pendekegasian Wewenang Bupati Kepada Camat dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan belanja Desa;
Mengingat ;
1. Pasal 18 ayat (6) UU No. 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2014
6. Peraturan pemerintah No. 60 Tahun 2014
7. Permendagri No. 113 Tahun 2014
Pasal 1
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan desa tentag Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 34 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf f Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 28 Tahun 2009
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 12 Tahun 2012
Pasal 1 :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah dan angka 12 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah dan ditambah 1 ayat tambahan;
3. Ketentuan Pasal 4 diubah;
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c diubah;
5. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (3) diubah;
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah;
7. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) diubah;
8. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1(satu) Pasal tambahan, yakni pasal 13A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2023
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) dan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4870);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Taha pan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 590);
15. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2022 Nomor 7);
16. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Bengkulu Tengah Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2022 Nomor 19);
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat