TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerirna Pensiun atau Tunjangan, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
- 1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
49/PMK.05/2020
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor
4 Tahun 2019
3. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019
- 1. Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada :
a. PNS;
b. PNS yang diperbantukan pada instansi pemerintah di luar pemerintah daerah Kabupaten yang gajinya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten;
c. Pegawai Non PNS; dan d. Calon PNS.
2. Penghasilan yang diberikan paling banyak meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum meliputi :
a. tunjangan jabatan struktural; at.au
b. tunjangan fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
- 6
|