1. Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada : a. PNS; b. PNS yang diperbantukan pada instansi pemerintah di luar pemerintah daerah Kabupaten yang gajinya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten; c. Pegawai Non PNS; dan d. Calon PNS. 2. Penghasilan yang diberikan paling banyak meliputi: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum meliputi : a. tunjangan jabatan struktural; at.au b. tunjangan fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat