Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Meningkatkan integritas,mendorong profesionalitas dan akuntabilitas Serta meningkatkan disiplin pegawai
UU No.24 Tahun 2008
UU No.5 Tahun 2014
UU No.23 Tahun 2014
PP No.53 Tahun 2010
PP No.11 Tahun 2017
Keputusan Presiden RI No.68 Tahun 1995
Pergub Bengkulu No.03 Tahun 2006
Perda No.13 Tahun 2016
Praturan di buat untuk menjaga kedisiplinan pegawai ,Melakukan apel pagi pukul 07.45 WIB dan apel sore sesuai jadwal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak secara wajar di Kabupaten Bengkulu Tengah diperlukan kebijakan dan upaya yang strategis melalui penyelenggaraan Kabupaten layak anak
b. Bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat secara luas dalam melaksanakan dan mewujudkan Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Kabupaten layak anak perlu mengatur penyelenggaraan dan pengembangan Kabupaten layak anak dalam peraturan daerah
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010
2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011
3. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011
Hak anak terdiri dari:
a. hak sipil dan kebebasan
b. hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
c. hak kesehatan dan kesejahteraan anak berkebutuhan khusus
d. hak pendidikan, pemanfaatan waktu Luang dan kegiatan budaya
e. hak perlindungan khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2017
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana telah diubah terakhir kali dengan Pertauran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan diteapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. Bahwa pemberian tambahan penghasilan untuk Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu diatur agar memenuhi unsur objektifitas dan keadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Bawa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Bengkulu Tengah tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
1. Pasal 18 ayat 6 UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 24 Tahun 2008
7. UU No. 5 Tahun 2014
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 7 Tahun 1977
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 13 Tahun 2016
12. Perda No. 01 Tahun 2017
Pasal 3
Tujuan pemberian TPP adalah untuk :
a. Meningkatkan kinerja pegawai;
b. Meningkatkan kualitas pelayanan;
c. Meningkatkan kesejahteraan pegawai; dan
d. Meningkatkan disiplin pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2017
EDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan / atau pekerjaannya
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 31 Tahun 1999
UU No. 30 Tahun 2002
UU No 24 Tahun 2008
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 70 Tahun 2005
PP No. 60 Tahun 2008
PP No. 53 Tahun 2010
Perpres No. 55 Tahun 2012
Permen PANRB No. 52 Tahun 2014
Peraturan KPK No. 02 Tahun 2014
Surat Edaran Mendagri No. 061/7737/SJ
Perda Bengkulu Tengah No. 13 Tahun 2016
Perbup No. 26 Tahun 2017
pedoman bagi PEjabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemda
Bentuk-bentuk, jenis-jenis gratifikasi
Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi
Pengawasan, Perlindungan dan Penghargaan bagi Pejabat/Pegawai
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2017.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENETAPAN, PENYALURAN DAN PELAPORAN ALOKASI DANA DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penetapan, Penyaluran dan Pelaporan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa, Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Perlu Melakukan Penyempurnaan Terhadap Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara Penetapan, Penyaluran Dan Pelaporan Alokasi Dana Desa
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 04 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara Penetapan, Penyaluran Dan Pelaporan Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata Tingkat Daerah dan Walidata Pendukung, Produsen Data Tingkat Daerah, serta Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bengkulu Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4870);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 55, Tambahan Lembaran :/ Negara Republik Indonesia Nomor 6657);
12. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
15. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1270);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nornor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 11);
17. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pernerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019 Nomor 15);
18. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 41);
PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2018
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Jabatan Kepala Desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Jabatan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Beserta Perangkat Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945
2. UU Nomor 28 Tahun 2008
3. UU Nomor 6 Tahun 2014
4. UU Nomor 23 Tahun 2014
5. UU Nomor 43 Tahun 2014
6. UU Nomor 60 Tahun 2014
7. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Desa dan PDTT Tahun 2015
Peraturan Bupati ini meliputi Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa yang dananya bersumber dari APBDesa. Peraturan Bupati ini disusun dengan maksud membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan kelembagaan desa, pedoman Penghitungan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa yang dibiayai dengan dana APBDesa dengan sumber dana dari Alokasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2018.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6A Tahun 2018
ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH BENTENG BANGUN SEJAHTERA KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6A, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Benteng Bangun Sejahtera Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Organisasi Perusahaan Daerah Benteng Bangun Sejahtera perlu disusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 5 Tahun 1962;
UU Nomor 24 Tahun 2008;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
Permendagri Nomor 3 Tahun 1998;
Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2013;
Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2013.
Organisasi perusahaan daerah terdiri dari: 1)Badan Pengawas, 2), 3) Direktur, 4)Pengurus; Pengurus Perusahaan Daerah terdiri dari: (1)Direktur, membawahi (a)manajer administrasi umum, (b)manajer bidang usaha, (2)Badan Pengawas;
Badan pengawas berasal dari unsur pejabat pemda Jabatan tinggi pratama; Badan pengawas mempunyai tugas; Badan pengawas mempunyai wewenang; Direktur diangkat Bupati atas usul Badan Pengawas; Direktur Perusahaan Daerah mempunyai tugas; Direktur mempunyai wewenang; Direktur dalam melaksanakan tugas dan wewenang dibantu oleh 2 manager; Direktur dapat membentuk unit pelaksana teknis (UPT); Segala biaya yang diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. Bahwa usaha jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. Bahwa untuk menumbuhkan minat masyarakat dalam melakukan usaha jasa konstruksi serta untuk meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi, setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi atau orang perorangan yang berdomisili di Kabupaten Bengkulu Tengah yang akan melakukan usaha di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi;
c. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan m dan masyarakat serta memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah perlu mengatur pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dalam Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 18 Tahun 1999
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 28 Tahun 2000
7. PP No. 29 Tahun 2000
8. PP No. 30 Tahun 2000
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2011
Pasal 6 :
(1) Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha bidang jasa konstruksi di wilayah Daerah, wajib memiliki IUJK dari Pemerintah Daerah.
(2) IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. IUJK bagi badan usaha
b. Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan bagi pelaku usaha orang perorangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Bengkulu Tengah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan Sinergis secara berkelanjutan, perlu melakukan penataan perangkat daerah.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
Berisi perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2016 nomor 13)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat