Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Jabatan Kepala Desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Jabatan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Beserta Perangkat Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945
2. UU Nomor 28 Tahun 2008
3. UU Nomor 6 Tahun 2014
4. UU Nomor 23 Tahun 2014
5. UU Nomor 43 Tahun 2014
6. UU Nomor 60 Tahun 2014
7. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Desa dan PDTT Tahun 2015
Peraturan Bupati ini meliputi Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa yang dananya bersumber dari APBDesa. Peraturan Bupati ini disusun dengan maksud membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan kelembagaan desa, pedoman Penghitungan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa yang dibiayai dengan dana APBDesa dengan sumber dana dari Alokasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2018.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2019
Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
-sebagai peraturan pelaksana Permendagri No. 62 Tahun 2017
-Hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ditentukan berdasarkan pendapatan umum daerah dikurangin dengan belanja pegawai (ASN)
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 33 Tahun 2004
5 UU No. 24 Tahun 2008
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. UU No. 5 Tahun 2014
8. PP No. 18 Tahun 2017
9. Permendagri No. 62 Tahun 2017
10. Perda Kabupaten Bengkulu tengah No. 13 Tahun 2016
11. Perda Kabupaten Bengkulu Tengan No. 04 Tahun 2017
pembahasan tentang kemampuan keuangan suatu daerah yang diklasifikasikan menjadi 3 :
1. Tinggi
2. Sedang
3. Rendah
membahas mengenai pendapatan umum daerah dan cara perhitungannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk lebih meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 19 Tahun 1997
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 79 Tahun 2005
7. PP No. 69 Tahun 2010
8. Permendagri No. 1 Tahun 2014
9. Perda No. 09 Tahun 2013
Pasal 1 :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2013 Nomor 09) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan pasal 6 huruf a dan b diubah;
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 18 diubah;
3. Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2020
KEMITRAAN DAN PENETAPAN HARGA TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan dan Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun
ABSTRAK:
a. Bahwa aktivitas tataniaga Tandan buah segar kelapa sawit sebagai kegiatan ekonomi masyarakat diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga memberikan keadilan, kemanfaatan, perlindungan kepada masyarakat
b. Bahwa kelapa sawit merupakan salah satu komoditas potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bengkulu Tengah sehingga memerlukan regulasi yang saling menguntungkan petani, pedagang dan pabrik kelapa sawit
1. Undang undang nomor 39 tahun 2014
2. Peraturan menteri pertanian nomor 98 /Permentan/KB.120 /1/2013
3. Peraturan menteri pertanian nomor 01/Permentan /KB. 120/1/2018
Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
a. Kemitraan lembaga pekebun dengan pabrik kelapa sawit
b. Tataniaga TBS dan mekanisme penetapan harga TBS
c. Acara pembelian dan pembayaran TBS
d. Mekanisme penetapan harga
e. Informasi harga Tandan buah segar kelapa sawit
f. Pengawasan
g. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mendukung tercapainya Peleggaraan Negara yang Bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan Komitmen di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melaporkan kekayaannya;
b. Bahwa untuk memperkuat Komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan
c. ; Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatutan pelaporan laporan harta Kekayaan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) DI Lngkungan Pemerintah Bengkulu Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6)
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 31 Tahun 1999
4. UU No. 24 Tahun 2008
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. Perda No. 13 Tahun 2016
pasal 2
pengisian Formulir LHKPN bagi Pejbat Penyelenggaraan Negara bertujuan untuk mewujudkan Pejabat Penyelenggara Negara yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi Nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2018
Pembentukan kecamatan semidang lagan kabupaten bengkulu tengah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya pemerataan pembangunan, memperpendek rentang kendali pelayanan pemberdayaan dan pembinaan kepada masyarakat serta untuk melaksanakan amanah Pasal 7 UU no. 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu dan mengakomodir aspirasi yang timbul dari masyarakat, perlu membentuk Kecamatan baru yang merupakan penggabungan bagian dari beberapa Kecamatan yang bersandingan;
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah no. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, dinyatakan Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten/ Kota dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU no. 24 Tahun 2008;
UU no. 23 Tahun 2014;
UU no. 33 Tahun 2004;
UU no. 12 Tahun 2011;
PP no. 79 Tahun 2005;
PP no. 38 Tahun 2007;
PP no. 19 Tahun 2008
Memuat:
PEMBENTUKAN, JUMLAH DESA, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah (Bupati) dan Wakil Kepala Kepala Daerah (Wabup) Kabupaten Bengkulu Tengah
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 24 tahun 2008
3. UU No.23 Tahun 2014
4. PP No. 109 tahun 2000
5. PP No. 58 tahun 2005
6. PP No. 79 tahun 2005
7. Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 12 Tahun 2018
8. Perbup Bengkulu tengah No. 48 tahun 2018
mengenai :
- besaran biaya Penunjang Operasional bagi Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan berdasarkan PAD
- Biaya penunjang operasional dibebankan pada APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2016
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016 DI WILAYAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 di Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, perlu menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 di Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. PP No. 60 Tahun 2014
7. Permendagri No. 113 Tahun 2014
8. Permenkeu No. 93/PMK.07/2015
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2015
10. Perda No. 07 Tahun 2015
Pasal 2 :
Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk :
a. Menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa;
b. Sebagai acuan bagi Pemerintah daerah dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa; dan
c. Sebagai acuan bagi Pemerintah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan manajemen kepegawaian yang ef ektif, efisien, cepat, profesional dan berkualitas perlu didukung dengan sistem informasi manajemen kepegawaian dengan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi yang mendukung pengambilan keputusan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4870);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 11);
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2011
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah, maka dipandang perlu menata kembali Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. bahwa dengan telah terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, maka perlu penyempurnaan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 02, 17 dan 31 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 24 Tahun 2008
7. PP No. 79 Tahun 2005
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. PP No. 41 Tahun 2007
10. PP No. 6 Tahun 2010
11. Permendagri No. 20 Tahun 2008
Pasal 2 :
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.
(1) Sekretariat Daerah terdiri dari :
a. Asisten Bidang Pemerintahan :
1. Bagian Pemerintahan.
2. Bagian Hukum.
b. Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat :
1. Bagian Perekonomian
2. Pembangunan.
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat.
c. Asisten Bidang Administrasi Umum :
1. Bagian Umum dan Perlengkapan.
2. Bagian Organisasi dan Kepegawaian.
3. Bagian Keuangan.
4. Bagian Humas dan Protokol.
d. Staf Ahli terdiri dari :
1. Staf ahli Bidang Hukum dan Politik.
2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan.
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan.
4. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. - 5 –
5. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
(2) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari :
a. Bagian Risalah dan Persidangan.
b. Bagian Keuangan. c. Bagian Umum. d. Bagian Humas dan Protokol.
(3) Dinas Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari :
a. Dinas Pendidikan, Pemuda, Olah Raga dan Kebudayaan.
b. Dinas Kesehatan.
c. Dinas Pekerjaan Umum.
d. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
e. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
f. Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan.
g. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
h. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
i. Dinas Pertambangan dan Energi.
j. Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika dan Pariwisata.
k. Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan.
(4) Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari :
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
b. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
c. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
d. Inspektorat Daerah.
e. Badan Ketahanan Pangan.
f. Badan Kepegawaian Daerah.
g. Badan Lingkungan Hidup.
h. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
i. Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K).
j. Satuan Polisi Pamong Praja.
(5) Lembaga Teknis Daerah berbentuk Kantor dan Rumah Sakit Umum terdiri dari :
a. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
b. Kantor Perpustakaan dan Arsif Daerah.
c. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
d. Rumah Sakit Umum Daerah.
e. Sekretariat Korpri. - 6 –
(6) Kecamatan terdiri dari :
a. Sekretaris Kecamatan membawahi :
1) Subbag Umum.
2) Subbag Keuangan.
3) Subbag Perencanaan
b. Seksi-seksi terdiri dari :
1) Seksi Pemerintahan.
2) Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
3) Seksi Pembangunan Masyarakat Desa dan Kelurahan.
4) Seksi Kesejahteraan Sosial.
5) Seksi Pelayanan Umum.
6) Kelompok Jabatan Fungsional.
(7) Kelurahan terdiri dari :
a. Sekretaris Kelurahan.
b. Seksi terdiri dari :
1) Seksi Pemerintahan.
2) Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
3) Seksi Pembangunan.
4) Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Masyarakat.
5) Kepala Lingkungan.
6) Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
53 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat