Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2020

Kemitraan dan Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup peraturan ini meliputi: a. Kemitraan lembaga pekebun dengan pabrik kelapa sawit b. Tataniaga TBS dan mekanisme penetapan harga TBS c. Acara pembelian dan pembayaran TBS d. Mekanisme penetapan harga e. Informasi harga Tandan buah segar kelapa sawit f. Pengawasan g. Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kemitraan dan Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
09 April 2020
Tanggal Pengundangan
09 April 2020
Tanggal Berlaku
09 April 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 3
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 671 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan