Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 205; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2037
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerahsehingga perlu diganti dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 stdd Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 stdd Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang terdiri atas: pengelola Keuangan Daerah; APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan dan penatausahaan; laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta; penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; kekayaan daerah dan Utang Daerah; BLUD; penyelesaian kerugian Keuangan Daerah; informasi Keuangan Daerah; dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5)
Peraturan yang akan diatur adalah PERGUB mengenai penjabaran APBD; PERGUB mengenai analisis standar belanja dan standar teknis dan standar harga satuan; PERGUB mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan kepada ASN Pemprov DKI Jakarta; PERGUB mengenai Belanja Bunga; PERGUB mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi; PERGUB mengenai Batas Minimal Kapitalisasi Aset; PERGUB mengenai Belanja Tidak Terduga; PERGUB mengenai Pemberian Bantuan Keuangan; PERGUB mengenai Tata Cara Pemberian Pinjaman Daerah; PERGUB mengenai APBD; PERGUB mengenai Tata Cara Pengelolaan Kas Umum Daerah pada Rekening Bank; PERGUB mengenai Pemindahbukuan Penerimaan Daerah ke RekeningKas Umum Daerah pada BUD; PERGUB mengenai pagu maksimal pada rekening pengeluaran BUD; PERGUB mengenai Tata Cara Penyusunan DPA SKPD, Anggaran Kas dan SPD; PERGUB mengenai Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah; PERGUB mengenai Batas Jumlah Pengajuan SPP-TU; PERGUB mengenai sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban; PERGUB mengenai Tata Cara Pergeseran Anggaran; PERGUB mengenai Perubahan APBD; PERGUB mengenai Penjabaran Perubahan APBD; PERGUB mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; PERGUB mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; PERGUB mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah;
122 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melakukan pengembangan kegiatan usaha perseroan guna mendukung program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37
Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018
Merubah Ketentuan Pasal 2; Di antara BAB VI clan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA; Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
merubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018
tidak ada
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 203
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 8 bulan November Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007.
APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp83.781.085.902.192,00 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp74.380.646.088.137,00;
b. Belanja Daerah Rp74.613.763.379.256,00; Surplus/ (Defisit) Rp (233.117.291.119,00)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp9.400.439.814.055,00
2. Pengeluaran Rp9.167.322.522.936,00
Pembiayaan Netto Rp233.117.291.119,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0,00 (nol);
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp74.380.646.088.137,00 (tujuh puluh empat triliun tiga ratus delapan puluh miliar enam ratus empat puluh enam juta delapan puluh delapan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah), yang bersumber dari:
A. pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp52.773.523.659.701,00 (lima puluh dua triliun tujuh ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus lirna puluh sembilan ribu tujuh ratus satu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp43.600.000.000.000,00
b. Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah)
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp542.500.000.000,00 (lima ratus empat puluh dua miliar lima ratus juta rupiah).
d. lain-Lain pendapatan asli daerah yang sah d direncanakan sebesar Rp8.031.023.659.701,00 (delapan triliun tiga puluh satu miliar dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus satu rupiah).
B. pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp18.457.238.970.000,00 (delapan belas triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan transfer pemerintah pusat irencanakan sebesar Rp18.457.238.970. 000,00 (delapan belas triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
b. Pendapatan transfer antardaerah direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) .
C. lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp3.149.883.458.436,00 (tiga triliun seratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan hibah direncanakan sebesar Rp3.149.883.458.436,00 (tiga triliun seratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah).;
b. dana darurat direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).;
c. lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan direncanakan sebesar Rp 0 ,00 (nol rupiah) .
Anggaran Belanja daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp74.613.763 .379.256,00 (tujuh puluh empat triliun enam ratus tiga belas miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
A. belanja operasi direncanakan sebesar Rp59.649.667.996.819,00 (lima puluh sembilan triliun enam ratus empat puluh Sembilan miliar enam ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus sembilan belas rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja pegawai direncanakan sebesar Rp18.322 .002.724.743,00 (delapan belas triliun tiga ratus dua puluh dua miliar dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah);
b. belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp27.533.456.404.426,00 (dua puluh tujuh triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus lima puluh enam juta empat ratus empat ribu empat ratus dua puluh enam rupiah);
c. belanja bunga direncanakan sebesar Rp258.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh delapan miliar rupiah);
d. belanja subsidi direncanakan sebesar Rp6.016.099.339.168,00 (enam triliun enam belas miliar sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu seratus enam puluh delapan rupiah).;
e. belanja hibah direncanakan sebesar Rp2.963.126.545.202,00 (dua triliun sembilan ratus enam puluh tiga miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua rupiah). ; dan
f. belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp4.556.982.983.280,00 (empat triliun lima ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah). ;
B. belanja modal direncanakan sebesar Rp13.703.221.170.855,00 (tiga belas triliun tujuh ratus tiga miliar dua ratus dua puluh satu juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja modal tanah direncanakan sebesar Rp1.906.110.747. 674,00 (satu triliun sembilan ratus enam miliar seratus sepuluh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah);
b. Belanja modal peralatan dan mesin b direncanakan sebesar Rp3.218.131.501.101,00 (tiga triliun dua ratus delapan belas miliar seratus tiga puluh satu juta lima ratus satu ribu seratus satu rupiah). ;
c. Belanja modal gedung dan bangunan direncanakan sebesar Rp3.956.777.026.810,00 (tiga triliun sembilan ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh enam ribu delapan ratus sepuluh rupiah).;
d. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi direncanakan sebesar Rp4.422.938.626.417,00 (empat triliun empat ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh enam ribu empat ratus tujuh belas rupiah). ;
e. Belanja modal aset tetap lainnya direncanakan sebesar Rp199 .263.268.853,00 (seratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah). ; dan
f. Belanja modal aset lainnya direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).;
C. belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp904.427.731.082,00 (sembilan ratus empat miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan puluh dua rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga sebesar Rp904.427.731.082,00 (sembilan ratus empat miliar
empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan puluh dua rupiah) ; dan
D. belanja transfer direncanakan sebesar Rp356.446.480.500,00 (tiga ratus lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja bagi hasil direncanakan sebesar Rp 0 (nol rupiah) ;
b. belanja bantuan keuangan direncanakan sebesar Rp356.446.480.500,00 (tiga ratus lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah).
Anggaran pembiayaan daerah (netto) Tahun Anggaran 2023 surplus sebesar Rp233.117.291.119,00 (dua ratus tiga puluh tiga miliar seratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu seratus sembilan belas rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp9.400.439.814.055,00 (sembilan triliun empat ratus miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat belas ribu lima puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya direncanakan sebesar Rp7.977.762.849.353,00 (tujuh triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah);
b. pencairan Dana Cadangan direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah);
c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).;
d. penerimaan pinjaman daerah direncanakan sebesar Rp1.422.676.964.702,00 (satu triliun empat ratus dua puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus dua rupiah).;
e. penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah); dan
f. penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).; dan
b. pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp9.167.322.522.936,00 (sembilan triliun seratus enam puluh tujuh miliar tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. pembentukan Dana Cadangan direncanakan sebesar Rp 0 (nol rupiah).;
b. penyertaan modal daerah irencanakan sebesar Rp7.209.033.693.138,00 (tujuh triliun dua ratus sembilan miliar tiga puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh delapan rupiah).;
c. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo direncanakan sebesar Rp1.782.271.240.223,00 (satu triliun tujuh ratus delapan puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah).;
d. pemberian pinjaman daerah irencanakan sebesar Rp176.017.589.575,00 (seratus tujuh puluh enam miliar tujuh belas juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah); dan
e. pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya (defisit) sebesar (Rp233.117.291.119,00) (dua ratus tiga puluh tiga miliar seratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu seratus sembilan belas rupiah)
Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan surplus sebesar Rp233.117.291.119,00 (dua ratus tiga puluh tiga miliar seratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu seratus sembilan belas rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
tidak ada peraturan yang dicabut
peraturan yang akan diatur peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
17 halaman + 17 berkas lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2022
DISABILITAS -PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 401
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
hwa penyandang Disabilitas merupakan bagian dari penduduk di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang wajib dijamin penghormatan, Pelindungan, dan pemenuhan hak asasi
manusianya oleh negara, dalam hal ini oleh Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
bahwa masih diperlukan perbaikan dan pengembangan dalam aspek fasilitas dan layanan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi
penyandang Disabilitas, sehingga dapat mendukung hidup secara mandiri, setara, nondiskriminatif, dan produktif;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan
Penyandang Disabilitas perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental;
d. Penyandang Disabilitas sensorik; dan/atau
e. Penyandang Disabilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
dilaksanakan berasaskan:
a. Penghormatan terhadap martabat;
b. otonomi individu;
c. tanpa Diskriminasi;
d. partisipasi penuh;
e. keragaman manusia dan kemanusiaan;
f. Kesamaan Kesempatan;
g. kesetaraan;
h. Aksesibilitas;
i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j. inklusif; dan
k. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan:
a. mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;
b. menjamin upaya Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat;
d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan
e. memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat
dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
RAD PD perencanaan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; evaluasi terhadap pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas ; tata cara pelaksanaan sosialisasi Pelindungan hukum dan bantuan hukum ; bentuk dan tata cara pemberian penghargaan ; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di bidang pendidikan dan mekanisme pengenaan sanksi administratif terhadap penyelenggara pendidikan ; pelaksanaan kuota 2% (dua persen) ; i bentuk dan tata cara pemberian insentif ; pembentukan Unit Layanan Disabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang
ketenagakerjaan dan mekanisme pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan swasta; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di
bidang kewirausahaan; mekanisme rujukan; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang kesehatan dan mekanisme pengenaan sanksi terhadap penyelenggara layanan Kesehatan; bentuk dan tata cara pemberian insentif ; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif ; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang kesejahteraan sosial; elaksanaan Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang infrastruktur ; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang pelayanan publik; Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam Pelindungan dari bencana ; pembentukan unit layanan pengaduan ; layanan Habilitasi dan
Rehabilitasi ; besaran, jenis, dan tata cara pemberian Konsesi; Pelaksanaan pendataan; penelitian, pengembangan, penyediaan dan penggunaan eknologi informasi dan komunikasi, peralatan dan teknologi bantu yang aksesibel ; Pelaksanaan Pelindungan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang perempuan dan anak ; Pelaksanaan penghormatan, Pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang Pelindungan dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi; Mekanisme koordinasi ; tugas, wewenang, keanggotaan, dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) ; dan Tata cara pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Gubenur.
60 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 301
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dasar pembentukan rencana detail tata ruang dengan peraturan daerah sudah dihapus, sehingga untuk memberikan kepastian hukum terhadap Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi perlu dicabut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 301), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Peraturan Gubernur yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 202
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum PERDA ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020
PERDA ini berisi Pokok Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berupa laporan keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
tidak ada peraturan yang dicabut/diubah
tidak ada peraturan yang akan diatur
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 19 tentang Pengelolaan Keuangar_ Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud cialam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama
DPRD pada tanggal 15 bulan November Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 ;Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah
dalam periode satu tahun. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah,
dan pembiayaan daerah. Pengertian dari Pendapatan Daerah adalah semua hak
Daerah yang diakuisebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahunan
anggaranberkenan, Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah
yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran
berkenaan, dan Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran
berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
tidak ada
peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD.
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 71 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 71, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 52038
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis Standar Belanja.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai Jenis, Penyusunan, dan Penetapan ASB; serta Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pelaksanaan ASB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan yang akan diatur adalah PERGUB mengenai Standar Harga Satuan (SHS)
37 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 70 Tahun 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 70, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62037
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd Peraturan Pererintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022.
PERGUB ini mengatur mengenai penjabaran APBD TA 2023 sebesar Rp74.380.546.088.137,00 (tujuh puluh empat triliun tiga ratus delapan puluh miliar enam ratus empat puluh enam juta delapan puluh delapan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) tang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
17 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 69 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2016 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72114)
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 69, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 51027
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kewajiban pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, gratifikasi, penyelesaian ganti rugi dan pengembalian barang milik daerah, serta melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020, perlu diubah;
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 stdd Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022.
PERGUB ini mengatur mengenai mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020, sebagai berikut: Pasal 3 diubah; Pasal 4 diubah; di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 4B; Pasal 33 diubah; di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA; Pasal 36 diubah; Pasal 60 diubah; Pasal 61 diubah; diantara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 61A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2016 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72114)
33 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat