Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam periode satu tahun. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pengertian dari Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakuisebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahunan anggaranberkenan, Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan, dan Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat