APBD - pengelolaan keuangan negara/daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 205; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2037
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerahsehingga perlu diganti dengan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 stdd Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 stdd Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- PERGUB ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang terdiri atas: pengelola Keuangan Daerah; APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan dan penatausahaan; laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta; penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; kekayaan daerah dan Utang Daerah; BLUD; penyelesaian kerugian Keuangan Daerah; informasi Keuangan Daerah; dan pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5)
- Peraturan yang akan diatur adalah PERGUB mengenai penjabaran APBD; PERGUB mengenai analisis standar belanja dan standar teknis dan standar harga satuan; PERGUB mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan kepada ASN Pemprov DKI Jakarta; PERGUB mengenai Belanja Bunga; PERGUB mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi; PERGUB mengenai Batas Minimal Kapitalisasi Aset; PERGUB mengenai Belanja Tidak Terduga; PERGUB mengenai Pemberian Bantuan Keuangan; PERGUB mengenai Tata Cara Pemberian Pinjaman Daerah; PERGUB mengenai APBD; PERGUB mengenai Tata Cara Pengelolaan Kas Umum Daerah pada Rekening Bank; PERGUB mengenai Pemindahbukuan Penerimaan Daerah ke RekeningKas Umum Daerah pada BUD; PERGUB mengenai pagu maksimal pada rekening pengeluaran BUD; PERGUB mengenai Tata Cara Penyusunan DPA SKPD, Anggaran Kas dan SPD; PERGUB mengenai Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah; PERGUB mengenai Batas Jumlah Pengajuan SPP-TU; PERGUB mengenai sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban; PERGUB mengenai Tata Cara Pergeseran Anggaran; PERGUB mengenai Perubahan APBD; PERGUB mengenai Penjabaran Perubahan APBD; PERGUB mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; PERGUB mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; PERGUB mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah;
- 122 hal.
|