Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 std terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai peranggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014 berupa laporan keuangan yang memuat LRA; Neraca; LAK; dan CaLK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
45 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Mencabut :
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan susunan Perangkat Daerah yang terbagi menjadi tiga tipelogi yaitu tipe A, tipe B, dan tipe C. dan terdiri atas sekretaris daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinaa, badan, kota administrasi/kabupaten administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah; Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah; dan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas.
16 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 342 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Susun.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi-Struktur Organisasi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Susun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengelola Rumah Susun, Peraturan Gubernur Nomor 342 Tahun 2014 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 258 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan Unit Pengelola Rumah Susun, yaitu UPRS Penjaringan, Marunda, Muara Baru, Cakung Barat, Tambora, Rawa Bebek, Pulo Gebang, Jatirawasari, Cipinang, Pinus Elok, Jatinegara Kaum, Jatinegara Barat, dan Semper.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 342 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Susun.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Formasi jabatan dan kebutuhan peralatan kerja UPRS
22 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta adanya Kepgub No. 151 Tahun 2022, perlu menetapkan PERGUB tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 17 Tahun 2005; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 27
Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2022; serta Pergub No. 3 Tahun 2022.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 3 Tahun 2022, yaitu Pasal 10, Pasal 13 terkait anggaran belanja operasi dan anggaran belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 61003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Olahraga dan Pemuda
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (2) Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tarif retribusi perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan olahraga dan pemuda.
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2012; Pergub No. 109 Tahun 2013; Pergub No. 142 Tahun 2013; Pergub No. 11 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penyesuaian tarif retribusi pelayanan olahraga dan pemuda sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transportasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sistem Transportasi yang handal sesuai dengan kedudukan dan kewenangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, perlu dilakukan penataan kembali sistem transportasi guna menunjang dan menggerakkan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau serta Penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 std Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 std Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
Perda ini dimaksudkan untuk landasan hukum bagi penyelenggaraan Transportasi yang handal, efisien, harmonis, ekonomis, ramah lingkungan, dan hemat energi. Ruang lingkup Perda ini mengatur mengenai Transportasi yang terdiri atas moda Transportasi Jalan, Perkeretaapian, Perairan, dan Udara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2014.
Mencabut:
1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan;
2. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
1. Perda tentang Rencana Induk Transportasi;
2. Pergub tentang:
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kelas Jalan;
-Standar pelayanan minimal
-Ketentuan lebih lanjut mengenai Terminal
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas Parkir
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan perlengkapan Jalan
-Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pembangunan dan/atau pengembangan lajur sepeda
-Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis atas pemanfaatan Halte sebagai ruang promosi/iklan
-Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pendukung
-Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis atas pemanfaatan Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagai ruang promosi/iklan
-Ketentuan lebih lanjut mengenai masa pakai Kendaraan Bermotor Umum
-Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran keringanan Bea Balik Nama
-Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian Kendaraan Bermotor
-Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian Kendaraan Bermotor perseorangan;
-Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan penerapan persentase penembusan cahaya pada kaca Kendaraan Bermotor
-Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan bengkel umum untuk pengujian berkala dan bengkel karoseri Kendaraan Bermotor
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penindakan lainnya
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penderekan Kendaraan Bermotor
-Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen dan rekayasa Lalu Lintas
-Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi/persetujuan
-Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian Lalu Lintas Jalan dengan pembatasan Kendaraan Bermotor perseorangan
-Ketentuan terkait Sepeda motor roda tiga dilarang beroperasi di Daerah kecuali dengan pertimbangan khusus
-Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikat Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum
-Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi
-Ketentuan lebih lanjut mengenai program dan/atau rencana kerja penanggulangan kecelakaan Lalu Lintas
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
-Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan audit keselamatan Jalan
-Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
-Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan pengumpan;
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan sekolah
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan lebaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jumlah Angkutan umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan barang umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan barang khusus
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan Pelabuhan
Ketentuan lebih lanjut mengenai kartu pengawasan kendaraan;
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin insidentil
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin operasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai kartu pengawasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Jalur Kereta Api untuk kepentingan lain
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi secara berkala terhadap perlintasan sebidang
Ketentuan lebih lanjut mengenai Stasiun Kereta Api
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan fasilitas operasi Kereta Api
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan prasarana Perkeretaapian
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian secara berkala
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan Perkeretaapian
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi penetapan rencana induk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana Induk Pelabuhan Pengumpan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan ganti kerugian kepada Pemerintah Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan status hukum kapal
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dokumen Pengawakan Kapal
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjagaan laut dan pantai
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan trayek
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Transportasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian kinerja penyelenggaraan Transportasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama penyelenggaraan Transportasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama penyelenggaraan forum
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif
102 hal termasuk lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2023
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 205; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2040
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2023-2050
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERDA
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 62003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 273 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 501
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Islam Jakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Permendagri No. 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda No. 11 Tahun 2014.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; serta UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mencabut Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
PERDA ini terdiri atas 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Gubernur mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama serta merupakan perwujudan dari Peraturan Gubernur Nomor
121 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran
yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Dewan Perwakilan Ralwat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
PERDA ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, beserta uraian yang tercantum dalam Lampiran I s.d. Lampiran XIII.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
6 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat