Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu membentuk PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 yang berupa LRA, neraca, LAK, dan CaLK dangan dilampiri laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2012.
Peraturan yang akan diatur adalah mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
34 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030
ABSTRAK:
bahwa kedudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyebabkan ruang wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berfungsi sebagai ruang ibukota negara, yang merupakan bagian kawasan strategis nasional, yang menghadapi tantangan global, khususnya pemanasan global (global warming) dan perubahan iklim (climate change), dan kota delta (delta city) yang membutuhkan pengelolaan tata air, analisa resiko bencana, dan perbaikan ekosistem, harus menjadi perhatian utama dalam penataan ruang, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 habis masa berlakunya pada tahun 2010, sehingga perlu membentuk PERDA
PERDA ini mengatur mengenai struktur dan pola ruang wilayah provinsi dan keenam bagian wilayah kota/kabupaten administrasi sampai dengan batas ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan lingkungan, kependudukan, sosial budaya, ekonomi dan kebencanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999-2010
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai sistem pusat kegiatan; peraturan mengenai pengembangan sistem prasarana jalan; peraturan mengenai pentahapan dan penetapan fungsi jalan; peraturan mengenai lokasi fasilitas parkir perpindahan moda (park and ride); peraturan mengenai penetapan jalur prioritas prasarana pedestrian dan sepeda; peraturan mengenai sistem prasarana angkutan barang; peraturan mengenai rencana pengembangan transporasi darat; peraturan mengenai rencana pengembangan transportasi sungai; peraturan mengenai pengembangan sistem prasarana sumber daya air; rencana pengembangan sistem prasarana dan sarana pengelolaan sampah; peraturan mengenai pengaturan lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak; peraturan mengenai pengembangan sistem dan jaringan telekomunikasi; peraturan mengenai Rencana Pelestarian, Pemugaran, dan Pengendalian Ruang Kawasan Cagar Budaya; peraturan mengenai rencana penanggulangan bencana; peraturan mengenai Ruang Terbuka Hijau; peraturan mengenai pemanfaatan dan pengelolaan kawasan perwakilan negara/lembaga asing; peraturan mengenai penetapan lokasi terminal/stasiun/shelter dengan konsep TOD; pertauran mengenai kawasan khusus dan kawasan strategis untuk kepentingan daerah; peraturan mengenai Kawasan Strategis kepentingan ekonomi; kawasan strategis kepentingan lingkungan; peraturan mengenai pengembangan kawasan strategis kepentingan sosial budaya; peraturan mengenai kawasan khusus; peraturan mengenai tata cara mendapatkan Hak Penguasaan Perairan Pesisir; peraturan mengenai tata cara pengelolaan dan pemanfaatan kawasan sea farming; peraturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan daerah perlindungan laut (DPL); peraturan mengenai tata cara pemasangan dan pengelolaan rumpon; peraturan mengenai pemanfaatan ruang; peraturan mengenai prosedur memperoleh izin pemanfaatan ruang; peraturan mengenai prosedur pemberian izin pemanfaatan ruang; peraturan mengenai prosedur penggantian yang layak terhadap kerugian; peraturan mengenai pemberian insentif non fiskal; peraturan mengenai tata cara pemberian disinsentif non fiskal; peraturan mengenai tata cara pemberian insentif; peraturan mengenai tata cara pemberian disinsentif; peraturan mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah; peraturan mengenai tata cara pengawasan penataan ruang; peraturan mengenai tata cara penyampaian peran masyarakat; peraturan mengenai tugas dan fungsi SKPD dalam penyelenggaraan penataan ruang; peraturan mengenai sanksi administrasi pelanggaran kegiatan pemulihan ruang; dan peraturan mengenai mekanisme dan tata cara penggantian Izin pemanfaatan ruang.
291 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan
ABSTRAK:
bahwa setiap kegiatan usaha di bidang industri, perdagangan, dan jasa yang dilakuKan di tempat tertentu di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian agar tidak menganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta lingkungan; bahwa dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, memelihara Iingkungan hidup, dan melindungi kepentingan umum, diperlukan izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan; bahwa pengaturan pengawasan dan pengendalian tempat usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) StaatsbJad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan StaatsbJad Tahun 1940 Nomor .150, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan ketentuan peraturan perudang-undangan;
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) StaatsbJad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982l; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraluran Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraluran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nemer 7 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian izin Gangguan untuk bidang usaha industri; perdagangan; ketenagakerjaan; kesehatan; pariwisata; dan jasa lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Gubernur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara permohonan mendapatkan Izin Gangguan baru, daftar ulang Izin Gangguan, dan izin perluasan tempat usaha serta pengajuan keberatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12
24 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 20
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985, Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, maka perlu menetapkan PERDA
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Relribusi Daerah, terdapat perluasan obyek pajak daerah dalam bentuk mendaerahkan pajak pusat menjadi pajak daerah yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada tanah yang mempunyai fungsi sosial maupun bangunan yang memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi atau badan, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama pajak; objek dan sibjek pajak; dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak; saat dan tempat terutang pajak; penetapan, sistem dan prosedur pemungutan; serta ketentuan bagi pejabat
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pengenaan pajak terhadap Objek Pajak yang diperoleh karena hibah wasiat dan waris; peraturan mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian SSPD; dan peraturan mengenai sistem dan prosedur pemungutan BPHTB
26 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 17
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sudah tidak
sesuai lagi, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama pajak; objek, subjek dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan; serta masa pajak, saat terutang pajak, pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Perda No. 1 Th. 2004
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai besaran nilai perolehan air tanah; peraturan mengenai bentuk dan jenis alat segel pajak serta tata cara pemasangannya
14 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan PERDA
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama pajak; objek, subjek dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan; serta masa pajak dan saat terutang pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Perda No. 9 Tahun 2003
13 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 13; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan dipungut pajak atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran serta ketentuan formal dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Hiburan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomar 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan
Peraturan Gubernur terkait persyaratan, tata cara penentuan dan pengesahan tanda masuk penyelenggaraan hiburan.
15 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama pajak; objek, subjek dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan; serta masa pajak dan saat terutang pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Perda No. 7 Th. 2003
13 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat