PERDA ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan pajak, tarif dan cara penghitungan pajak; serta masa pajak dan saat terutang pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat