Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 72005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
a. bahwa ketersediaan air minum yang bersih dan layak merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sedangkan penggantian air tanah dengan air minum melalui jaringan perpipaan belum memungkinkan, dimana penggunaan air tanah yang berlebihan berdampak terhadap penurunan muka tanah, kondisi lingkungan, kesehatan warga, serta potensi bencana lingkungan lainnya yang mengganggu ekosistem kota sebagai akibat dani cakupan layanan air minum perpipaan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta belum mencapai 100% (seratus persen) sehingga dibutuhkan penanganan yang segera;
b. bahwa berdasarkan Nota Kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penimahan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan penugasan kepada PAM JAYA dalam hal penyelenggaraan SPAM dengan target cakupan layanan
100% pada Tahun 2030 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan kepada PAM JAYA untuk melakukan percepatan peningkatan cakupan layanan air minum di Provinsi DKI Jakarta melalui Penyelenggaraan SPAM
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Air MInum Provinsi DKI Jakarta sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 72004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan kepemilikan aset SPAM Regional Jatiluhur I dengan peraturan perundangundangan mengenai Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha dan untuk optimalisasi pelayanan penyediaan air minum, Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I, perlu dilakukan perubahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistern Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std UU No. 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini mengubah Pasal 2 dan Pasal 4 dalam Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I. Pasal 2 mengatur mengenai ketentuan penugasan pembelian Air Curah, yaitu skema pembayaran, harga batas atas dan kenaikan tarif. Pasal 4 mengatur mengenai Pendanaan pembelian Air Curah SPAM Regional Jatiluhur I.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Air MInum Provinsi DKI Jakarta sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta adanya Kepgub No. 151 Tahun 2022, perlu menetapkan PERGUB tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 17 Tahun 2005; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 27
Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2022; serta Pergub No. 3 Tahun 2022.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 3 Tahun 2022, yaitu Pasal 10, Pasal 13 terkait anggaran belanja operasi dan anggaran belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2022
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penguatan Peran Walikota/Bupati Dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan
ABSTRAK:
Bahwa salah satu kekhususan Provinsi DKI Jakarta yang berkedudukan sebagai Ibukota Negara menjadikan kedudukan kota dan kabupaten administrasi setara dengan dinas/badan sebagai perangkat daerah, sehingga membutuhkan pengaturan khusus untuk mendukung keharmonisan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi koordinasi penataan kawasan pada tingkat Kota/kabupaten administrasi, perlu diatur mekanisme penguatan peran Walikota/Bupati pada kota/kabupaten administrasi dengan PERGUB tentang Penguatan Peran Walikota/Bupati Dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 97 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 286 Tahun 2016; Pergub No. 287 Tahun 2016; serta Pergub No. 101 Tahun 2018.
PERGUB ini berisi tentang koordinasi penataan kawasan, penyelenggaraan koordinasi penataan kawasan, tata kerja dan tahapan koordinasi penataan kawasan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, sistem teknologi dan informasi, kerja sama, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
PERGUB ini terdiri atas 16 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 66 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 64 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Perda No. 1 Tahun 2022, perlu menetapkan PERGUB tentang Penjabaran APBD TA 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TA 2022.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Kepmendagri No. 903-5850 Tahun 2021; Perda No. 5 Tahun 2007; serta Perda No. 1 Tahun 2022.
PERGUB ini berisi tentang penjabaran APBD TA 2022.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
PERGUB ini terdiri atas 17 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka perluasan kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik dan pengaturan pengenaan sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak, perlu mengubah PERGUB No. 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2010; serta Pergub No. 98 Tahun 2019.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
PERGUB ini terdiri atas 4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2022
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Perumahan, Permukiman
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 73001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Insentif Pembangunan Rumah Susun Umum Milik Tanpa Uang Muka Dan Rumah Susun Umum Sewa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat melalui penyediaan rumah susun umum yang terjangkau, perlu diberikan insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun umum serta untuk menjamin kepastian hukum pemberian insentif, mekanisme pemberian insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun umum perlu diatur dengan PERGUB tentang Insentif Pembangunan Rumah Susun Umum Milik Tanpa Uang Muka dan Rumah Susun Umum Sewa.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 13 Tahun 2021; serta Perda No. 1 Tahun 2012.
PERGUB ini berisi tentang Insentif dan Mekanisme Pembangunan Rumah Susun Umum, Mekanisme Pemberian Insentif, serta Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
PERGUB ini terdiri atas 9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat