Agraria, Pertanahan, Tata RuangPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015 tentang Penetapan Nama Jalan pada MasingMasing Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 71038).
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 112, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71047
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nama Jalan Pada Kelas Jalan Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek pajak reklame serta adanya perubahan nomenklatur organisasi pada perangkat daerah, Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015 tentang Penetapan Nama Jalan pada Masing-masing Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame, perlu diganti dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011.
PERGUB ini mengatur mengenai nama jalan pada kelas jalan sebagai dasar penghitungan Pajak Reklame pada Jalan Protokol, Jalan Ekonomi dan Jalan Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015 tentang Penetapan Nama Jalan pada MasingMasing Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 71038).
72 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2020
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 19 Tahun 2023 tentang Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Rumah Susun Dan Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Satuan Rumah Susun
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah Susun dan Apartemen Strata Title.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 111, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71046
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Pajak Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah Susun
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan rasa keadilan dan kemudahan bagi wajib pajak atas pemenuhan persyaratan administrasi perpajakan daerah dan optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas rumah susun, Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah Susun dan Apartemen Strata Title, perlu diganti dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011.
PERGUB ini mengatur mengenai perhitungan Objek PBB-P2 atas Rumah Susun yakni Sarusun yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan orang pribadi dan/atau badan hukum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah Susun dan Apartemen Strata Title.
11 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 110, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71045
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan insentif kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan yang bertugas selain pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah dalam penanggulangan bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diubah dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020, yaitu mengubah Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71010)
5 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 109 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 109, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 25018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan Berkelanjutan Dan Penyelenggaraan Kompetisi Bagi Peserta Didik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembinaan Berkelanjutan dan Penyelenggaraan Kompetisi Bagi Peserta Didik;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 std Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Pergub ini mengatur mengenai pembinaan berkelanjutan oleh Dinas Pendidikan kepada peserta Didik dan penyelenggaraan kompetisi dengan seleksi kegiatan lomba berjenjang dan pemberian penghargaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 108 Tahun 2020
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 49 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja 1. Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c; 2. Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c; 3. Pasal 3 ayat (3); dan 4. Lampiran mengenai ketentuan terkait pencatuman data pendukung pengusulan komponen HSPK/ASB.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 108, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71044
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengusulan Komponen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan fungsi pengusulan komponen pada Perangkat Daerah dan untuk mengatur proses perubahan harga komponen dan penambahan kode rekening pada komponen melalui electronic budgeting, Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengusulan Komponen Melalui Electronic Budgeting, perlu diganti
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2018
Pergub ini mengatur pengusulan komponen pada Perangkat Daerah dan untuk mengatur proses perubahan harga komponen dan penambahan kode rekening pada komponen melalui electronic budgeting, termasuk juga jenis dan harga komponen
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Panduan Rancang Kata Waduk Melati (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 2)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 107, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 73013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Dukuh Atas
ABSTRAK:
bahwa PT MRT Jakarta ditugaskan sebagai operator utama pengelola kawasan transit oriented development koridor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubemur Nomor 140 Tahun 2017 dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit, PT MRT telah menyusun dan mengajukan permohonan Panduan Rancang Kota kawasan pembangunan berorientasi transit Dukuh Atas kepada Gubernur, sehingga perlu ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai penetapan PRK Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Dukuh Atas yang berlokasi di Kecamatan Tanah Abang, Kecamatan Menteng, Kata Administrasi Jakarta Pusat, dan Kecamatan Setiabudi, Kata Administrasi Jakarta Selatan seluas ±146 Ha (lebih kurang seratus empat puluh enam hektar) rincian beserta perencanaannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2020.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Panduan Rancang Kata Waduk Melati (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 2).
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang penyesuaian pemanfaatan ruang atas persil tanah.
6 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 106 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 106, Berita Daerah Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72032
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengembangan Kompetensi Dan Kebijakan Publik
ABSTRAK:
bahwa sebagai imbalan atas penyediaan layanan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan pendidikan dan pelatihan serta knowledge management oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengembangan Kompentensi dan Kebijakan Publik, perlu mengenakan tarif layanan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan dimaksud diatur dengan Peraturan Gubernur;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Pergub ini mengatur pengenaan tarif atas Layanan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengembangan Kompetensi dan
Kebijakan Publik terdiri atas Layanan Diklat, Workshop, Jasa Konsultasi dan Jasa Pendampingan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 105 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - PNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 105, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71043
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan kebijakan pemberian insentif pemungutan pajak daerah kepada pihak selain Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah, perlu diubah dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020, yaitu mengubah ayat (2) dan ayat (5) Pasal 3, ayat (1) Pasal 4, dan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
4 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 104 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 104, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Imunisasi Program
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi seseorang dan masyarakat di sekitarnya dari penyakit, perlu diselenggarakan pemberian imunisasi yang bersifat wajib dalam bentuk Imunisasi Program; bahwa untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan dan pemenuhan tujuan Imunisasi Program sebagaimana dimaksud, penyelenggaraan Imunisasi Program perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017
Pergub ini mengatur mengenai perencanaan, pengelolaan dan distribusi logistik, penyimpanan dan pemeliharaan logistik, tenaga pengelola, pelaksanaan pelayanan, sertifikat imunisasi, pemantauan dan evaluasi dan peran serta masnyarakat dalam Imunisasi Program.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
18 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 103 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 103, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 21042
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 PP No. 78 Tahun 2015 dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta serta sebagai upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu menetapkan Pergub tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta PP No. 78 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2020.
PERGUB ini terdiri atas 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat