Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 45
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2003, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menetapkan PERDA
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 31
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Reklame, maka perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1998 dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; serta masa pajak dan saat terutang pajak reklame
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2004.
14 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 25
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, maka perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1998 dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan pajak, tarif dan cara penghitungan pajak; serta masa pajak dan saat terutang pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2004.
13 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 87
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai Dan Danau Serta Penyeberangan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan perkembangan kegiatan lalu lintas dan angkutan yang semakin meningkat, dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas dan angkutan sejalan dengan pelaksanaan otonomi Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, kereta api, sungai dan danau serta penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai keterpaduan antar moda transportasi; prasarana; sarana; pengemudi angkutan jalan; lalu lintas; angkutan; fasilitas untuk penyandang cacat dan atau orang sakit; analisis dampak lalu lintas; retribusi; sistem informasi dan statistik; dewan transportasi kota; pembinaan; pengawasan dan pengendalian; ketentuan pidana; serta penyidikan atas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, kereta api, sungai dan danau serta penyeberangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2003.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
62 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 83
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak Dan Gas Bumi Serta Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan usaha dibidang pertambangan dan ketenagalistrikan di era globalisasi, kemajuan teknologi dan informasi apabila tidak dikendalikan dan dIkelola secara efisien, transparan, borwawasan, dan berkeadilan akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan dampak yang meruglkan masyarakat dan Pemerintah Daerah dan dalam rangka mendorong dan mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah melalui peningkatan pemberdayaan Daerah dalam melakukan pengelolaan usaha di bidang pertambangan dan ketenagalistrikan, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pertambangan umum yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan atau penampungan; Minyak dan Gas Bumi yang meliputi penguasahaan SPBU, pengusahaan depo lokal, pemasaran bahan bakar khusus, pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas, pengusahaan bahan bakar gas, pengusahaan minyak tanah, pendirian penggunaan gudang bahan peledak, pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor minyak dan gas bumi, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan minyak dan gas bumi, penggunaan lokasi kilang minyak dan gas bumi, dan usaha jasa penunjang; Bidang Inventarisasi; penerimaan daerah dari kegiatan pertambangan umum minyak dan gas bumi serta ketenagalistrikan; pembinaan; pengawasan dan pengendalian; ganti rugi; ketentuan pidana; sanksi administrasi; serta penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2003.
39 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 65
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan/atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sesuai Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2003, semula berjumlah Rp8.923.364.573.000,00 bertambah sejumlah Rp566.533.387.000,00 sehingga menjadi Rp9.489.897.960.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2003.
8 hal. (Tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 60
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Penerangan Jalan, sehingga perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1996 dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama, objek dan subjek Pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; masa pajak dan saat terutang pajak penerangan jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2003.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1996 tentang Pajak Penerangan
10 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 1998 Seri A Nomor 6)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 58
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, telah diatur kembali tentang Pajak Hotel, sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1998 dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; masa pajak dan saat terutang pajak; serta kewajiban penggunaan bon penjualan (bill) hotel
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2003.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 1998 Seri A Nomor 6)
11 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 1998 Seri A Nomor 4)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 57
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Hiburan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pada Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1998 dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; tanda masuk; kewajiban penggunaan bon penjualan (bill); serta masa pajak dan saat terutang pajak hiburan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2003.
PERA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 1998 Seri A Nomor 4)
12 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 31
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berakhirnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 maka perlu dilakukan perhitungan Anggaran yang merupakan evaluasi tahap akhir pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2003.
7 hal. (Tanpa Lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat