PERDA ini mengatur mengenai keterpaduan antar moda transportasi; prasarana; sarana; pengemudi angkutan jalan; lalu lintas; angkutan; fasilitas untuk penyandang cacat dan atau orang sakit; analisis dampak lalu lintas; retribusi; sistem informasi dan statistik; dewan transportasi kota; pembinaan; pengawasan dan pengendalian; ketentuan pidana; serta penyidikan atas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, kereta api, sungai dan danau serta penyeberangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat