Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 75001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian bantuan sosial bagi korban bencana, Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2015 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana perlu diubah dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2015 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 142 Tahun 2015 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 142 Tahun 2015 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana, yaitu Pasal 1, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5, Pasal 12 dihapus, Pasal 13, 14, 15 dan 16, menyisipkan Pasal 16A, dan Ketentuan Bab IV Pasal 30.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Mengubah Peraturan Gubemur Nomor 142 Tahun 2015 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 142 Tahun 2015 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Serta Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa karena diperlukannya tambahan waktu atas batas waktu pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung, penyelesaian pekerjaan pada akhir Tahun Anggaran 2019, Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2019 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2019 perlu diubah dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2019 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun
2019 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2019 yaitu dalam Pasal 6 dan Pasal 8 yang mengatur mengenai batas waktu pengajuan SPM.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2019 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2019
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 72003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengumpulan Dan Pertukaran Data Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pemberian pelayanan data dan informasi yang akurat, terbuka, terpusat dan terintegrasi perlu diatur mengenai pedoman pengumpulan dan pertukaran data elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Peraturan Gubernur tentang Pengumpulan dan Pertukaran Data Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pengumpulan dan Pertukaran Data Elektronik dari Perangkat Daerah yang dilaksanakan oleh Produsen Data dan Walidata dengan metode Web Service dan db link.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 72002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
bahwa perkawinan pada usia anak menimbuikan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan
tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan dan hak sosial anak, dan dalam rangka pencegahan perkawinan pada usia anak, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 stdd Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak, yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pencegahan Perkawinan pada usia anak dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Orang Tua, Anak, Masyarakat dan Pemangku Kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Akademi Jakarta Dan Dewan Kesenian Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat peran dan tata kelola kelembagaan Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta dalam mendukung pengembangan kesenian dan kebudayaan di Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2006 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Asas, Kedudukan, Tujuan, Tugas dan Wewenang, Anggota, Susunan Organisasi Akademi Jakarta ( AJ ) dan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
Mencabut dan Menyatakan Tidak Berlaku:
1. Keputusan Gubernur Nomor 828 Tahun 1992 tentang Pengesahan Pedoman Kerja Dewan Kesenian Jakarta; dan
2. Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2006 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.
20 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 31002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengendalian kualitas udara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, perlu memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan untuk menjamin kepastian hukum, perlu pengaturan
mengenai insentif pajak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) untuk Transportasi Jalan merupakan Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan konsep pengembangan kewirausahaan terpadu dan perubahan indikator keberhasilan, Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu perlu diganti dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu;
UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) yang merupakan kegiatan yang dilakukan dalam mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha dengan cara kolaboratif antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dunia pendidikan, dunia usaha, masyarakat dan/atau Lembaga dan/atau Pihak Lainnya. Dalam Peraturan Gubernur tersebut diatur mengenai tujuan, target serta sasaran PKT, Pendaftaran dan Program Peningkatan Kapasitas Wirausaha, Penyediaan Sarana dan Prasarana Kewirausahaan, Pembentukan Jejaring dan Pasar Bersama, Pemberian Insentif Fiskal Daerah, Kerjasama dan Penugasan, serta Pemantauan dan Evaluasi oleh Tim.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Gubemur Nomor 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu
18 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 72001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017, perlu diganti dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi;
UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sttd UU No.9 Tahun 2015; Peraturan KPK No.2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
Peraturan Gubernur ini mengatur pembentukan UPG Provinsi DKI Jakarta (Unit Pengendalian Gratifikasi Provinsi DKI Jakarta) dan UPG BUMD yang dibentuk dengan Keputusan Direksi. Selain pembentukan UPG, diatur mengenai Susunan UPG, Tugas, Mekanisme Pelaporan Gratifikasi, Pengawasan oleh Inspektorat, dan Perlindungan Pelapor Gratifikasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Mencabut dan Menyatakan Tidak Berlaku:
1. Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat