Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2009 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi dan tugas Perusahaan Daerah yang merupakan Badan Hukum yang berwenang melakukan usaha pengurusan pasar dan fasilitas perpasaran lainnya dalam rangka pengembangan perekonomian daerah serta menunjang anggaran daerah dan pertumbunan ekonomi Daerah, dihubungkan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah serta dengan bertambahnya beban dan tanggung jawab yang dihadapi agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya penggantian Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan, efesien dan efektif guna peningkatan pengelolaan dan pengembangan Perusahaan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya
Dasar hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Keputusan Bersarna Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 56 Tahun 1971, Nomor 103/KP/V/1971 tanggal 17 Mei 1971 jo. Nomor 92 Tahun 1979 dan Nomor 409/KPB/V/1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1978; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.
PERDA ini mengatur tentang pendirian, tempat kedudukan, wilayah kerja, maksud dan tujuan, tugas pokok, fungsi, modal dasar, sumber penerimaan, susunan organisasi, direksi, badan pengawas, tahun buku, laporan keuangan, laporan tahunan, laporan kegiatan usaha, penetapan laba, penggunaan laba, tuntutan dan ganti rugi, serta pembubaran PD Pasar Jaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pasar Daerah Khusus lbukota Jakarta sepanjang yang tidak mengatur mengenai Pendirian PD Pasar Jaya; dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang organisasi dan tata kerja PD Pasar Jaya;
26 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Perda Prov. DKI Jakarta No. 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Ibukota Jakarta
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 13 dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008, perlu menata organisasi perangkat daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi; lembaga lain; tata kerja; kepegawaian; keuangan; dan aset organisasi perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Pera No. 3 Th. 2001
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pemmbentukan Seksi Dinas Kelautan dan Pertanian yang sebutannya disesuaikan dengan Suku Dinas pada Kota Administrasi; peraturan mengenai pembentukan Seksi Dinas Pariwisata dan Seksi Dinas Kebudayaan; peraturan mengenai pembentukan Seksi Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi; peraturan mengenai pembentukan Seksi Dinas Pertamanan; peraturan mengenai pembentukan Seksi Dinas Sosial; peraturan mengenai pembentukan Seksi Keluarga Berencana dengan sebutan Pengendali Program Lapangan Keluarga Berencana; peraturan mengenai pembentukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas atau Unit Pelaksana Teknis Badan; peraturan mengenai ketetuan lain mengenai Seksi Dinas Kecamatan; peraturan mengenai penjabaran rincian tugas, fungsi dan tata kerja masing-masing perangkat daerah; peraturan mengenai kelompok jabatan fungsional
86 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Peredaran Hasil Hutan Dan Industri Primer Hasil Hutan Kayu
ABSTRAK:
bahwa Perda No. 11 Th. 2004, keberadaannya sudah tidak sesuai lagi, sehingg aperlu disempurnakan, dan dalam rangka untuk kesinambungan peleksanaan pengendalian peredaran hasil hutan perlu dilakukan penyusunan kembali pengaturan tentang industri primer hasil hutan kayu yang ditetapkan dengan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai peredaran hasil hutan; pemeriksaan, pengukuran, dan pengujian hasil hutan; perizinan dan evaluasi usaha industri primer hasil hutan kayu; sarana dan prasarana hasil hutan; hasil hutan lelang; retribusi; pembinaan dna pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administrasi; penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2008.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Peredaran Hasil Hutan dan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai prosedur pemeriksaan dan pengujian; peraturan tata cara pemeriksaan, pengukuran dan pengujian; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan izin dan rekomendasi; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara untuk memanfaatkan sarana dan prasarana; peraturan mengenai retribusi Terhadap pelayanan pengukuran dan pengujian, Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu, pemakaian sarana dan prasarana milik Pemerintah Daerah;
6 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2008
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, oleh karena itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terus-menerus, sehingga Perda No. 3 Th. 1992 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai obyek dan potensi bahaya kebakaran; pencegahan kebakaran; penangggulangan kebakaran; bencana lain; pengujian; pengendalian keselamatan kebakaran; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; retribusi; sanksi administratif; penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2008.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Perda No. 3 Th. 1992
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai klasifikasi potensi bahaya kebakaran; peraturan mengenai persyaratan teknis pencegahan dan penanganan insiden Bahan Berbahaya; peraturan mengenai persyaratan teknis sarana penyelamatan jiwa dan eskalator; peraturan mengenai persyaratan teknis akses pemadam kebakaran; peraturan mengenai persyaratan sifat bahan bangunan gedung; peraturan mengenai persyaratan tingkat ketahanan api; peraturan mengenai persyaratan kompartemenisasi
dan pemisah; peraturan mengenai persyaratan penutup pada bukaan; peraturan mengenai persyaratan penentuan jenis, daya padam, jumlah dan penempatan alat pemadam api; peraturan mengenai persyaratan teknis dan tata cara pemasangan sistem deteksi dan alarm kebakaran; peraturan mengenai persyaratan teknis dan tatacara
pemasangan sistem pipa tegak dan slang kebakaran, hidran halaman serta ruangan pompa; peraturan mengenai persyaratan teknis dan tatacara pemasangan sistem springkler otomatis; peraturan mengenai persyaratan teknis dan tatacara pemasangan sistem pengendali asap; peraturan mengenai persyaratan teknis dan tatacara pemasangan Lif kebakaran; peraturan mengenai persyaratan teknis dan tatacara pemasangan pencahayaan darurat; peraturan mengenai persyaratan teknis dan tatacara pemasangan penunjuk arah darurat; peraturan mengenai persyaratan teknis dan tatacara pemasangan Sistem pasokan daya listrik darurat; peraturan mengenaipersyaratan teknis pusat pengendali kebakaran dan pusat pengendali kebakaran utama; peraturan mengenai persyaratan teknis dan tata cara pemasangan instalasi pemadam khusus; peraturan mengenai pembentukan, tugas dan fungsi manajemen penanggulangan kebakaran gedung; peraturan mengenai pembentukan, tugas dan fungsi manajemen penanggulangan kebakaran Lingkungan; peraturan mengenai kelengkapan prasarana dan sarana serta kesiapan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara penyimpanan dan pengangkutan Bahan Berbahaya; peraturan mengenai kelengkapan prasarana dan sarana penanggulangan kebakaran dan bencana lain; peraturan mengenai pemeriksaan untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kebakaran; peraturan mengenai persyaratan dan tatacara memperoleh sertifikat uji mutu komponen dan bahan; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan sertifikat keahlian keselamatan kebakaran; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh rekomendasi; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pembentukan SKKL, Forum Komunikasi Kebakaran dan Balakar; peraturan mengenai retribusi atas Setiap orang dan/atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan dan memanfaatkan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikelola oleh Dinas.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
wa dengan adanya estimasi Pendapatan Asti Daerah yang tidak tercapai dan adanya program dan kegiatan yang disesuaikan maka diperlukan penambahan dan/atau pengurangan maupun pergeseran kegiatan/rincian kegiatan dan kode rekening pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Perda No. 2 Th. 2008, yaitu Pasal 1 diubah; Pasal 2 diubah; Pasal 3 diubah; Pasal 4 diubah; Pasal 5 diubah; dan Pasal 6 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
PERDA ini mengubah Perda No. 2 Th. 2008
12 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
bahwa kasus HIV dan AIDS di Provinsi DKI Jakarta terus meningkat karena adanya penularan serta wilayah penyebarannya semakin meluas sehingga dilakukan upaya penanggulangan secara optimal dan terpadu, melalui upaya peningkatan perilaku pola hidup sehat dan religius, ketahanan keluarga, edukasi sedini mungkin kepada kelompok-kelompok yang ada di masyarakat, pencegahan penularan, perawatan, dukungan dan pengobatan orang dengan HIV dan AIDS serta menghormati harkat dan martabat orang dengan HIV dan AIDS dan keluarga, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai penanggulangan HIV dan AIDS terkait umum; promosi; pencegahan; pengobatan; perawatan dan dukungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2008.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai tata cara penyampaian promosi; peraturan mengenai perawatan dan dukungan; peraturan mengenai struktur organisasi dan tata kerja serta keanggotaan KPAP dan KPAK
10 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2008
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perkeretaapian perkotaan di provinsi DKI Jakarta merupakan program prioritas nasional dan sudah dituangkan dalam kesepakatan pembiayaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan telah ditandatangani perjanjian pinjaman antara Pemerintah Indonesia dan Jepang untuk membiayai pembangunan perkeretaapian perkotaan Mass Rapid Transit atau (MRT), serta pembangunan perkeretaapian perkotaan MRT sesuai dengan kebijakan Pola Transportasi Makro, maka perlu menetapkan PERDA
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perkeretaapian perkotaan di Provinsi DKI Jakarta merupakan program prioritas nasional dan sudah dituangkan dalam kesepakatan pembiayaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan telah ditandatangani peranjian pinjaman antara Pemerintah Indonesia dan Jepang untuk membiayai pembangunan perkeretaapian perkotaan (Mass Rapid Transit atau MRT), sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Pembentukan BUMD Berbadan hukum Perseroan terbatas; kegiatan perseroan; hubungan kerja pemerintah provinsi dengan perseroan; modal dan saham; pemanfaat modal; dan organ perseroan PT MRT
Jakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pengaturan dan penetapan kebijakan pembiayaan
13 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Th. 2004, DPRD bersama Gubernur telah menyempurnakan Raperda tentang APBD TA 2008, sehingga perlu ditetapkan dengan PERDA
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
5 hal. (tanpa Lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat