Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2008

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Perda No. 2 Th. 2008, yaitu Pasal 1 diubah; Pasal 2 diubah; Pasal 3 diubah; Pasal 4 diubah; Pasal 5 diubah; dan Pasal 6 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 September 2008
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
02 Januari 2008
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 7
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perda Prov. DKI Jakarta No. 2 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan