Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2019 NOMOR 478
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN BENCANA, KECELAKAAN DAN KONDISI BAHAYA PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
dengan terbitnya surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/133/2018, tanggal 14 November 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu,perlu menetaokan JRA Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya
UU No.33 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2007; UU No.48 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Pringsewu No.16 Tahun 2016; PP No.18 Tahun 2016; PERBUP Kabupaten Pringsewu No.43 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tujuan, pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip, jangka waktu, dan ruang lingkup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
7 halaman, lampiran 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2019 NOMOR 476
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SEKTOR KESEJAHTERAAN RAKYAT URUSAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
dengan terbitnya surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/133/2018, tanggal 14 November 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu perlu menetapkan JRA Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
UU No.33 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2007; UU No.48 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; UU No.52 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Pringsewu No.16 Tahun 2016; PERBUP Kabupaten Pringsewu No.43 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang tujuan, pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip, jangka waktu, dan ruang lingkup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
7 halaman, lampiran 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2019 NOMOR 472
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP PEREKONOMIAN URUSAN PERINDUSTRIAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
dengan terbitnya surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/133/2018, tanggal 14 November 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu perlu menetapkan JRA Sektor Perekonomian Urusan Perindustrian
UU No.33 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2007; UU No.48 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.3 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 1962; PP No.17 Tahun 1982; PP No.28 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Pringsewu No.16 Tahun 2016; PERBUP No.43 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tujuan, pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip, jangka waktu, dan ruang lingkup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
6 halaman, lampiran 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2019 NOMOR 486
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SEKTOR KESEJAHTERAAN RAKYAT URUSAN SOSIAL PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
dengan terbitnya surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/133/2018, tanggal 14 November 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu perlu menetapkan JRA Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Sosial
UU No.33 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2007; UU No.48 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Pringsewu No.16 Tahun 2016; PERBUP Kabupaten Pringsewu No. 43 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tujuan, pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip, jangka waktu, dan ruang lingkup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
7 halaman, lampiran 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2019 NOMOR 471
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SEKTOR PEREKONOMIAN URUSAN PERDAGANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
dengan terbitnya surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/133/2018, tanggal 14 November 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu perlu menetapkan JRA Sektor Perekonomian Urusan Perdagangan
UU No.3 Tahun 1982; UU No.5 Tahun 1984; UU No.7 Tahun 1994; UU No.7 Tahun 1996; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.33 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.48 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 1962; PP No.69 Tahun 1999; PP No.28 Tahun 2004; PP No.32 Tahun 2009; PP No.28 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Pringsewu No.16 Tahun 2016; PERBUP No.43 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tujuan, pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip, jangka waktu, dan ruang lingkup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
8 halaman, lampiran 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2019 NOMOR 485
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SEKTOR POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN URUSAN PERSANDIAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
dengan terbitnya surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/133/2018, tanggal 14 November 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu perlu menetapkan JRA Sektor Politik, Hukum dan Keamanan Urusan Persandian
UU No.33 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2007; UU No.48 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Pringsewu No.16 Tahun 2016; PERBUP Kabupaten Pringsewu No.43 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tujuan, pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip, jangka waktu, dan ruang lingkup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
7 halaman, lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 28 Tahun 2019
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN PELAJARAN 2019/2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Pringsewu Tahun Pelajaran 2019//2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Pringsewu tentang Tata Cara
Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-
Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama Di Kabupaten Pringsewu Tahun Pelajaran
2019/2020
UU No.20 Tahun 2003, UU No.39 Tahun 2008, UU No.48 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2005, PP No.17 Tahun 2010, PP No.48 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, PP No.14 Tahun 2015, Permendikbud No.22 Tahun 2016, Permendikbud No.11 Tahun 2018, Permendikbud No.51 Tahun 2018, PERDA No.16 Tahun 2016,
Tata Cara Penerimaan Perserta Didik Baru
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan
Sekolah Menengah Pertama Dl Kabupaten
Pringsewu Tahun Pelajaran 2019/2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
Halaman 9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, INSPEKTORAT, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA, DAN STAF AHLI BUPATI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Bupati Pringsewu
Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Pingsewu Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok fungsi dan
Tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD,
Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Staf Ahli
Bupati, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 7
Tahun 2017 Ten tang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja
dan Sataf Ahli Bupat
UU No.48 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.80 Tahun 2015, PERDA No.16 Tahun 2016 , PERBUP No.42 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Satuan
Polisi Pamong Praja, Dan Staf Ahli Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Halaman 49
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2019
PENDELEGASIAN SELURUH KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI PRINGSEWU KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PRINGSEWU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK:
ahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik, maka Peraturan Bupati
Pringsewu Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pelimpahan
Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan
Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu, perlu dilakukan
penyesuaian
UU No.28 Tahun 1999, UU No.48 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.96 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No. 24 Tahun 2018, PP No.97 Tahun 2014, PP No.91 Tahun 2017, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.100 Tahun 2016, Permendagri No.138 Tahun 2017, PermenTAN No. 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018, PermenLHK No.P.22/Menlhk/Setjen/Kum. 1/7/2018 , PermenLHK No.P.25/Menlhk/Setjen/Kum. 1/7/2018,
PermenLHK No.P.26/Menlhk/Setjen/Kum. 1/7/2018, PermenLHK No.P.95/Menlhk/Setjen/Kum.l/ 1 1/2018, PermenLHK No.P. 102/Menlhk/Setjen/Kum. 1/7/2018, PermenPUPR No.19/PRT/M/2018, Permenkes No.26 tahun 2018, PeraturanBPOM No.26
Tahun 2018, Permendag No.76 Tahun 2018, Permendag No.77 Tahun 2018,Permenhub No.PM 88 Tahun 2018, Permenkominfo No.7 Tahun 2018, Permenparawisata No.10 Tahun 2018, Permendikbud No.25 Tahun 2018, Permenkop & UKM No.11 Tahun 2018, Permen Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2018, PermenATR/KBPN No.14 Tahun 2018, PeraturanBKPM No.6
Tahun 2018, PeraturanBKPM No.7 Tahun 2018, PERDAN No.16 Tahun 2016, PERBUP No.43 Tahun 2016,
Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Seluruh
Kewenangan Penerbitan Perizinan Dan Non Perizinan
Dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Halaman 23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2019
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER, KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 34 Tahun 2017 Tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor
188,31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 perihal
Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional dipandang perlu untuk menyesuaikam kembali
pengelompokan kemampuan keuangan daerah
UU No.48 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun - 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2018, Permendagri No. 62 Tahun 2017, PERDA No.5 Tahun 2017, PERBUP No.34 Tahun 2017,
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 34 Tahun 2017
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kedudukan
Protokoler, Keuangan Dan Administratif Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
Halaman 4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat