PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, INSPEKTORAT, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA, DAN STAF AHLI BUPATI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Staf Ahli Bupati
ABSTRAK: |
- bahwa dengan terbitnya Peraturan Bupati Pringsewu
Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Pingsewu Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok fungsi dan
Tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD,
Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Staf Ahli
Bupati, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 7
Tahun 2017 Ten tang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja
dan Sataf Ahli Bupat
- UU No.48 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.80 Tahun 2015, PERDA No.16 Tahun 2016 , PERBUP No.42 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Satuan
Polisi Pamong Praja, Dan Staf Ahli Bupati
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Halaman 49
|