perbub arsip sektor kesejahteraan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2019 NOMOR 486
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SEKTOR KESEJAHTERAAN RAKYAT URUSAN SOSIAL PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK: |
- dengan terbitnya surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/133/2018, tanggal 14 November 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu perlu menetapkan JRA Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Sosial
- UU No.33 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2007; UU No.48 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Pringsewu No.16 Tahun 2016; PERBUP Kabupaten Pringsewu No. 43 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tujuan, pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip, jangka waktu, dan ruang lingkup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
- 7 halaman, lampiran 8 halaman
|