Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 48 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 136 Tahun 2000; PP Nomor 14 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 91 Tahun 2010; PERMEN Nomor 199/PMK.03/2007; PERMEN Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; PERDA Nomor 04 Tahun 2010; PERDA Nomor 03 Tahun 2011
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Pengadilan Pajak; Perbendaharaan Negara; Perimbangan Keuangan, Pembentukan Kabupaten, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PERDA, Administrasi Pemerintahan, Tata Cara Penyitaan, Tata Cara Penjualan Barang Sitaan, Tata Cara Penghapusan Piutang Negara, Pengelolaan Keuangan Daerah, Jenis Pajak, Tata Cara Pemeriksaan Pajak, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Tata Cara Pemeriksaan, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja, Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 101 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM WAY SEKAMPUNG PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ditetapkan bahwa setiap penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan baik Perusahaan Negara, Daerah atau Swasta harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah; b. bahwa untuk meningkatkan dan percepatan pembangunan di Kabupaten Pringsewu perlu tersedianya sarana dan prasarana antara lain tersedianya air bersih secara kontinyu bagi masarakat Pringsewu yang dikelola dan dikembangkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Way sekampung Pringsewu; c. bahwa sebagai pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Daerah perlu melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Way Sekampung Pringsewu yang bertujuan selain untuk memperoleh manfaat ekonomi, juga memperoleh manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Way Sekampung Kabupaten Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); 5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4932); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 11.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2010tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01); 12.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Way Sekampung (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2012 Nomor 5);
Akumulasi penyertaan modal sampai dengan Tahun 2014 sebesar Rp. 12.534.776.580,- (dua belas milyar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini dengan perincian: a. Tahun 2011 Hibah Rp. 11.374.770.320,Kabupaten Pringsewu b. Tahun 2012 Rp. 1.083.576.260,c. Tahun 2013 Rp. 76.430.000,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2016.
6 hlm, Penjelasan 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di pasar tradisional telah berdampak pada estetika, kebersihan dan fungsi sarana dan prasarana kawasan serta terganggunya kelancaran lalu lintas, maka perlu dilakukan penataan pedagang kaki lima; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4932); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 291); 7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 607); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENATAAN PKL
3. TIM PENATAAN PKL
4. PENETAPAN LOKASI PKL
5. Hak dan Kewajiban PKL
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
9hlm, penjelasan 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA PEKON DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN/ATAU PIUTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau Piutang Retribusi Daerah
UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 48 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERMEN Nomor 13 Tahun 2006; PERMEN Nomor 80 Tahun 2015; PERDA Nomor 03 Tahun 2011; PERDA Nomor 04 Tahun 2011; PERDA Nomor 05 Tahun 2011; PERDA Nomor 06 Tahun 2011; PERDA Nomor 07 Tahun 2011; PERDA Nomor 08 Tahun 2011; PERDA Nomor 10 Tahun 2011; PERDA Nomor 11 Tahun 2011; PERDA Nomor 11 Tahun 2011; PERDA Nomor 12 Tahun 2011; PERDA Nomor 14 Tahun 2011
Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung, Pajak Daerah dan Retribusi, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perda, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembentukan Produk Hukum, Pajak Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Terminal, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pasar Grosir, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
12 halaman, lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat