Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 35 Tahun 2016

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN/ATAU PIUTANG RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung, Pajak Daerah dan Retribusi, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perda, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembentukan Produk Hukum, Pajak Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Terminal, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pasar Grosir, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Izin Gangguan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 35 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN/ATAU PIUTANG RETRIBUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan