Akumulasi penyertaan modal sampai dengan Tahun 2014 sebesar Rp. 12.534.776.580,- (dua belas milyar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini dengan perincian: a. Tahun 2011 Hibah Rp. 11.374.770.320,Kabupaten Pringsewu b. Tahun 2012 Rp. 1.083.576.260,c. Tahun 2013 Rp. 76.430.000,-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat