Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRlBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 perlu segera dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah di Kabupaten Pringsewu
1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRLBUSI IZIN GANGGUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRLBUSI IZIN GANGGUAN
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2020
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
18. Peraturan Pemerintah Nomo 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
19. Peraturan Pemetintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu;
38. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 06 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
39. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 04 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Rincian Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2019 dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangn kabupaten Pringsewu tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA DAN PENDAFTARAN KEGIATAN INDUSTRI
DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan industri dan perdagangan sudah
menjadi suatu kebutuhan masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf kehidupan;
b. bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha yang
lebih baik di bidang industri dan perdagangan guna
mempercepat pembangunan, mewujudkan
pertumbuhan perekonomian, pemerataan dan
peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan
lapangan kerja serta pengentasan kemiskinan, perlu
pengaturan mengenai perizinan kegiatan industri dan
perdagangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha dan
Pendaftaran Kegiatan Industri dan Perdagangan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang dan lndustri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5232);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
11. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
12. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem
Resi Gudang (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5231);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang
Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing di Bidang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3113) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3734);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang
Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3805);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan
Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3806);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Pepublik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
22.Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha
yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal;
23. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988 tentang
Usaha atau Kegiatan yang Tidak Dikenakan Wajib
Daftar Perusahaan;
24. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 16/M-DAG./
PER/3/2006 tentang Penataan dan Pembinaan
Pergudangan;
25. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 36/M-DAG/
PER/9 /2007 tentang Penerbitan Surat lzin Usaha
Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 39/M-DAG/ PER/ 12/2011;
26. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/
PER/9 /2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan;
27. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 32/M-DAG/
PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor : 47 /M-DAG/PER/9/2009;
28. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/M-IND/
PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Izin Usaha lndustri, Izin Perluasan dan
Tanda Daftar Industri;
29. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 66/M-lND/
PER/9 /2008 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan
Industri Dalam Rangka Penanaman Modal;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 01);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 05
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat
Daerah Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 05)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2012
Nomor 10);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Perizinan Kegiatan Industri dan Perdagangan
3. Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri
4. Surat Izin Usaha Perdagangan
5. Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Penjualan Langsung
6. Tanda Daftar Perusahaan
7. Tanda Daftar Gudang
8. Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian
9. Sanksi Administratif
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Lain-lain
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
74 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
pencapaian kinerja tertentu dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di kabupaten pringsewu perlu diberikan suatu penghargaan berupa insentif pemungutan
1. undang-undang nomor 48 tahun 2008
2. undang-undang nomor 28 tahun 2009
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011
4. undang-undang nomor 5 tahun 2014
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014
6. undang-undang nomor 30 tahun 2014
7. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
8. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
11. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 03 tahun 2011
12. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 04 tahun 2011
13. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 05 tahun 2011
14. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 06 tahun 2011
15. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 07 tahun 2011
16. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 08 tahun 2011
17. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 09 tahun 2011
18. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 10 tahun 2011
19. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 11 tahun 2011
20. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 12 tahun 2011
21. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 25 tahun 2011
22. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 09 tahun 2016
peraturan bupati ini memutuskan tentang pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER, KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
terbitnya surat menteri dalam negeri nomor 188.31/780B/SJ tanggal 2 november 2017 perihal penjelasan terhadap implementasi substansi peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD serta peraturan menteri dalam negeri nomor 62 tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional dipandang perlu untuk menyesuaikan kembali pengelompokan kemampuan keuangan daerah
1. undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional
2. undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten pringsewu di provinsi lampung
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
4. undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
6. peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
7. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
8. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang padoman pengelolaan keuangan daerah
9. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
10. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
11. peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah, pengangguran dan pertanggungjawaban penggunaan belanja penunjang operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah
12. peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang kedudukan protokoler, keuangan dan administartif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pringsewu
13. peraturan bupati nomor 34 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah
peraturan bupati ini memutuskan tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 34 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang kedudukan protokoler, keuangan dan administatif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perunbahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas , Fungsi Dan Tata Kerja Badan-Badan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2019
MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK PENYELENGGARAAN LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Majelis Pertimbangan Kode Etik Penyelenggaraan layanan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya
layanan pengadaan barang/jasa di Kabupaten
Pringsewu yang efisien, efektif, transparan, terbuka,
bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel
dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih,
berwibawa dan bertanggungjawab serta memiliki
integritas dalam menjalankan tugas pelayanan
pengadaan barang/jasa
UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2008, UU No.48 Tahun 2008, UU No.11 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.106 Tahun 2007, PP No.16 Tahun 2018, PeraturanLKPP No.02 Tahun 2010, PERDA No.07 Tahun 2010, PERDA No.16 Tahun 2016, PERBUP No.42 Tahun 2016,
Peraturan Bupati Tentang Majelis
Pertimbangan Kode Etik Penyelenggaraan
Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Halaman 14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Restribusi Pelayanan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1)
UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusi ditinjau
kembali paling lama 3 (tiga) Tahun sekali dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.48 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PERDA No.07 Tahun 2010, PERDA No.15 Tahun 2013, PERBUP No.47 Tahun 2015
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Tarif
Retribusi Pelayanan Pasar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
Halaman 4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DALAM DAERAH
KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penurunan harga bahan bakar
minyak mulai tanggal 12 Januari 2015 yang berakibat
berkurangnya biaya operasional angkutan dipandang
perlu menata kembali tarif angkutan penumpang
umum dalam daerah Kabupaten Pringsewu dengan
tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan
masyarakat serta kelangsungan usaha penyedia jasa
angkutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum
Dalam Daerah Kabupaten Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4932);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3427);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2002
tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula
Perhitungan Biaya Pihak Angkutan Penumpang dengan
Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP. 288 Tahun
2008 tentang Tarif dasar Batas Bawah Angkutan
Penumpang Antar Kota Antar Provinsi Kelas Ekonomi
Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun
2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan
Kota;
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun
2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di
Jalan dengan Angkutan Umum;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun
2005 tentang Kebijakan Tarif Angkutan Penumpang
dan Barang;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 01);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 04
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pringsewu
sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor
11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2013 Nomor 11);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Daerah Kabupaten Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat