Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Pertanahan
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan tanah mempunyai peran yang strategis dalam mengawali perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan dan perumusan kebijakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, bahwa adanya keterbatasan data pertanahan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah serta dalam upaya pembaharuan data pertanahan sebagai salah satu bahan penentuan kebijakan pembangunan, diperlukan pendataan pertanahan secara terpadu, tertib dan sistematis melalui pengaturan administrasi pertanahan, bahwa penyelenggaran pertanahan merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Materi pokok : Pendataan pertanahan, Sistem informasi pertanahan, Wewenang, hak dan kewajiban, Perlindungan data masyarakat serta Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Jumlah halaman : 13 HLM; Penjelasan : 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020
Bahwa dalam rangka memperkokoh demokrasi kalurahan dalam konteks keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan membentuk pemerintahan kalurahan yang kuat, profesional, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab, perlu landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan tugas, wewenang, hak dan kewajiban serta pemberhentian Lurah agar sesuai dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu mengatur mengenai mekanisme dan keberadaan Lurah, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disesuaikan dan disempurnakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2019.
Materi pokok : Kedudukan, wewenang, kewajiban dan hak, Pemilihan Lurah serentak, Pemilihan Lurah antar waktu melalui musyawarah Kalurahan, Pemilihan Lurah melalui musyawarah Kalurahan, Biaya Pemilihan, pelantikan, serah terima jabatan dan masa jabatan, Laporan Lurah, Larangan dan sanksi, pemberhentian Lurah, Pejabat yang mewakili dalam hal Lurah berhalangan, penjabat Lurah serta Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Jumlah halaman : 54 HLM; Penjelasan : 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun
Anggaran 2019;
b. bahwa laporan keuangan dalam pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun
2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 10 Tahun 2017 ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13
Tahun 2018 ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5
Tahun 2019;
Materi Pokok: Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp. 1.672.270.191.535,16
b. Belanja Rp. 1.671.661.810.766,28
Surplus Rp. 608.380.768,88
c. Pembiayaan Rp. 95.255.409.368.32
1. Penerimaan Rp. 120.822.028.916,44
2. Pengeluaran Rp. 26.175.000.000,00
Surplus Rp. 94.647.028.916.44
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Jumlah Halaman: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pembangunan daerah yang mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan, sangat diperlukan peran keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang akan menghasilkan generasi yang berkualitas sebagai pelaku pembangunan untuk mewujudkan keluarga yang kuat, mandiri serta masyarakat adil dan makmur, bahwa kemajuan teknologi informasi, industri dan globalisasi tidak hanya berpengaruh terhadap bidang sosial dan ekonomi, tetapi juga telah mengubah dan menggeser nilai-nilai luhur budaya yang mempengaruhi kedudukan dan fungsi keluarga, sehingga Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat perlu berupaya memberikan pembinaan, bimbingan dan fasilitasi dalam rangka pembangunan keluarga dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan keluarga, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi Pokok : Kewenangan Pemerintah Daerah, Pendidikan dan pengasuhan anak, peningkatan kualitas kerja, penyelenggaraan pendampingan pranikah, pengaturan kelahiran, penyiapan keluarga tangguh, peningkatan kesejahteraan keluarga, forum koordinasi pembangunan keluarga, kedudukan dan tanggung jawab keluarga, fasilitasi pemerintah daerah, sistem informasi keluarga, parameter pembangunan keluarga, kerja sama dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Jumlah Halaman : 19 HLM; Penjelasan : 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015.
Materi pokok : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan, kesiapsiagaan dan penanggulangan Krisis Pangan, sistem informasi Cadangan Pangan, peran serta masyarakat, pendanaan dan pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Jumlah halaman : 20 HLM; Penjelasan : 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perbup No 59 Tahun 2018 ttg Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2018 telah diatur mengenai Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, bahwa sehubungan adanya perkembangan dan dinamika penyelenggaraan kampanye, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun
2018.
Materi pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.
Jumlah halaman : 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah disertai penjelasan dan dokumen-
dokumen pendukungnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu
yang ditentukan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama;
2
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan
dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal
22 November 2019;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2019 ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
5 Tahun 2009
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Jumlah Halaman: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan administrasi
kependudukan di Kabupaten Kulon Progo telah
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. bahwa sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan yang baru, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan perlu diganti;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2013;
7. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data Dan Dokumen Kependudukan, Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Khusus , Perlindungan Dan Penyimpanan Data Pribadi Penduduk, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan
Jumlah Halaman: 52 HLM, Penjelasan: 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keuangan Kalurahan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mempertegas peran dan
fungsi Pemerintah Kalurahan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan
terkait pengelolaan keuangan kalurahan yang
aspiratif, partisipatif, transparan dan akuntabel
sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik, perlu mengatur tentang keuangan
kalurahan;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti beberapa
ketentuan peraturan perundang-undangan
yang baru yang mengatur mengenai kalurahan,
melaksanakan sebagian urusan keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta dan mendorong
Pemerintah Kalurahan dalam mengoptimalkan
pendapatan Kalurahan, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun
2015 tentang Keuangan Desa perlu diganti;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 ;
10. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 ;
11. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Azas, Perencanaan, Anggaran, Penggunaan Dana, Pembiayaan Penyelenggaraan Kewenangan Kalurahan, Pengelolaan Keuangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4
Tahun 2015 tentang Keuangan Desa
Jumlah Halaman: 25 HLM, Penjelasan: 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2017
telah ditetapkan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022;
b. bahwa terdapat kebijakan Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta yang harus
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Kulon Progo yaitu Penugasan Kewenangan
Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana diatur dalam
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018 tentang
Penugasan Urusan Keistimewaan dan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 140 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Dana Keistimewaan;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terdapat
beberapa indikator kinerja penyelenggaraan
Pemerintah Daerah yang telah melampaui
target yang ditetapkan tahun berkenaan
ataupun sampai dengan akhir tahun
berlakunya Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah sehingga Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2017,
perlu ditinjau untuk disesuaikan;
d. bahwa terdapat perubahan Kelembagaan
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
dengan diamanatkannya pembentukan Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 ;
10. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 ;
11. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2018;
12. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018 ;
13. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 140 Tahun 2018 ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 14 Tahun 2007 ;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 16 Tahun 2007;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 12 Tahun 2017;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2017
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 53) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2017
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2017-2022
Jumlah Halaman: 7 HLM, Penjelasan: 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat