Materi pokok : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan, kesiapsiagaan dan penanggulangan Krisis Pangan, sistem informasi Cadangan Pangan, peran serta masyarakat, pendanaan dan pengawasan dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat