Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah TA 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 40 Tahun 2022 telah ditetapkan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Penetapan
Renja Perangkat Daerah paling lambat 1 (satu)
bulan setelah Perkada tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah ditetapkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2022;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 ;
11. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun
2022 ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14
Tahun 2007;
17. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 26 Tahun 2022;
18. Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor 13
Tahun 2022;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9
Tahun 2021;
20. Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor 40
Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Halaman: 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No 86 Tahun 2013 ttg Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 86 Tahun 2013 telah diatur
Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Yang Baik (Good Corporate Governance) pada
Badan Usaha Milik Daerah, bahwa sebagai tindak lanjut hasil rekomendasi
Badan Pemeriksa Keuangan pada pemeriksaan
atas Efektifitas Kinerja Tata Kelola Pemerintah
Daerah dalam Pembinaan Badan Usaha Milik
Daerah pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo,
maka Peraturan Bupati Kulon Progo sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu diubah dan
disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2017 dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 86 Tahun 2013.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 86 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good
Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik
Daerah sebagai berikut: Di antara BAB XII dan BAB XIII disispkan 1 (satu)
bab, yakni BAB XIIA, Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 48A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 86 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good
Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik
Daerah.
Jumlah halaman : 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan mewujudkan
tata kelola pemerintah daerah yang efektif dan efisien,
maka perlu mewujudkan penyederhanaan birokrasi;
b. bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui
penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi
yang dinamis, lincah, dan profesional;
c. bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, dinyatakan
bahwa setiap Instansi Pemerintah melakukan pengaturan
Penyesuaian Sistem Kerja berdasarkan Peraturan Menteri
dimaksud
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951 ;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Mekanisme kerja; Proses Bisnis; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan yang dicabut: a. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor
PEM.D/109/820/D.4 tentang Penugasan Pejabat Jabatan
Fungsional sebagai Koordinator dan Sub Koordinator Pada
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
b. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor
Pem.D/108/820/D.4 tanggal 31 Desember 2021 tentang
Pemberhentian Pejabat Administrasi Dan Pengangkatan Ke
Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan
Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
c. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/23/820/D.4
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana
Sub Koordinator Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
d. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/74/820/D.4
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai
Pelaksana Sub Koordinator Pada Pemerintah Kabupaten
Kulon Progo;
e. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/82/820/D.4
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana
Sub Koordinator Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
f. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/84/820/D.4
tentang Pemindahan Jabatan Pelaksana Dan Penugasan
Sebagai Pelaksana Sub Koordinator; dan
g. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/94/820/D.4
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana
Sub Koordinator Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo,
Halaman: 12 hlm, Lampiran: 31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 41 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2010/NO.33 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honor Kepada Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Kulon Progo TA 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Perbup Kulon Progo No. 90 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 90 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2020, telah diatur Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dinyatakan bahwa kriteria belanj a untuk keperluan mendesak mencakup, meliputi program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akanmenimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat serta pada ayat (9) dinyatakan, dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam realisasi anggaran;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Lampiran, Romawi V (lima) Hal khusus lainnya angka 26, program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH-SDA, Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK dan/DAK tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/ atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara:
1. menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya ditampung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau disampaikan dalam LRA apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2. dalam hal program dan kegiatan yang bersumber dari dana Transfer yang peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya sebagaimana tersebut di atas diterima oleh Pemerintah Daerah setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penganggaran program dan kegiatan dimaksud dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penj abaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga, dinyatakan bahwa belanja keperluan mendesak lainnya, kebijakan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang harus segera dilaksanakan dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah yang apabi la tidak dilaksanakan akan mengganggu pelayanan masyarakat dan/atau mempengaruhi kinerja Pemerintah Daerah, perlu menggeser belanja tidak terduga ke belanja langsung;
e. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020 perlu penyesuaian pendapatan dan belanja pada penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
f. bahwa untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dana keistimewaan, dana hibah Bantuan Operasional Sekolah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama perlu menyesuaikan anggaran Belanja Tidak Terduga ke kegiatan yang bersumber dana keistimewaan dan dana yang bersumber dari pendapatan hibah Bantuan Operasional Sekolah Sekolah Dasar dan Bantuan Operasional Sekolah Sekolah Menengah Pertama agar dapat segera dilaksanakan serta untuk pemulihan perekonomian dalam masa pandemi Covid-19;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 90 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Nomor 4/PK/ 2020; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/ SJ dan Nomor 177/KMKM.07/2020; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/ P/2020; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/ KEP/ 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 90 Tahun 2019;
Materi Pokok: mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 90 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Jumlah halaman: 18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 42 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo No. 68 Tahun 2011 tentang Rencana Penempatan Menara Bersama Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemda Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pengelolaan pembangunan, pelayanan masyarakat dan penyusunan RAPBD perlu menyusun perencanaan.
UU Nomor 15 tahun 1950, UU No 25 tahun 2004, UU no 13 tahun 2012, UU No 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah no 32 tahun 1950, Peraturan Pemerintah no 32 tahun 1950, Peraturan Pemerintah no 39 tahun 2006, Peraturan Pemerintah no 40 tahun 2006, Peraturan Pemerintah no 8 tahun 2008.
Penjabaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Jumlah halaman : 5 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat