BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka
Usaha Kulon Progo (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2003 Nomor 2 Seri D)
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
Kulon Progo (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2009 Nomor 2 Seri D)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kulon Progo
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pelayanan masyarakat dan memberikan kemanfaatan umum guna mencapai masyarakat adil serta makmur, Pemerintah Daerah perlu memiliki Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha yang sehat dan kompetitif, bahwa untuk meningkatkan peran penting Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dalam mengembangkan usahanya sesuai dengan perkembangan perekonomian global dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat agar lebih maju dan profesional dalam mengembangkan usahanya, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kulon Progo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kulon Progo dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Materi pokok : Nama, Logo, dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan Pendirian, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Perumda Aneka Usaha Kulon Progo, Susunan Organisasi Dan Kepegawaian, Rencana Bisnis Perumda Aneka Usaha
Kulon Progo, Kerja Sama, Penggunaan Laba, Pembubaran serta Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6
Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka
Usaha Kulon Progo dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003
tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
Kulon Progo.
Jumlah Halaman : 32 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 24 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 10 Tahun 2020 ttg Pamong Kalurahan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020
tentang Pamong Kalurahan, perlu peraturan
pelaksanaannya.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 , Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 43 Tahun
2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4
Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
10 Tahun 2020.
Materi pokok : Pengisian Pamong Kalurahan, Penjaringan dan Penyaringan, mutasi jabatan, sanksi, Pemberhentian Pamong Kalurahan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 24 Tahun 2015
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Perangkat Desa.
Jumlah Halaman : 42 HLM; Lampiran : 100 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa mendapatkan keamanan dan
keselamatan dalam menggunakan kendaraan
umum serta lingkungan hidup yang sehat dan
bersih merupakan hak setiap warga negara, bahwa dalam rangka pelayanan publik berbasis
teknologi informasi di bidang pengujian
Kendaraan Bermotor, Pemerintah Daerah
memberikan pelayanan pengujian kendaraan
bermotor yang mudah, praktis, aman, cepat dan
terpadu kepada masyarakat, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pengujian
Kendaraan Bermotor dipandang sudah tidak
sesuai dengan kondisi masyarakat dan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti
dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 1950.
Materi pokok :
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Pelaksana Uji Berkala;
b. Prosedur dan Persyaratan Uji Berkala;
c. Pemeriksaan Persyaratan Teknis;
d. Pengujian Persyaratan Laik Jalan;
e. Pemberian Bukti Lulus Uji;
f. Perubahan, Penggantian dan Pencabutan Bukti
Lulus Uji Berkala;
g. Numpang Uji dan Mutasi Uji;
h. Pemanfaatan Sistem Informasi Uji Berkala; dan
i. Uji Emisi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8
Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
Jumlah halaman : 34 HLM; Lampiran : 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan dalam
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal
31 Agustus 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 310/KEP/2021, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun
2009.
Materi pokok : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 semula sebesar Rp1.578.872.013.759,00
bertambah sebesar Rp133.046.192.746,00 sehingga
menjadi Rp1.711.918.206.505,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Jumlah halaman : 16 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif Urusan Lingkungan Hidup, Urusan Perencanaan Pembangunan, Urusan Pengadaan Barang dan Jasa dan Urusan Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Kepala Arsip Nasional tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Lingkungan Hidup, Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan, Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pengadaan, dan Pedoman Retensi Arsip Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip Subtantif Urusan Lingkungan Hidup, Urusan Perencanaan Pembangunan, Urusan Pengadaan Barang dan Jasa dan Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Indonesia Nomor 15 Tahun 2018, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2017.
Materi pokok : Jadwal Retensi Arsip Subtantif Urusan Lingkungan Hidup, Urusan Perencanaan Pembangunan, Urusan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Urusan Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran : 32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib
administrasi Mutasi Pegawai Negeri Sipil dan untuk
mendukung penyelenggaraan tugas-tugas Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu
diatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Mutasi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah, bahwa Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 384
Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mutasi
Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Daerah
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu
diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun
2019 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5
Tahun 2019.
Materi pokok : Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Perencanaan Mutasi, Ruang lingkup Mutasi PNS, Persyaratan Mutasi PNS, Mutasi PNS dalam atau antar perangkat daerah, Pola mutasi, mutasi keluar, mutasi masuk, prosedur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Jumlah halaman : 24 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Materi pokok : Siklus Pengelolaan Keuangan, Pengelola Keuangan Daerah, Dan Struktur APBD, Perencanaan Anggaran Daerah, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Keuangan Daerah, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD, Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyelesaian Kerugian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Jumlah Halaman : 51 HLM; Lampiran : 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No 26 Tahun 2020 ttg Standardisasi Harga Barang dan Jasa TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 26 Tahun 2020, telah ditetapkan
Standardisasi Harga Barang dan Jasa Tahun
Anggaran 2021, bahwa agar pelaksanaan kegiatan pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah dapat berjalan optimal,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa
komponen dalam standarisasi harga barang dan
jasa.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
78/PMK.02/2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5
Tahun 2009 dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 26
Tahun 2020.
Materi pokok : Mengubah Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor
26 Tahun 2020 tentang Standardisasi Harga Barang dan
Jasa Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor
26 Tahun 2020 tentang Standardisasi Harga Barang dan
Jasa Tahun Anggaran 2021.
Jumlah Halaman : 4 HLM; Lampiran : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2018 ttg Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pengelolaan Barang Milik Daerah membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai sehingga dapat dikelola dengan baik, efektif, dan efisien, bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks belum didukung dengan pengaturan yang komprehensif sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, agar dalam pelaksanaannya dapat dikelola secara optimal, efektif, dan efisien, bahwa sehubungan dengan adanya ketidaksesuaian materi antara Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu untuk disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2018.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai berikut : Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 44 diubah, Ketentuan Pasal 72 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Jumlah halaman : 5 HLM, Lampiran : 2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Keringanan PBB Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3)
huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, Bupati dapat memberikan
keringanan pajak terutang, bahwa dalam rangka menjaga stabilitas
ekonomi sehubungan dengan perkembangan
ekonomi di Daerah yang berdampak pada
kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan, perlu diberikan keringanan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 2 Tahun 2013.
Materi pokok : Pemberian keringanan PBB-P2, Tata cara pemberian keringanan dan penetapan pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran : 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat