Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 39 Tahun 2013

Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga Pada Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas; Keorganisasian; Kewajiban dan Hak Pengurus; Persyaratan Pengurus; Pemilihan Ketuan dan Penetapan Pengurus; Tata Tertib Rapat Pemilihan Ketua RT dan RW; Pergantian Antar Waktu Ketua RT dan RW; Pemecahan, Penggabungan, dan Penghapusan; Tata Kerja Kepengerusan; Musyawarah; Pengelolaan Keuangan; Barang Inventaris; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga Pada Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
28 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.39
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 926 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 143 Tahun 2021 tentang Tentang lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 143 Tahun 2021 tentang Tentang lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan