Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 42 Tahun 2013

Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas; Keorganisasian; Kewajiban dan Hak Pengurus; Persyaratan Pengurus; Pemilihan dan Penetapan Pengurus; Tata Tertib Rapat Pemilihan Pengurus LPMK-Pergantian Antar WAktu Pengurus LPMK; Tata Kerja Kepengurusan; Musyawarah; Hubungan Kerja Kelembagaan; Pengelolaan Keuangan; Barang Inventaris; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 42 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
01 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.42
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan