Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2011/NO.1.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang
potensial untuk dipungut agar memberikan kontribusi
terhadap pendapatan daerah;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Perparkiran, maka dalam rangka
peningkatan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan
perparkiran di tepi
jalan umum perlu adanya
pembayaran retribusi dari masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di
Tepi Jalan Umum;
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951 ;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ;
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 1993;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun
1997 ;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun
1999 ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 20
Tahun 2007 ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2
Tahun 2010;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1
Tahun 2011 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI,
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI , PENINJAUAN TARIF, WILAYAH PEMUNGUTAN ,
PENENTUAN PEMBAYARAN, TATA CARA
PEMUNGUTAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN
DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN, SANKSI ADMINISTRATIF, PENAGIHAN, TATA CARA PENAGIHAN, PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA, INSENTIF PEMUNGUTAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon
Progo Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di
Tepi Jalan Umum.
Jumlah Halaman: 9 HLM, Lampiran: 2 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang perlu digali dan ditingkatkan
potensinya untuk membiayai pelaksanaan
pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan
salah satu jenis pajak daerah, dan pelaksanaannya
harus diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1951;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 ;
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 ;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 20
Tahun 2007 ;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5
Tahun 2009 ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2
Tahun 2010 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Nama, Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak Wilayah Pemungutan, Saat Terutangnya Pajak, Penetapan , Tata Cara Pembayaran , Tata Cara Penagihan , Keberatan Dan Banding, Pengurangan Dan Keringanan , Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak, Kedaluwarsa Penagihan Pajak , Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penelitian Dan Pemeriksaan Kewajiban Dan Sanksi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris Dan Instansi Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara Dan Pertanahan Dalam Pemenuhan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan , Ketentuan Pidana , Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Jumlah Halaman: 39 halaman, Penjelasan: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2010
PERDA Kab. Kulon Progo No. 9 Tahun 2014 tentang Pencabutan Perda Kab.Kulon Progo No.5 Tahun 2010 ttg Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
PERDA Kab. Kulon Progo No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Kulon Progo No.13 Tahun 2009 ttg Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah "Aneka Usaha Kulon progo", dan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/NO.5.SERI.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah “Aneka Usaha Kulon Progo”, dan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2009
PERDA Kab. Kulon Progo No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.3.SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat