nama dan susunan organisasi unit pelaksana teknis dinas kelautan, perikanan dan peternakan kabupaten gorontalo
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nama dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini di bentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Daerah Gorontalo No. 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Peternakan, Penetapan nama dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No. 34 Tahun 2007.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Nama dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang nama dan susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi, kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
- Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran.
|