Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/No.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2011Tentang Pajak Reklame
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2011Tentang Pajak Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan