Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 19 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2011Tentang Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2011Tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 597 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan