Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang jadwal dan tahapan pemilihan, panitia pemilihan, pencalonan, tata cara kampanye, pemilih, pemungutan suara dan perhitungan suara, penetapan calon terpilih, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pelantikan kepala desa, mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat