Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang jadwal dan tahapan pemilihan, panitia pemilihan, pencalonan, tata cara kampanye, pemilih, pemungutan suara dan perhitungan suara, penetapan calon terpilih, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pelantikan kepala desa, mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
17 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2015
Tanggal Berlaku
17 Maret 2015
Sumber
BD.2015/No.11
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 861 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan