KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTATATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH K.ABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2016/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 5 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan Pembentukan, Susunan dan Tipe Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Sekretariat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Kedudukan, Susunan Organisaei, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tana
Toraja.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nornor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2009
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 33 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA .TEKNIS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor
pada Dinas Perhubungan .
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan /
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RepubliiJ-
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
5679); . 0-
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Peranzkat Daerah (Lembaran Neaara Reoublik Indonesia
BAB I
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BUPATI TANA TO RAJA TENT ANG
MEMUTUSKAN:
netapkan : PERATURAN
Tahun 2016 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia omor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Norn.or 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2016 Nomor 10);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BABV
JABATAN FUNGSIONA
BAB VI
KEPEGAWAIAN DAN JABATAN
BAB VII
TATAKERJA
BAB VIII
PEMBIAYA
BABIX
KETENTUANPENUTU
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
NOMOR 33 TAHUN 2017
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 33 Tahun 2015
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kententuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Angga tar. 2Ol4' perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai
rincian lebih lanjut dari pertanggujawaban pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerahTingkatlldiSul.awesi(IrmbaranNegaraRepublik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 5, Tambahan kmbaran ' Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambatran
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara Republik
Indonesia 'Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Itmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbalgan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5O49);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor .82, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
1O. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tatrrbahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, teralhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Ralcyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4461) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2OO7
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
(Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47'
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2OO5 tentang Pinjaman
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 136, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5
Nomor 137, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Iembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2OO5 tentang Hibah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OO5 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 150,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kine{a Instansi Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 25, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 2l Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 310);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2O08
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2OO8 Nomor 2l
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2O15 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Torqia Tahun 2015 Nomor 5);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2014 Nomor 01);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2Ol4 (kmbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2014 Nomor 03);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora.ja Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 08);
27.Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2OL4 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2014 Nomor 02);
28. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Pembahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2014 Nomor 19);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2015.
NOMOR 33 TAHUN 2015
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 33 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2016/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasa.14 dan pasa.l 5 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan Pembentukan Susunan dan Tipe Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN} lingkup Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSl
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2009
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2022-2026
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi
dan berkelanjutan, diperlukan regulasi daerah untuk mendukung dan menumbuhkan persamaan pemahaman guna memperlancar pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk ketentuan Pasal 4
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2022-2026.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019;Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor PER/20/M.PAN /41/2006;Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2013; Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2018; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022.
BAB I Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Peraturan Bupati, Road Map. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI. BAB IV PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
IV Bab, 5 Pasal (5 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2012
ATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2012/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 42 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu disusun Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja;
1. Hukum Nomor 29 Tahun 1959 tentang Formasi Kabupaten Area tingkat kedua di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No. 74, Lembar Tambahan
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 Tentang Organisasi Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851)
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Peemrintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonsesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonsesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor
2
Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
14. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah beberapa kali
terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Neger.i Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Per
ur n Men
r1
I
D,
m 11,
ger I /Jomor
l
2
•
r
.
;;,
d U()
L011
n .�n edom n Pr mb r I
Hi bah
a n ttant .
1.1 ua .10S 1 al
y n B rsumb.r d ri Angear n P nd p n dan e
1 nja
D rah s b gdimana
lah diubah Per ama d nga
Para uran M nteri Dalam Negri Hornor 39 Tahun 2012
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Ban uan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Selanja
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja tAHUN 2006 Nomor 9);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III HIBAH
BAB IV BANTUAN SOSIAL
BAB V LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
NOMOR 34 TAHUN 2012
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa pengendalian dan pengendalian terhadap
produksi, penjualan dan / atau penjualan minuman
masuk sangat penting artinya dalam rangka
memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan
masyarakat dari lembab
terhadap
penyalahgunaan minuman beralkohol;
b. bahwa untuk mengunjungi kepariwisataan daerah,
obat Minuman Beralkohol yang dijual oleh
pengecer mau yang langsung diminum di tempat
wajib dikendalikan dan diwasi;
c. bahwa didasarkan ketentuan Fasal 7 Peraturan
Presiden Nomer 74 tentang Pengendalian dan
Perawatan Minuman
Beralkohol, Bupati
menemukan penjualan
don / atau peralatan
minuman beralkohol di tempat tertentu dan
melakukan pengendalian dan pengendalian terhadap
produksi, peralatan dan penjualan minuman
masuk untuk kebutuhan adat istiadat dan
acara keagamaan;
d. bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana huruf b, dan huruf c, perlu
menemukan Peraturan Bupati tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
1 Undang-Undang
Darurat Nomor
7 Tahun 19Ss
tentang pen6Jusutan, penuntutan,
dan peradilan
Tindak pidana
Eko
nomi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahrrn
1955 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor gO1}
sebagaimana telah berapa kali diubah tera_ldrir dengan
Peraturan
Pemerintah pengganti
IJndang-Undang
Nomor 1
Tahun 1971 (Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun lg7l Nomor
55, Tambahan
Lembaran Negara. Republil< Inclonesia Nomor 2966);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Peml-rentr-rkan Daerah-Daeratr Tingkat II di Sula..vesi
(lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun l9S9
Nomor 74, Tantbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun lgg5 tentang
I(epabeanan (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan L€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah.
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2O06 (lrembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Re pnblik Indont'sia nomor 4661);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 36 13) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-IJnd61g Nomor 39 tahun 2OO7
(l,embaran Negara Republik Indnesia Tahun 2007
Nomor 105, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4755);
5. Undang-Undang Nomor B Tahun 1999 tentang
Perlindungan l(orrsrlmen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nornor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang
Kepariwisataan (lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Norror ll, Tambahan l.embaran Negara
Republil< Indonesia Nomor 4916);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang
Pernbentukan peraturan perunclang_undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OI2 tentang
Pangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol2 Nomor 227, Tambahal Lembaran Negara
\-
Republik Indonesia Nomor 5360);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang
Perdagangan (l-ernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 55 12);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58.,
Tambahan l,e mbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor '79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Neg:rra Republik Indonesia Nomor 4592);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014
tentang Standardisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4020);
13. Peraturan presiden
Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Penge,rdalian
dan pengawasan
Minuman Beralkohol
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 190);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan pemerintahan Daerah
Yang Menjadi Kewenangan pemerintahan Daerah
Kabupaten Tana Toraja (l,embaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tora.ia Tahun
2011 Nomor 08);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB IV STANDAR MUTU DAN LABEL
BAB V PENGELOMPOKAN, JENIS ATAU PRODUK
BAB VI PENDISTRIBUSIAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN
BAB VII PERMOHONAN SIUP-MB
BAB VIII JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN, DAN PERUBAHAN DATA/INFORMASI
BAB IX PENYIMPANAN
BAB X TIM PENGAWASAN TERPADU
BAB XI LARANGAN
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2015.
NOMOR 34 TAHUN 2015
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka,
bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik
sebagai perilaku pejabat struktural dan pejabat fungsiona-l
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk meraksanakan
pengadaan barang/jasa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Lemb"ga Kebijakan pengadaan Barang /Jasa Pemerinta_h Nomor 14 Tahun 2O1g tentang Unit Keg.a
Pengadaan Barang/Jasa, Unit Keq.a pengadaan Barang/Jasa
menyusun dan menerapkan kode etik di lingkungan Unit Ke{a Pengadaan Barang/Jasa yang diterapkan oleh Kepala
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ,rr"i"t"pt", peraturan
Bupati tentang Kode Etik Unit Keda pengadaan Baralg/Jasa;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Republik Ind Negara onesta Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1g22);
2.Undang-Undang Nomor 2g Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara n"*urit Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan l.ernt.r.r, Negara Republik Indonesia Nomor 3g5l);
3.Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2OOg tentang Informasi dan
lTTanhsuna ksi Elelrtronik (Lembaran Negara n"p,lUm Indonesia 2008 Nomor 5g, Ta;nbahan f._U"r"rr'ft"gara Republik Indonesia Nomor 4g43l;
4.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol ltentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) . sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5g, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO4 tentang Pembinaan Jiwa Korps Kode Etik pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Repubtk Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
9.Peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indone Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2O1g tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g0 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah
13. Peraturan Kepala Lemb"ga Kebijakan pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2olg tenteng pengadaar Unit KeU.a barang/jasa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan organisasi dan susunan
Perangkat Daerah;
1.KETENTUAN UMUM
2.PRINSIP PENGADAAN BARANG/ JASA
3, KODE ETIK
4.MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK
5.HONORARIUM
6.PROSEDUR PENEGAKAN KODE ETIK
7.TATA CARA PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN TERLAPOR
8.SANKSI ADMINISTRASI
9.SEKRETARIAT
10.KEUANGAN
11.KETENTUAN LAIN LAIN
12.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TERMINAL DAN PERPARKIRAN PADA DINAS PERHUBUNGAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD,2017/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Terminal dan Perparkiran Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) ·
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 12 Tahun 2017
tentang Pedornan Pernbentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu rnernbentuk
Peraturari Bupati tentang Pernbentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Terminal dan Perparkiran pada
Dinas Perhubungan.
1. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pernbentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nornor 7.4, Tarnbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 1822);
2. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tarnbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5234);
3. U
Ne
n
g
d
ar
an
a
g-
(
U
Le
n
rn
dan
bar
g
an
Norn
Ne
o
g
r
ar
5
a
Tah
Rep
u
u
n
b
2
li
0
k
14
In
t
d
e
o
n
n
t
e
an
si
g
a
A
T
p
ah
ar
u
a
n
tur
2
S
0
i
1
p
4
il I Nornor 6, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5494};
4. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nornor 244, Tarnbahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5587) sebagairnana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
5679); �
5. Peraturan Pernerintah Nornor . 18 Tahun 2016 tenta1:g
Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nornor 114, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lernbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
Nomor 10);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB V
JABATAN FUNGSIONAL
BABVI
KEPEGAWAIAN DAN JABATAN
BAB VII
TATA KERJA
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
NOMOR 34 TAHUN 2017
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 35 Tahun 2015
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a.bahwa dengan diwajibkannya pemerintah
menerapkan Akuntansi
Berbasis Acrual dalam peraporan keuangan Tahun Anggaran 2015
sesuai dengan amanat peraturan pemerintah
Nomor 71 Tahun
20 10 tentang Standar Akuntansi pemerintah,maka pemerintah
Daerah Kabupaten Tana Toraja perlu menyusun Kebijakan
Akuntansi Daerah Berbasis Acrual sebagai salah satu acuan
pedoman bagi Badan pemeriksa Keuangan (BPK) dalam
melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan Keuangan
Daerah serta teqadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi Kebijakan Umum Anggaran yang telah ditetapkan
sebelumnya sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014 tenta.g
Penjabaran Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud da_lam
huruf a, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang perubahan
Keempat Atas peraturan
Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun
2014 tentang penjabaran
Anggaran pendapatan
dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
1. undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-daerah tingkat II di sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 19s9 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 2g Tahun 1999 tentang penyelenggaraan
Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 42g6);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaa,
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 44O0);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan pembangunan
Nasional (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
Keuangan Antara pemerintah pusat
dan pemerintahan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Oaerah
Tambahan Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor 443g);
8. Undang-Undang Nomor 2g Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukal
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor g2, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, teralhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan
kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahal t embaran Negara Repubtik
Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 2Z Tahun 2Ol4 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20ls
( kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259 )
sebagaimana telah diubah dengan Undang_Undang Nomor 3
Tahun 2015 tentang perubahan
Atas Undang_Undang Nomor 27
Tahun 2014 tentang Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 44 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang pinjaman
Daerah (kmbaran Negara Repu 5lik Indonesia tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara n"p,.,utit-i.,aonesia Tahu n 2005
Nomor137, Tambahan f.eiUarar'1t.g".. n"p"Ulik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik
lnclonesia Tahun 2005 Nomor 13g, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 5g Tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan Daerah (i.rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 14O, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 457g);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2oos tentang pedoman
Penyusunan Dan penerapan
Standar pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45gS);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan
Keuangan dal Kinerja Instansi pemerintah (Lembaian Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembiran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2010 Nomor 123,Tambahan kmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor
5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20. Peraturan hesiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian
Anggaran Pendapatal dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56 );
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebaqaimana telah
diubah beberapa kari terakhir dengan peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan
Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
22. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
92/PMK.O7
/2015 Tentang pelaksanaan
Dana Alokasi Khusus
Tambahan Pada Anggaran pendapatan
Dan Belanja Negara Tahun
2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 673);
23. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008
tentang masalah-masalah Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai
telah berubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 5 tahun Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2008 tentang masalah-masalah Pengelolaan Keungan Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
26. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Penjualan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015, sebagai suatu telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 18 Tahun 2015
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun
2014 tentang penjualan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
27. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pembagian dan penetrasi Rincian Dana Lembang, Alokasi
Dana Lembang, bagian dari Hasil Pajak, Retribusi Daerah Setiap
Lembang dan penetrasi pembangkit Tetap, Tunjangan
Pemerintah Lembang Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan
Lembang;
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2015.
NOMOR 35 TAHUN 2015
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat