PEMANFAATAN DANA JAMINAN PERSALINAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2017/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses pelayanan
kesehatan bagi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan
bayi baru lahir ke fasilitas kesehatan yang kompeten
sehingga lebih efektif dan efisien dalam mendekatkan
akses pelayanan dan mencegah terjadinya
keterlambatan dalam penanganannya;
b. bahwa agar per.gelolaan dan pemanfaatan dana
Jaminan Persalinan sesuai dengan tujuan dan
sasaran program yang telah ditetapkan dalam /
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016Jtentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
2017, maka di daerah perlu mengatur lebih lanjut
pemanfaatan dana .Jaminan Persalinan
Peraturan Bupati;
dengan
1!!-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman�
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Pemanfaatan
Dana Jaminan f>ersalinan pada Dinas Kesehatari.
Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Oaerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan.
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);. ·:
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tent�g
Praktek Kedokteran ( lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063 );
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014. tentang
Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587
)sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Oaerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679 );
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun t1Jt.
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; ?
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 201�
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 I tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
2017;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 O
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
Kabupaten Tana Toraja Nomor 5
ten tang Perubahan Anggaran
Belanja Daerah Tahun Anggaran
Tahun 2017
10. Peraturan Daerah
Pendapatan dan
2017;
11. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2015
-
"
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan ,.·.
Layanan Um-um Daerah RSUD Lakipadada; .: ,
' 12. Peraturan Bupati TaIJ!:3- Toraja Nomor 2;3 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
BAB. I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP KEGIATAN JAMINAN PERSALINAN
BAB III
KEPESERTAAN
BABIV
PENGALOKASIAN DANA JAMINAN PERSALINAN
BABV
PENGGUNAAN DANA JAMINAN PERSALINAN
BAB VI
PEMANFAATAN DANA JAMPERSAL
BAB VU
BESARAN BIAYA PELAYANAN DANA JAMPERSAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
NOMOR 25 TAHUN 2017
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 25 Tahun 2016
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2016/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a' bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun
Anggaran Z6tO tentan! Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2O15 tentang Anggaran Pendapatan darr Belartja Negara
Tahun Anggaran 2016, Pemerintah akan memberikan Hibah kepada
PemerintJ Daerah dalam bentuk Non Kas untuk digunakan
sebagai dasar penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) dalam rangka mengoptimalkan perbaikan kondisi
keuangan PDAM dan penyelesaian piutang Negara pada PDAM yang
bersumberdariPenerusanPinjamanLuarNegeri,RekeningDana
Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah;
b. bahwa dengan terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebdakan umum anggaran yalrg telah ditetepkan
sebelumnya sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 43 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Tana Tor4ja Nomor 43
Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan
Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Tugas dan Tanggung Jawab:
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang pertimbangan
Pendidikan Minimal SMA / Sederajat
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
200gNomorl30,TambahanlembaranNegaraRepubliklndonesia
Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Repubtik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (tembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767), Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016
tentang Perubaha Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2016 ( kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016,
Tambahan Lembaran Negara Repuklik Indonesia Nomor 5907);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DpRD (lrembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 90,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagai
telah berubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang pendidikan
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
16. peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O5 Nomor 138, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 45761 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol0 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar pelayanan Minimal (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor l5O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman
Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor g rahun 2006 tentang pelaporan
Keuangan dan Kine{a Instansi pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara
Pemberian dan pemanfaatan
Insentif pemungutan pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 153);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Pedoman
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2016;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara
Non Kas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1101);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008
Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 9};
31. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 43 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016, sebagai hasil telah diubah beberapa terakhir
berubah dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 24 Tahun
2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 43
Tahun 2015 tetap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2016 Nomor 24 );
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
NOMOR 25 TAHUN 2016
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 25 Tahun 2015
PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITIAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITIAL BY LAWS)
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasar
29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2009 tentang rumah sakit perlu,
menemukan Peraturan Internal Rumah Sakit
(Rumah sakit oleh hukum), yang berfungsi sebagai acuan
bagi Bupati dalam melakukan pengawasan
Rumah Sakit dan sebagai acuan bagi
Pimpinan Rumah Sakit dalam mengelola Rumah
Sakit dan menyebabkan masalah yang membersihkan teknik
opera, serta sebagai sarana perlindungan
hukum, menjamin efektivitas, efisiensi dan mutu
layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah
sakit;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai
diterima pada huruf a, perlu dibaca
Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal
Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada Tana
Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik
Indohesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4 tentang
Praktik Kedokteran (t embaran Negara Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan kmbaran Negara Nomor
44311;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (trmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2O09 tentang
Rumah Sakit (Lrmbaran Negara Republik lndonesia
Nomor 153, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Displin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5135);
9 Peraruran Menteri Kesehatan Nomor 7551
MENKES/PERIIV I 2Olltentang Penyelenggaraan
Komite Medik di Rumah Sakit;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
10.
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3
1l
Tahun 2OO8 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2OO8 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tor4ia Nomor
12.
1O Tahun 20O8 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana
Toraja, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1
Talrun 2012 tentarrg Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, VISI, MISI DAN TUJUAN
BAB III PEMILIK DAN STATUS RUMAH SAKIT
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
BAB VI TATA KERJA
BAB VII KOMITE MEDIK
BAB VIII STAF MEDIK FUNGSIONAL
BAB IX RAPAT
BAB X PENETAPAN PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 25 TAHUN 2015
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 25 Tahun 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN TRANSAKSI NON TuNAI DI LINGKUNGAN PEMERinTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2018/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah secara· tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif', efisien , ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan mernperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, perlu diatur pembayaran transa.ksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabppaten Tana Toraja;
b. bahwa rnenindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 900/ 1867/SJ tanggal 17 April
2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tonai
dalam kaitan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun
2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 sebagaimana tertuang dalam La.mpiran lnstruksi Presiden dimaksud, transaksi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan diperlukan percepatan implernentasi
transaksi non tunai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sehagaimana
dirnaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
mcnetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Transaksi non Tonai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana
Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang L
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat n di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun l 959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembarnn
Negara Republik Indonesia Tahun 199� Nomor '?·
Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 385 1};
3. Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1_999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 19�9 !:18.mor
, �140, Tambahan Lembaran Negara Repubhk 1!:!f.
r -2-
Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tmdak Pidana
Korupsi [Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
S. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 -Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawah
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali �rakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tah un 200� tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578)�
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUd, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB lll JENIS TRANSAKSJ NON TUNAI
BAB IV MEKANISME TRANSAKSI NON TUNAI
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 25
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Tanah Toraja 2022 No..
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Lembang dan Lembaga Adat Lembang Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa perlu menetapkan peraturan Bupati Tana Toraja tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Lembang dan Lembaga Adat Lembang
Kabupaten Tana Toraja.
UU Nomor 29 Tahun 2059; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014: PP 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 1 Tahun 2017; Permendagri Nomor 2 Tahun 2018;Permendagri Nomor 18 Tahun 2018; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDT Nomor 21 Tahun 2020; Permendagri Nomor 73 Tahun 2020; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 02 Tahun 2013; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 02 Tahun 2015; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 03
Tahun 2015; Perbup. Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2018; Perbup Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2019; Perbup. Tana Toraja Nomor 03 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Kepala Dinas, Lembang, Pemerintahan Lembang, Pemerintah Lembang, Desa, Badan Permusyawaratan Lembang, Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Lembang, Lembaga Adat Lembang, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, Peraturan Lembang, Pembangunan Lembang. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN, Maksud dari pengaturan LKL dan LAL, Tujuan dari pengaturan LKL dan LAL. BAB III LEMBAGA KEMASYARAKATAN
LEMBANG, Bagian Kesatu Pembentukan dan Penetapan. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi. Bagian Ketiga
Jenis. BAB IV LEMBAGA ADAT LEMBANG, Bagian Kesatu Pembentukan. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Lembang. Bagian Ketiga Jenis dan Kepengurusan. BAB V HUBUNGAN KERJA LEMBAGA KEMASYARAKATAN LEMBANGDAN LEMBAGA ADAT LEMBANG. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
IX Bab, 17 Pasal (14 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 26 Tahun 2015
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DARI BUPATI KEPADA CAMAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN USAIIA
MIKRO DAN KECIL DARI BUPATI KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nornor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua at.as Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
9. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian lsin Usahaa Mikro dan Kecil (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 1814);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 1
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan,
Kelurahan, dan Lembang dalarn Kabupaten Tana Toraja.
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LIRGKUP KEDUDUKAN
3. PENDELEGASIAN KEWENANGAN
4. PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
5. PENDANAAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2015.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 26 Tahun 2018
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2018/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja aparatur instansi pelaksana dan pihak lain yang membantu pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat rnaka perlu diberikan insentif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pernberiari dan Pernanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi, yang rnengamanatkan oanwa instansi yang rnelaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu;
c. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabpaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ada beberapa perangkat daerah berubah sehingga Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pernunzutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2915 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembcrian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nornor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logarn dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2014 Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 7);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun._ 2013 Nomor 3);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
1. KETENTUAN UMUM
2. INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
3. PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNG JAWABAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 26 Tahun 2017
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 26 Tahun 2017
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat ( I )
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan p1sal 4
ayat ( 5 ) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor
38 Tahun 2015 ten tang Kebijakan Akuntansi Kabupaten
Tana Toraja.
b. bahwa dalam Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 35
Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten
Tana Toraja, masih terdapat kekurangan dan belum
menampung pengaturan mengenai kebijakan
akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja secara
lengkap sehingga diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan peraturan Bupati tentang kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
2
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
. 5533);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 173, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
· Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5
Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Tana Toraja.
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang pembentukan dan - susunan
Perangkat Daerah;
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III
PELAPORAN KEUANGAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 26 TAHUN 2017
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 27 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TQRAJA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM OAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2017/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Remunersi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Lakipadada
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 sampai
dengan Pasal 54 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor
61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, tela . .h
ditetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pedoman Remunerasi pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Lakipadada;
b. bahwa dalam Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 11
Tahun 2016 belum mengatur mengenai remunerasi
dalam bentuk insentif sehingga peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 11 Tahun 2016 perlu diubah dan
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman
Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Lakipadada;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
. -· Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggurig Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
116,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Norn or 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
- 3 -
9. Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan�
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pernerintah Nornor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Um urn
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Q05
11.
-
12.
13.
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502;
Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pem binaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK 02/2006
tentang Pedornan Penetapan Remunerasi bagi Pejabat
Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan
Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan
Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan
Pegawai Badan Layanan Umum Daerah;
- 4 -
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
1. Keputusan Menteri . Kesehatan Nornor 361 /
MENKES/SK/V /2006 tentang Pedoman Penetapan
Penghasilan Pimpinan dan Dewan Pengawas Rumah Sakit
Sadan Layanan Umum;
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 316/MENKES
/SK/V /2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat;
3. Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 182/Vll/TAHUN
2015 ten tang Penetapan Penerapan -Pola Keuangan
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah
Lakipadada;
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
NOMOR 27 TAHUN 2017
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 27 Tahun 2018
TATA CARA PENYALURAN DAN PEMANFAATAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANA TORAJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2018/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran dan Pemanfaatan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan bertanggungjawab perlu diatur tata cara penyaluran dan pemanfaatan retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Tata cara pembagian pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara Penyaluran dan Pemanfaatan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74) Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tetang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679};
4. Peraturan Pernerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Tenaga
Kesehatan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhimya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Namor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program jaminan Kesehatan nasional;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan nasional untuk Jasa Pelayanan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1 L Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja. Nomor 6 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat