PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KAbUPATEN TANA TORAJA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan,
penegakan disiplin dan mendorong profesionalisme,
maka Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dibebani
pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang
dinilai melampaui beban kerja normal perlu diberikan
tambahan Penghasilan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Negeri Nomor 13
atas Peraturan Menteri Dalam
Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan
bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan beban kerja;
berdasarkan hasil analisis beban kerja yang
dilakukan oleh Tim Penyusun Anaisis Pemberian
Tunjangan Kinerja, maka Pegawai Negeri Sipil Daerah
pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja dipandang layak untuk
diberikan tambahan penghasilan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan peraturan Bupati tentang pemberian
Tambahan penghasilan bagi pegawai Negeri Sipil
Daerah pada Badan pengelola Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah}
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah.
PEMBERIAN TP
PENAMBAHAN DAN PEMOTONGAN TP
KETENTUAN JAM KERJA
PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2018
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAI,I BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTA,A.N YANG SUDAH KEDALUWARSA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK:
a.
bahwa piLrtang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi
karena hak untuk mclakukan penagihan sudah kedaluarsa
dapat dihapus.
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 20l3
tentang Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan
Perkotaan, yang mengamanatkan bahwa ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang pajak yang
sudah kadaluarsa diatur dengan peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a da;r huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penghapusan piutang pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang sudah
kedaluwarsa;
l. LTndang-Undarrg Nomor 29 Tahun 1959
tentang
(Lembar
Pembentukan Daerah Tingkat ll di Sulawesi
Negara Republik Indonesia Tahur 19Sg
Nomor 74,
onesia Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik Ind
r822);
2
Undang-Undang Nomor i9 Tahun 1997 tentang pcnagihan
Pajak dengan Surat Pal:sa (Lembaran Negara RepuU[k
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Repub.lik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah Cengan Undang-Undang 19 Tahu" ZOOO tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagiha;r pajak dengan Surat paksa (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2OOO Nomor L2g,
Lembaran Irlegara Republik Indonesia womoi
Iillrl:n""
*
3 Undang-Undang Nomor 2g Tahun 2009 tentang pajak
Daerah dan Retribusj Daerah (Lembaran Negara n.prUtit
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahin Lembaran
Negara Republik Indone sia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Oll tentang
Pembentukan peraturan Ferundang_undangan (Lembarai
Negara Republik Inc.lonesia Tahun 2OI\ Nomor g2,
2
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234\;
S. U"ra..,g-U.rarng Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 N<-rmor 244, Tambahan Lembaran Negara
n.p"Ufif. Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
kali terakhir de'rgan Undang-Undang Nomor 9
;;il;;.
Tahun'20 15 tentang Per.rbahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 'I'ahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia
2015 Nomor
T3h-""
ii, famUaf,an-Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679l,;
6. Peraturan Pemerintah Nr-,mor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran
Negara nlputtit lndonesia Tahun 2005 Nomor 31'
Tairbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4488), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a6s2l;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tallun 2005 tent
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republi
Indonesia Tahun 2005 Nomor140, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun
2013 tentairg Pajak Burrri dan Bangunan Pedesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
20 1 3 Nomor 04 0).
9. Peraturan Daera.h Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 terltang Pemben'.ukan Can Susunan Organisasi
Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB III TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KEDALUWARSA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
TAHUN 2OI8 NOMOR IO
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2013
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TANA TORAJA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2013/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tetang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan ketetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Tana Toraja;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkar Daerah Kabupaten Tana Toraja;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V MASA PAJAK
BAB VI PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK
BAB VII PEMUNGUTAN PAJAK
BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB IX KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB X PEMERIKSAAN
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII KETENTUAN KHUSUS
BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2013.
NOMOR 4 TAHUN 2013
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 35 Tahun 2015
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a.bahwa dengan diwajibkannya pemerintah
menerapkan Akuntansi
Berbasis Acrual dalam peraporan keuangan Tahun Anggaran 2015
sesuai dengan amanat peraturan pemerintah
Nomor 71 Tahun
20 10 tentang Standar Akuntansi pemerintah,maka pemerintah
Daerah Kabupaten Tana Toraja perlu menyusun Kebijakan
Akuntansi Daerah Berbasis Acrual sebagai salah satu acuan
pedoman bagi Badan pemeriksa Keuangan (BPK) dalam
melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan Keuangan
Daerah serta teqadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi Kebijakan Umum Anggaran yang telah ditetapkan
sebelumnya sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014 tenta.g
Penjabaran Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud da_lam
huruf a, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang perubahan
Keempat Atas peraturan
Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun
2014 tentang penjabaran
Anggaran pendapatan
dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
1. undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-daerah tingkat II di sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 19s9 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 2g Tahun 1999 tentang penyelenggaraan
Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 42g6);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaa,
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 44O0);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan pembangunan
Nasional (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
Keuangan Antara pemerintah pusat
dan pemerintahan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Oaerah
Tambahan Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor 443g);
8. Undang-Undang Nomor 2g Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukal
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor g2, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, teralhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan
kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahal t embaran Negara Repubtik
Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 2Z Tahun 2Ol4 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20ls
( kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259 )
sebagaimana telah diubah dengan Undang_Undang Nomor 3
Tahun 2015 tentang perubahan
Atas Undang_Undang Nomor 27
Tahun 2014 tentang Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 44 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang pinjaman
Daerah (kmbaran Negara Repu 5lik Indonesia tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara n"p,.,utit-i.,aonesia Tahu n 2005
Nomor137, Tambahan f.eiUarar'1t.g".. n"p"Ulik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik
lnclonesia Tahun 2005 Nomor 13g, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 5g Tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan Daerah (i.rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 14O, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 457g);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2oos tentang pedoman
Penyusunan Dan penerapan
Standar pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45gS);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan
Keuangan dal Kinerja Instansi pemerintah (Lembaian Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembiran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2010 Nomor 123,Tambahan kmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor
5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20. Peraturan hesiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian
Anggaran Pendapatal dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56 );
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebaqaimana telah
diubah beberapa kari terakhir dengan peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan
Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
22. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
92/PMK.O7
/2015 Tentang pelaksanaan
Dana Alokasi Khusus
Tambahan Pada Anggaran pendapatan
Dan Belanja Negara Tahun
2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 673);
23. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008
tentang masalah-masalah Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai
telah berubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 5 tahun Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2008 tentang masalah-masalah Pengelolaan Keungan Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
26. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Penjualan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015, sebagai suatu telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 18 Tahun 2015
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun
2014 tentang penjualan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
27. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pembagian dan penetrasi Rincian Dana Lembang, Alokasi
Dana Lembang, bagian dari Hasil Pajak, Retribusi Daerah Setiap
Lembang dan penetrasi pembangkit Tetap, Tunjangan
Pemerintah Lembang Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan
Lembang;
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2015.
NOMOR 35 TAHUN 2015
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD NO. 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, belum mengatur seluruh kekayaan daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah yaitu sewa buldozer, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa pemakaian kendaraan/alat-alat berat yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sudah termasuk biaya operasional kendaraan/alat-alat berat apabila disewakan, yang pembagian dan pemanfaatannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Tata Cara Pembagian Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sedangkan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2014 menyatakan bahwa Peraturan Bupati Tana Toraja tersebut, tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidan;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2017.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah merupakan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi, dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Materi muatan Perda berisi materi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(1) Perda dapat memuat mengenai ketentuan pidana.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
66 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2016
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016/N0.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa didasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
yang menyampaikan bahwa, Rencana Kerja Pemerintah
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa guna mengoptimalkan penyelenggaraan
pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan yang efektif,
efisiensi, Akuntansi dan transparansi sesuai dengan
program prioritas, sasaran, manfaat serta sinergi
program-program Pemerintah dan Pemerintah Daerah,
maka dipegang perlu menetapkan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017;
C. bahwa didasarkan pada pertimbangan sebagai suatu tindakan
dalam huruf a dan huruf b
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembangunan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4256);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4405);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perjalanan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembah Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
b. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembah Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagai
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembah Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara.
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2015 - 2019;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagai telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerab;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraje Nomor 2 Tahun
2008 Tentang Masalah-Masalah Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagai telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja nomor 5 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
tentang masalah-masalah Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010 -
2030;
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun
2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2017;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Lembang
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran dan tertibnya administrasi Pemerintahan Lembang maka perlu menata Susunan Organisasi Pemerintahan Lembang.
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom .
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN LEMBANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 37 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KER.IA DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, LD.2016/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KER.IA DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 5
huruf d angka 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Tora.ia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan
Pembentukan Susunan Dan Tipe Dinas Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 7
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah perlu diatur mengenai Kedudukan,
Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi serta Tata Kerja
Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tana Tora.ia tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, T\:gas dan
Organisasi, T\rgas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tana
Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tarnbahan [,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 35O2)
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 Tentang
Aparatur Sipil Negara (l,embaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2O14 Nomor 6, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, teralhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679l.;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang
Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
NOMOR 3? TAHUN 2016
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2016
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF DAN TERINTEGRASI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PARTISIPATIF DAN TERINTEGRASI
ABSTRAK:
a. bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, menjadi pedoman dalam menyusun perencanaan pembangunan, program prioritas dan pagu indikatif;
b. bahwa proses pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan Nasional yang harus dirumuskan secara seksama mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, sampai dengan evaluasi;
c. bahwa untuk menyelaraskan berbagai urusan yang menjadi kewenangan daerah diperlukan suatu Sistem Pembangunan Partisipatif dan Terintegrasi yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, sehingga dapat dijadikan acuan yang aplikatif dan implementatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif dan Terintegrasi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4221);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaha Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593};
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815};
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonstrasi dan Togas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun '2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
12 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 3);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah( Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 12
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 12);
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP SISTEMPERENCANMN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH
4. SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIP DAN TERINTEGRASI DAERAH
5. PENGENDALIAN PELAKSANAAN PERENCANAANDAN PENGANGGARAN
6. EVALUASI PELAKSANAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
7. PELAPORAN PELAKSANAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
8. DATA DAN INFORMASI
9. KELEMBAGAAN
10. PARTISIPASI MASYARAKAT
11. PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
12. KETENTUAN PERALIHAN
13. KETEN1UAN PENU1UP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
32
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat