Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2016

SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF DAN TERINTEGRASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP SISTEMPERENCANMN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH 4. SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIP DAN TERINTEGRASI DAERAH 5. PENGENDALIAN PELAKSANAAN PERENCANAANDAN PENGANGGARAN 6. EVALUASI PELAKSANAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN 7. PELAPORAN PELAKSANAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN 8. DATA DAN INFORMASI 9. KELEMBAGAAN 10. PARTISIPASI MASYARAKAT 11. PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. KETEN1UAN PENU1UP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2016 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF DAN TERINTEGRASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
02 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2016
Tanggal Berlaku
02 Juni 2016
Sumber
BD.2015/NO.16
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan