Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2013

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN BAB V MASA PAJAK BAB VI PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK BAB VII PEMUNGUTAN PAJAK BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB IX KEDALUWARSA PENAGIHAN BAB X PEMERIKSAAN BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XII KETENTUAN KHUSUS BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XIV KETENTUAN PIDANA BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
16 September 2013
Tanggal Pengundangan
11 November 2013
Tanggal Berlaku
11 November 2013
Sumber
BD.2013/NO.04
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 738 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan