Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LEMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja
tentang Tata Cara Pengadaan Etarang/Jasa di Lembang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun i959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Reputrlik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, T ambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Norncr 126, Tambatrzur
kmbara;r Negara Republik Indonesia Nomor 443gi;
3. Undang-Undang Ndmor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan Peraturan PerunrJang-un{a1gan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOtl
Nomor 82, Tambahan Lemharan Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembah Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagai telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7.
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
scbagaimana
telah diubah
dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Dana Desa
yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694);
8. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa;
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pembuatan Barang / Jasa Pemerintah sebagai telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1367);
13. Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2013 Tentang Nama, Jumlah Kecamatan,
Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013
Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Lembang
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 08);
15. Peraturan Dacrah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3
Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan Lembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015
Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 09);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III TATA NILAI PENGADAAN
BAB IV PENGELOLAAN KEGIATAN
BAB V PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA
BAB VI PENGAWASAN DAN SANKSI
BAB VII PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM ORGANISASI PENGADAAN
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2015.
NOMOR 15 TAHUN 2015
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN LEMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakal ketentuan Pasal 43 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetaPkal Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Pengelolaan Keuangan Lembang
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan
Daerah-dearah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan F
Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor
12 tahun 2011 tentang
Pembentukan
N Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2011
Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintah Daerah (Lembah Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, 7
4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 2 tahun 2015 tentang
Penetrasi Peraturan Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintah Daerah menjadi Undang - Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20 14 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedomal Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaal Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peratural Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2015
tentang Pedoman Pembalgunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2094);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Nama, Jumtrah Kecamatan, Kelurahan dan
Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN LEMBANG
BAB III KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN LEMBANG
BAB IV ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA LEMBANG
BAB V PENGELOLAAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
NOMOR 14 TAHUN 2015
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2015
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan yang efektif dan efisien
sesuai dengan prioritas, sasaran serta sinergi program-
program Pemerintah dan Pemerintah Daerah, maka
dipandang periu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah
Derah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016;
b.bahwa didasarkan pada pertimbangan sebagai suatu tindakan
dalam hurufa, periu menemukan Peraturan Bupati tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2016;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembangunan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82' Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58'
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
56791;
7. Peraturan Pemerinta-h Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah'
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan tembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
g. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
tembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah'
sebagaimana telah diubah beberapa kati terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Daerah provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2OlO tentang Sistem perencanaan pembangunan
Daerah;
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun 2015
tentang Rencana Kerja pemerintah
Daerah provinsi
Sulawesi
Selatan Tahun 2016;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok pengelolaan
Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Derah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Torqia Nomor 3 Tahun
2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang
Daerah
(RPJPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010
- 2030;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Torqja Nomor 7 Tahun
2Ol4 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
17. Peraturan Bupati Kabupaten Tana Toraja Nomor 30 Tahun
2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015;
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal
28 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang peraturan pelaksanaan
Pemungutan Retribusi pengendalian
Menara Telekomunikasi;
b. bahwa dengan berubahnya tata cara perhitungan hasil
penilaian individu dalam menetapkan Nilai JuaI Objek pajak
Menara Telekomunikasi, sehingga peraturan
Bupati Tana
Toraja Nomor 11 Tahun 2014 tentang peraturan
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi pengendalian
Menara
Telekomunikasi perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Peraturan pelaksanaan pemungutan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran
Negara Repubtik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan persaingan
Usaha Tidak Sehat
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
33, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor
3817);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO2 tentang penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
139, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
a252l;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor l30,Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (t embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundaag-undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l.rmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
1 l. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spekrtum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
108, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3981);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lokal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 28, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2OO5 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Komunitas (I.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagan Urusan Pemerintahal Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (kmbaran Negara Repuplik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2012 tentang Izin Lingkungan (I-mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Ke{a
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Torqja sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tarra Tora-ia
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tal,un 2OO8 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana
Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2012 Nomor 01);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora.ia Nomor 6 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 06);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II CARA PENILAIAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK
BAB III TATA CARA MENDAPATKAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK
BAB IV TARIF DAN TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 11 TAHUN 2015
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA LEMBANG, ALOK.ASI DANA LEMBANG, BAGlAN DARI HASIL PAJAK, RETRIBUSI DAERAH SETIAP LEMBANG DAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG SERTA TUNJA.NGAN BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Lembang, Alokasi Dana Lembang, Bagian Dari Hasil Pajak, Retribusi Daerah Setiap Lembang dan Penetapan Penghasilan Tetap, Tunjangan Pemerintah Lembang Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Lembang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 81, ayat (5), Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerint.ah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa,perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Lembang, Alokasi Dana Lembang, Bagian Dari Hasil Pajak, ..
Retribusi Daerah setiap Lembang dan Penetapan Penghasilan
Tetap, Tunjangan Pemerintah Lembang serta Tunjangan Badan
Permusyawaratan Lembang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-dearah Tingkat II di Sulawesi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pernerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pc.raturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor;
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republilc Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan
Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 2};
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembamg (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 07);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 08};
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2015 tentang Sadan Permusyawaratan Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
09);
1. KETENTUAN UMUM
2. DANA LEMBANG
3. ALOKASI DANA LEMBANG
4. BAGIAN DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
5. PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG SERTA TUNJANGAN BPL
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2015.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2015
PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN IZIN TRAYEK DALAM RANGKA GEBYAR PERIZINAN MASSAL DAN GRATIS SATU HARI SELESAI TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN IZIN TRAYEK DALAM RANGKA GEBYAR PERIZINAN MASSAL DAN GRATIS SATU HARI SELESAI TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Gebyar Perizinan Massal
dan Gratis tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015'
maka perlu menyelenggarakan pelayanan perizinan gratis
satu hari selesai pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Tana Toraja;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembangunan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor
12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintah Daerah, sebagai telah berubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang penetrasi
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintahan Dacrah Propinsi, dan Pemerintahan Dacrah
Kabupaten / Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan
Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Dacrah Kabupaten Tana Toraja, scbagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tana Toraja;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Tana Toraja Nomor
8 Tahun 2011 Tentang Retribusi perusahaan Tertentu;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Pelayanan Pelayanan Terpadu Kabupaten Tana
Toraja;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 ;
13. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2014
tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2015;
14.Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2014
tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan pelayanan dan
Kantor Pelayanan Pelayanan Terpadu
Kabupaten Tana Toraja;
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
NOMOR 6 TAHUN 2015
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2015
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa didasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagai perubahan beberapa kall terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua stas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan
bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan
kepala Pegawai Negeri Sipil didasarkan bebas kerja;
b. bahwa didasarkan pada hasil analisis bebas Kerja Sekretaris Daerah
Kabupaten Tana Toraja yang dilakukan oleh Tim Ahli Sekolah Tinggi
lmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Makassar, maka
Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja dipandang layak untuk
diberikan tambahan perhitungan;
c. bahwa didasarkan pada pertimbangan sebagai tindakan dalam huruf
a, dan hurufb, perlu menemukan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang
Pemberian Tambahan penghargaan bagi Sekretaris Daerah Kabupaten
Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Derah
- Daerah Tingkat II di Sulawesi (lembah Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Kemerdekaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang kemenangan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234):
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagai suatu telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 tentang penetrasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Acara Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Laporan Keuangan
dan Kinerja Instnasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4614);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negen Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008
tentang masalah-masalah Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah tGbupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toruja Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Tana Toraja;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MEKANISME PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB III BESARAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB IV PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
NOMOR 3 TAHUN 2015
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2015
PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP.UP), SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP.GU) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG
PERSEDIAAN (SPP.UP), SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG
PERSEDIAAN (SPP.GU) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN
UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan Pasal 201 dan Pasal 202
ayat (3)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai
telah berubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, periu
menentukan batasan jumlah maksimum SPP-UP,
SPP-GU dan SPP-TU bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tana Toraja;
b. Bahwa didasarkan pada pertimbangan sebagai tindakan huruf
a di atas, periu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja
tentang Batas Jumlah Permintaan Pembayaran Uang
Persedian (SPP-UP). Surat Permohonan Pembayaran Ganti
Uang persedian (SPP-GU) Dan Surat Permintaan
Pembayaran Tambahan uang persedian (SPP-TU) di
Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tana Toraja Tahun
Anggaran 2015.
(1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
(2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
3)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
(5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah;
(6) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perjalanan Keuangan Pusatdan Daerah;
(7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
(8) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Pertimbangan Keuangan Daerah;
(9) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
(10) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
(11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai
telah berubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
(12) Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang masalah-masalah Pengelolaan Keuangan Daerah;
(13) Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
(14) Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Penjualan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLER PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERIAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH
PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka rnernberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosiaJ bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, baik di dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan ;
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan
program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud huruf a> Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memandang perlu untuk mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang kewajiban kepesertaan Badan Penyelenggara Jarninan Sosial Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja ;
l . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 ) ;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jarninan Sosial Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) ;
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ;
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Peyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) ;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 )
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5481) ;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor IO Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja ;
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TANA TORAJA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2013/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tetang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan ketetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Tana Toraja;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkar Daerah Kabupaten Tana Toraja;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V MASA PAJAK
BAB VI PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK
BAB VII PEMUNGUTAN PAJAK
BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB IX KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB X PEMERIKSAAN
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII KETENTUAN KHUSUS
BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2013.
NOMOR 4 TAHUN 2013
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat