STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA KABUPATEN TANA TORAJA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 53
Peraturan Bupati (Perbup) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan,
keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan
kualitas layanan umum yang diberikan oleh Rumah Sakit
Umum Daerah Lakipadada diperlukan Standar Pelayanan
Minimal RuMah Sakit;
b. bahwa berdasarakan ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Sadan Layanan Umum Daerah, Standar Pelayanan
Minimal diatur dengan peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Umum Daerah Lakipadada Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 1
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan / (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
6. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara A Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 4);7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara A Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 4);
Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 4);
9. Peraturan Bupati Tana Toraia Nomor 26 Tahun 2023^ tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keria Uniti Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada Pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Tana . Toraja Tahun 2023 Nomor 26);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN'
BAB III : JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR BATAS WAKTU PENCAPAIAN DAN URAIAN SPM
BAB IV : PELAKSANAAN
BAB V : PENERAPAN
BAB VI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
60
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 52 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA DI LEMBANG DALAM KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2023.
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 52, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 52
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2023
TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA DI LEMBANG DALAM
KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2023.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pengelolaan Dana
Desa secara Transparan dan Akuntabel maka perlu
ditetapkan pedoman pengelolaan
Dana Desa diLembang Dalam Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 201 /PMK.07 /2022 tentang
Pengelolaan Dana Desa, perlu ditetapkan pedoman
pengelolaan Dana Desa di l,embang;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Pengelolaan
Dana Desa di Lembang Dalam Kabupaten Tana Toraja
Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Reptrblik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 lentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tal:.un 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undalg Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Repubtik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20 14 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor. (t
Tahun 20 14 tentang Desa (Lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagarrnana
telah diubah beberapa kal.i terakhir dengan peraturarl
Pemerintah Nomor I I Tahun 2019 tentang perubaha.rt
Kedua Atas Peraturan Pemenntah Nomor 43 Tahun 201.1
tentang Peraturan pelaksanaan
Undang_Undang Nomor 6
Tahun 2O14 tentang Ddsa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor l68, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 555g),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan
Pemerintah Nomor g Tahun 2016 (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611):
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633):
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022
tentang Priontas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960);
11. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
201/PMK 07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1295) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
201/PMK 07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 759);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 06
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 06);
14. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lembang (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2020
Nomor 03);
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Dacrah Tahun Anggaran
2023 (Berita DaerahKabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 34);
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Dana Desa di kmbang dalam Kabupaten Tana
Toraja Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2023 Nomor 27), diubah
PASAL 7 : Bobot hasil penilaian kinerja Desa oleh Kabupaten dalam penilaian
indikator tambahan
PASAL 25 : Ketentuan Pasal 25, diubah
PASAL 26 : PERUBAHAN PERATURAN BUPATI INI MULAI BERLAKU
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 50 Tahun 2023
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 50
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI
PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama
Negeri telah dibentuk berdasarkan Peraturaa Bupati Tana
Toraja Nomor 30 tahun 2Ol7 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Ke{a Unit Pelaksana Teknis Sekolah
Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengal Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaeraJr, maka
Peraturan Bupati Nomor 30 ta-hun 2Ol7 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Ke{a Unit Pelaksana
Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas
Pendidikan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Ke{a Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama
Negeri pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
1. UNDANG UNDANG NOMOR 29 TAHUN 1959 TENTANG PEMBENTUKAN
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
2.
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 tahun 2O22 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor l2 Tahun 201I tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kela menjadi
Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 14, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OlO tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 23, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahurr 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Telcris (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6
Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Ke{a
t
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 206);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 41;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KOMITE SEKOLAH
BAB VI : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VII : KEPEGAWA]AN DAN JABATAN
BAB VIII : TATA KERJA
BAB IX : PEMBIAYAAN
BAB X : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan
Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten Tana Torja Tahun 2017
Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 49 Tahun 2023
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SEKOLAH DASAR NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 49
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
SEKOLAH DASAR NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
c. bahwa Unit Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri telah
dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor
29 tahun 2Ol7 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri pada Dinas
Pendidikan;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor l0 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, mata
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2Ol7 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Ke{a Unit Pelaksana
Teknis Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Ke{a Unit Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri pada
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
2.
Peraturan Perundang-undalgan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti
Undang_
Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentarrg Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OlO tentang
Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O10 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan
atas peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan
dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1O Nomor 112, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor lI4, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Ta}run 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentalg Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2Ol7
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6
Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 206);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l0 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 terrtang
Perubahal Ata.s Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Torja Tahun 2022 Nomor 4);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KOMITE SEKOLAH
BAB VI :KELOMPOK JAEIATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VII : KEPEGAWAIAN DAN JABATAN
BAB VIII : TATA KERJA
BAB IX : PEMBIAYAAN
BAB X : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, peraturan Bupati rana Toraja
Nomor 29 Tahun 2ol7 tentang Pembentukan organisasi dan Tata. Ke{a Unit
Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri pada Dinas pendidikan Kabupaten
Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten Tana Tora.ia Tahun 2017 Nomor 31),
dicabut dan dinyatalan tidak berlaku.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 48 Tahun 2023
TATA CARA KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA DENGAN PIHAK LAIN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 48
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA DENGAN PIHAK LAIN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kerjasama Badan
layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Lakipadada dengan Pihak lain;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
18221;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 42861 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tenlang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
246, Tambehan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063); sebagaimaaa telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Ke{a (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
Keg'a (Lembaran Negara Repubtk Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lnmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 42,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tenlang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah , (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Ircmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan la.yanan Umum (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor45021; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 terrtang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O05 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah Badan layanan Umum
(L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Tepublik Indonesia
Nomor 5340);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususan
Perangkat daerah (lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 4);
12. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 26 Tahun 2023
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Ke{a Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada
Pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2023 Nomor 26);
BAB I : KETEMTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN KERJASMA
BAB III : PRINSIP KERJASAMA DAN BENTUK KERJASAMA
BAB IV : TATA CARA KERJASAMA
BAB V : TIM KOORDINASI KERJA SAMA RUMAH SAKIT DAERAH
BAB VI : HASIL KERJA SAMA
BAB VII : PERUBAHAN KERJASAMA
BAB VIII : BERAKHIRIIYA PERJANJIAN KERJASMA
BAB IX : KETENTUAN PERALIHAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2023.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 46 Tahun 2023
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 46
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 03 Tahun 2023 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid 19) dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19)
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang- Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6279);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1425);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 2) (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 02);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2022 Nomor 3);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 03 Tahun 2023
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2023 Nomor 03);
23. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2022 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
24. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022;
PASAL 1 : Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2022
PASAL 2 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini
PASAL 3 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi
anggaran.
PASAL 4 : Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
PASAL 5: Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
PASAL 6 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 45
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat upaya perilaku
hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran
penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan
kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses
air minum dan sanitasi dasar, perlu
menyelenggarakan sanitasi total berbasis
masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat , Pemerintah
Daerah Kabupaten bertanggung jawab dalam
Penyusunan Peraturan dan Kebijakan teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sanitasi
Total Berbasis Masyarakat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Ke{a menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014
tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 193);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia'l'ahun 2018 Nomor 15'/);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (l-embaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan
kmbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun
'202'2 lerrtang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor l0 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (tembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2022 Nomor 04);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III : PILAR STBM
BAB IV : TAHAPAN PENYELENGGARAAN STBM
BAB V : CAPAIAN INDIKATOR STBM
BAB VI : VERIFIKASI DAN DEKLARASI
BAB VII : PEMBENTUKAN TIM FASILITATOR
BAB VIII : PERAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB IX : PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PEI.iYELENGGARAAN STBM
BAB X : PEMBIAYAAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2023.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 44 Tahun 2023
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 44
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS
TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas bidang kearsipan
untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik,
agar setiap informasi kearsipan terekam dengan baik dan
menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa
diperlukan pedoman penerapan sistem informasi kearsipan
dinamis terintegrasi;
b. bahwa pedoman penerapem sistem informasi kearsipan
dinamis terintegrasi sangat dibutuhkan di Kabupaten
Tana Toraja dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban,
kepastian dan efektivitas asas penyelenggaraan Sistem
Informasi Karsipan Dinamis Terintegrasi;
c. bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor I Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Kearsipan dan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 100.4.4.1/8557/SJ tentang
Penggunaan Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan
Pemerintah Daerah, maka Pedoman Penerapan Sistem
Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi perlu
ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Sistem
Informasi Kearsip'an Dinamis Terintegrasi di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (8221);
3. Undang-Undang Nomor 1
I Tahun 2O08 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O08 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s9s2);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OO9 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
s071);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (kmbararr Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2Ol2 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraal dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
9. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 201g tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1g2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52g6);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g3 Tahun 2022
tentang Kode Klasifikasi Arsip dilingkungan Kementrian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nornor 9691;
1 1. Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 202 1 tentang
Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis
Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tah]un 2O2l
Nomor 757);
12. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor I Tahun 2022
tentang Pengelolaan Arsip Dinamis (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 99);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2022 Nomor 4);
14. Paraturan Daerah kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun
2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 33);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2023.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 43 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS,PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 23 TAHUN 2022 TENTANG PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING LEMBANG DAN KELURAHAN KABUPATEN TANA TORAJA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 43
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS,PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 23
TAHUN 2022 TENTANG PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING LEMBANG
DAN KELURAHAN KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan konvergensi
pencegahan dan percepatan penurunar shtnting di
Kabupaten Tana Torqia secara efektif, efrsien, dan
terkoordinasi, telah ditetapkan Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 23 Tahun 2022 ter:tarrg Percepatan
Penurunanan Stunting di kmbang dan Kelurahan
Kabupaten Tana Tor4ja;
b- bahwa pengaturan dalam Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 23 Tahun 2022 tentang Percepatan
Penurunanan Stunting di Lembang dan Kelurahan
Kabupaten Tana Toraja perlu disesuaikan dengan
dinamika perkembangan peraturan perundangundangan sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2022
tentang Percepatan Penurunan Stuntirq di Lembang
dan Kelurahan Kabupaten Tana Toraja.
1. (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Irmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Repubhk Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (kmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun
2Ol2 Nomor 227, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2419 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undalg-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapaial dan Belanja Negtra (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 168,
Tambahan Lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
O8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yarrg Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (l.rmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahal
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864];
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6206);
9. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (kmbaran Negara Republik Indonesai
Tahun 2017 Nomor 136);
10. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2Ol7 tentaag
Kebljakan Strategis Pangan dan Gizi (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
11. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting (tembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2021 Nomor 7721;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan
Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 288);
13.Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana
Aksi Pangan dan Gizi yang Menetapkan RAN-pG,
Pedoman Penyusunan RAD-PG, dan pedoman
Pemantauan RAN/RAD-PG (Berita Negara Republik
Indonesia T"ahun 2O18 Nomor 149);
14. Peratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2O 18 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 20lg Nomor 611);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun
2018 tentang Pembangunan Sarana prasarana
Kelurahan dan pemberdayaan
Masyarakat di
Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 139);
16. Peraturan Menteri Desa, pembangunan
Daerah
Tertinegal, dan Tlansmigrasi Nomor 1g Tahun 2019
tentang Pedoman Umum pendampingaa
Masyarakat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 12621 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Desa, pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2O2O
tentang Perubahan atas peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Ttansmigrasi
Nomor 18 Tahun 2019 tentang pedoman
Umum
Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1569);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2019
tentang Penanggulangan Masalah Gizi bagi Anat<
akibat Penyakit (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 914);
18. Peraturan Menteri Desa, pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020
tentang Pedoman Umum pembaagunan
Desa dan Pemberdayaan Masyarakat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
19. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 202 I tentang
Rencana Aksi Nasional percepatan penurunan
Angka
Stunting Indonesia Tahun 2O2l-2O24 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 139E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Tana
Tor4ja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan l,embaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tenlang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Torqia Tahun 2022 Nomor 4l;
21. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2018
tentang Daftar Kewenangan Lembang Berdasarkan
Hak Asal Usui dan Kewenagan Lokal Berskaia
kmbang (Berita Daerah Kabupatan Tana Toraja
Tahun 2018 Nomor 16);
22. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2O22
tentang Percepatan Penurunan Stunting di Lembalg
dan Kelurahan Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah
Kabupatan Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 23);
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 tent"ang
Percepatan Penurunan S'fitnting di Lembang dan Kelurahan Kabupaten Tana
Tora.fa (Berita daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 23), diubah
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 42 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG. TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG, TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG, HONORARIUM PKPKL, PPKL, STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT DI LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 42
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG.
TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG, TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG, HONORARIUM PKPKL, PPKL, STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT DI LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Lembang Tahun Anggaran 2023, secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilaksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran perlu adanya Pedoman
Penetapan
Penghasilan Tetap Pemerintah Lembang. Tunjangan Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang.
Tambahan Penghasilan kepala Lembang, Honorarium PKPKL, PPKL, Standar Biaya Perjalanan Dinas dan Biaya Transport
di Lembang;
b. bahwa sehubungan dengan bertambahnya Dana Alokasi
Lembang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2023, maka Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Tetap Pemerintah Lembang,
Tunjangan
Pemerintah. Lembang,
Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan Kepala Lembang, Honorarium PKPKL, PPKL, Standar BiayaPerjalanan Dinas dan Biaya Transport di LembangAnggaran 2023 periu diubah:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Tetap Pemerintah Lembang, Tunjangan Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan Kepala Lembang. Honorarium PKPKL, PPKL, Standar Biaya
Perjalanan Dinas
dan Biaya Transport di Lembang Tahun
Anggaran 2023
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-dearah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321):
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157):
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611):
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013
Nomor 2):
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 08);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2015 tentang Badan Permusyawaratan Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 09);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang I Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 4):|
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 06
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggran2023 (LembaranDaerahKabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 06);
14. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Lembang Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Lembang (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018 Nomor 16);
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2019 fentang Pengelolaan Keuangan Lembang (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2019 Nomor 04);
16. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 34) Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2023 Nomor 40):
PASAL I : BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2023.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat