Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengefektifkan pengawasan dan penertiban terhadap uasaha-usaha yang menimbulkan dampak lingkungan yang ditimbulkan kepada masyarakat sekitarnya maka Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu ditinjau kembali .
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri Jo. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri;
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
6. Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
11. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
12. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
14. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penanaman Modal;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
17. Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penertiban Pungutan-pungutan dan jangka Waktu Terhadap Pemberian Izin Undang-undang Waktu Terhadap Pemberian Izin Undang-undang gangguan (Hinder Ordonantie);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992 tentang Rencana Tapak Tanah dan Tata Tertib Pengusahaan Kawasan Industri serta Prosedur Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Undang-undang Gangguan (UUG/HO) bagi Perusahaan-perusahaan yang beralokasi diluar Kawasan Industri;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Undang-undang Gangguan (UUG/HO) bagi Perusahaan-perusahaan yang beralokasi diluar kawasan industri;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pengendalian Pencemaran bagi Perusahaan-perusahaan yang mengadakan Penanaman Modal menurut Undang-undang Nomor Tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2008.
MERUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2018
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan 'bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Tana Toraja telah dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
b. bahwa dengan pesatnya pembangunan dan penataan objek pariwisata di Kabupaten Tana Toraja, ada beberapa objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang belum diatur struktur dan besaran tarifnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 201 l tentang Retribusi Jasa Usaha, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, yang penetapannya dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang Undang Nomor IO Tahun 2009 tentang
Kepanw1sataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tent.ang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pernungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja NomorlO Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 19);
pasal 1
pasal 2
pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 14
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2016
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016/N0.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa didasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
yang menyampaikan bahwa, Rencana Kerja Pemerintah
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa guna mengoptimalkan penyelenggaraan
pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan yang efektif,
efisiensi, Akuntansi dan transparansi sesuai dengan
program prioritas, sasaran, manfaat serta sinergi
program-program Pemerintah dan Pemerintah Daerah,
maka dipegang perlu menetapkan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017;
C. bahwa didasarkan pada pertimbangan sebagai suatu tindakan
dalam huruf a dan huruf b
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembangunan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4256);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4405);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perjalanan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembah Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
b. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembah Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagai
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembah Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara.
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2015 - 2019;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagai telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerab;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraje Nomor 2 Tahun
2008 Tentang Masalah-Masalah Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagai telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja nomor 5 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
tentang masalah-masalah Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010 -
2030;
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun
2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2017;
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 66 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam lampiran II Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 11 Tahun
- 2017 tentang perubahan Kedua atas peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 66 Tahun 2016 ten tang penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, ada beberapa belanja
yang belum terurai yaitu DAK Bidang Pendidikan dan DAK Bidang
Kesehatan sehingga Lampiran II Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 66 tahun 2016 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran
anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan,
untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah
tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
-2-
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5i_.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 1::·,
\
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan. Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 201 7
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Norn or 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ten tang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
egara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
. omor 5161);
-· Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
. omor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
23. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
24. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam' }'frgeri
Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Pedoman
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2017;
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Bidang Kesehatan;
29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun
2017 ten tang Petunujk Operasional Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Bidang Kesehatan;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pokok -pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2016
ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 201 7
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 11);
33. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
nomor 66) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakir dengan
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66
Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
NOMOR 14 TAHUN 2017
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2019
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2O2O
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan daerah melalui kebijakan Money Follow program dengan pendekatan secara Tematik, Holistik, Integrated dan Spasial
yang efisien, efektif, akuntable dan transparansi sesuai
sasaran, target/tolak ukur dan manfaat, program, sekaligus
merupakan sinergitas kebijakan program pemerintah
kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan
Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa,
Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2020;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Erntara pemerintah pusat dan
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l1 Nomor 92,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20008 tentang
Tahapan, Tata Cara penyusunan, pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana pembangunan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 Sinkronisasi Proses perencanaan
Pembangunan Nasional;
9. Peraturan Pemerintah Pengelolaan Keuangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015_
2019;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan
Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, rencana Kerja pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja pemerintah
Daerah Tahun 2020;
14. Peraturan Daerah provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem perencanaan pembangunan Daerah;
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Rencana KerJa pemerintah Daerah provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2020:
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana pembangunan jangka panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Torjaa Tahun 2010-2030;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2016 - 2021;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan perangkat
Daerah;
a. Pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam
menyusun Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah tahun
2020;
b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Kebijakan
Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
Tahun Anggaran 2020;
c. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020; dan
d. Sebagai bahan evaluasi untuk memastikan APBD telah
disusun berlandaskan RKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2020
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KAI}UPATEN TANA TORAJA TAHUN 2O2O
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KAI}UPATEN TANA TORAJA
TAHUN 2O2O
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan
pemerintahan dan perencanaan pembangunan daerah
melalui kebijakan Money Follow Program dengan
pendekatan secara Tematik, Holistik, Integrated dan SpasiaJ
yang efisien, efektif, akuntable dan transparansi sesuai
sasaran, target/tolak ukur dan manfaat, program, sekaligus
merupakan sinergitas kebijakan program pemerintah
kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-r
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasiona_I, yang mengamanatkan bahwa,
Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
C.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Rencana Keq'a pemerintah
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2020;
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
3
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
pembangunan
]relcanaan
Nasional (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
4
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan
Pemerintahan Daera-h (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 443g);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan peraturan perundang_undangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor g2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
523a1;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tarrrbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan
Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a8t7);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Pengalggaran
Pembangunan Nasional;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322;
',
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019:-
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali teral<hir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peratural Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2012
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencand
Kerja Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3l Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja pemerintah
Daerah Tahun 2020;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan pembangunan
Daerah;
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 25 Tahun
2019 tentang Rencana Keg'a pemerintah Daerah provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2020;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Derah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 ten ang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 20Og
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2Ol2 tentang Rencana pembangunan
Jangka panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010 - 2030;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2016 tentang Rencana pembangunan
Jangka Menengah
Daerah Tahun 2016 - 2O2I;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor lO Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat
Daerah;
MEMUTUSKAN:
MenetapKan: PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2O2O.
Pasal I
Rencana Keq'a Pemerintah Daerah Tahun 2O2O yang selanjutnya
disebut RKPD Tahun 2O2O adalah dokumen perencanaan
Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun
2o2o yang dimulai pada tanggar I Januari 2o2o dan berakhir 31
Desember 2020.
RKPD Tahun 2020 disusun dengan maksud :
a. Pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam
menyusun Rencana Kery'a Organisasi Perangkat Daerah tahun
2020;
b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Kebijalan
Umum Anggaran dan Prioritas plafon Anggaran Sementara
Tahun Anggaran 2O2O;
c. Pedoman bagt Pemerintah Daerah dalam menyusun
Rancangan Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2O2O; dan
d. Sebagai bahan evaluasi untuk memastikan APBD telah
disusun berlandaskan RKpD.
Pasal 3
(1) Dalam rangka menyusun Rancangan Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2O2O, pemerintah Daerah
menggunakan RKpD Tahun 2020 sebagai pedoman dalam
pembahasan Kebijal<an Umum Anggaran dan prioritas plafon
Anggaran Sementara Tahun 2O2O antara Tim Anggaran
Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tora-ia;
(2) Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Organisasi perangkat
Daerah menggunakan RKPD Tahun 2O2O yang teUfr
ditetapkan pada KUA-ppAS dan RApBD dalam melakukan
pembahasan RKA Organisasi perangkat Daerah dengan
' Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tora-fa.
Pasal 4
(1) Organisasi perangkat
Daerah membuat Laporan Kineq.a
Semesteral dan Tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja
dan Anggaran yang berisi uraian tentang capaian program,
masukan, keluaran dan hasil kegiatan;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan
kepada Kepala Badan perencanaan pembangunan
Daerah dan
Kepala Badan pengelola
Keuangan d; Aset Daerah
Kabupaten Tana Toraja paling lambat lO (sepuluh) hari
setelah berakhimya semester pertama yang bersangkutan;
(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan
bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya
yang diajukan oleh Organisasi perangkat
Daerah yang
bersangkutan.
Pasal 5
Kepala Badan perencanaan pembangunan
Daerah menelaa-h
kesesuaian antara Rencana Keq.a OpD Tahun 2O2O hasil
pembalrasan bersama Dewan perwakilan
Rakyat Daerah dengan
RKPD Tahun 2020.
Pasal 6
Rincian RKPD Tahun 2O2O tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagran tidak terpisahkal dari peraturan
Bupati ini.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkal pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daeratr
Kabupaten Tana Toraja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada
ABSTRAK:
Sehubungan dengan besarnya tanggungjawab, beban kerja dan resiko kerja, serta tuntutan profesionalisme terhadap pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai RSUD, maka perlu diberikan imbalan kerja berupa remunerasi; Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, pejabat pengelola dan pegawai Badan layanan Umum Daerah diberikan
Remunerasi yang diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan usulan Pemimpin; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 23 Tahun 2005; .UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016; Perbup. Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Pemimpin BLUD, Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada, Badan Layanan Umum Daerah, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum Daerah, Pejabat Pengelola, Manajemen Rumah Sakit, Pejabat Pengelola BLUD, Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, Dewan Pengawas BLUD RSUD Kabupaten Tana Toraja, Sekretaris Dewan Pengawas, Pegawai, Pegawai BLUD, Remunerasi, Gaji pemimpin BLUD, Honorarium, Aparatur Sipil Negara, Kinerja, Gaji, Tunjangan Tetap, Insentif, Bonus atas prestasi, Pesangon, Pensiun. Ruang Lingkup dalam Peraturan Bupati. BAB II PRINSIP DASAR, TUJUAN DAN SASARAN REMUNERASI,Prinsip Dasar remunerasi, Tujuan dari remunerasi, Sasaran remunerasi. BAB III REMUNERASI,Komponen Remunerasi,Komponen Remunerasi bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD RSUD, Pemberian Remunerasi dihitung berdasarkan indikator penilaian, Penetapan remunerasi bagi pemimpin BLUD mempertimbangkan faktor.
Gaji dan Tunjangan Tetap, Insentif, Bonus Atas Prestasi, Pesangon, Pensiun, Pemberian Remunerasi. BAB IV PEMBIAYAAN REMUNERASI. BAB V PENILAIAN KINERJA. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini murai berlaku peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan umum Daerah Rumah sakit Umum Daerah Lakipadada sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 27 Tahun 2017 tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.
VII Bab, 22 Pasal (12 Hlm.) dan 1 Hlm. Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2017
ALOKASI DANA 1 KAPITASI DAN BESARAN TARIF PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Kapitasi dan Besaran Tarif Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa rangka menjamin pelayanan kesehatan bagi
peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang
diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Kesehatan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama serta dalam tertib administrasi penatausahaan
keuangan daerah maka perlu mekanisme penggunaan
dana kapitasi dalam penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan Nasional;
bf bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya
operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah, Kepala Daerah menetapkan Besaran
alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan
kesehatan dan untuk pembayaran dukungan biaya
operasional pelayanan kesehatan setiap tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Kapitasi dan
Besaran Tarif Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional
pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun
Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
1
i Nomor 1822;
·I
2
1• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
I
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4456);
'3'. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undarigan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir denganUndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
-3-
8. Peraturan Persiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29 sebagai telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 200p
. -·
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan . Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa ka1i dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Kesehatan Nasional;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
NOMOR 15 TAHUN 2017
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2018
PEMAnFAATAN DANA JAMINAN PERSALINAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses pelayanankesehatan bagi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir ke fasilitas kesehatan yang kompetensehingga lebih efektif dan efisien dalam mendekatkan
akses pelayanan dan mencegah terjadinya keterlambatan dalam pcnanganannya;
b. bahwa agar pengelolaan dan pemanfaatan dana
Jaminan Persalinan sesuai dengan tujuan dan sasaran program yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018, maka di daerah perlu mengatur lebih lanjut pemanfaatan dana Jaminan Persalinan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan b, perlu menetapkan Peratura.n Bupati Tana Toraja tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822 };
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tcntang Perubahan kcdua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
10. Peratu.ran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
11. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Lakipadada;
12. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP KEGIATAN JAMINAN PERSALINAN
3. KEPESERTAAN
4. PENGALOKASIAN DANA JAMINAN PERSALINAN
5. PENGGUNAAN DANA JAMINAN PERSALINAN
6. PEMANFAATAN DANA JAMPERSAL
7. BESARAN BIAVA PELAYANAN DANA JAMPERSAL
8. PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LEMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja
tentang Tata Cara Pengadaan Etarang/Jasa di Lembang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun i959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Reputrlik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, T ambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Norncr 126, Tambatrzur
kmbara;r Negara Republik Indonesia Nomor 443gi;
3. Undang-Undang Ndmor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan Peraturan PerunrJang-un{a1gan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOtl
Nomor 82, Tambahan Lemharan Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembah Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagai telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7.
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
scbagaimana
telah diubah
dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Dana Desa
yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694);
8. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa;
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pembuatan Barang / Jasa Pemerintah sebagai telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1367);
13. Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2013 Tentang Nama, Jumlah Kecamatan,
Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013
Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Lembang
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 08);
15. Peraturan Dacrah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3
Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan Lembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015
Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 09);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III TATA NILAI PENGADAAN
BAB IV PENGELOLAAN KEGIATAN
BAB V PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA
BAB VI PENGAWASAN DAN SANKSI
BAB VII PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM ORGANISASI PENGADAAN
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2015.
NOMOR 15 TAHUN 2015
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat