PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 65 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2018/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mengoptimalkan potensi sumber daya aparatur perlu membuka kesempatan yang lebih
luas bagi Pegawai Negeri Sipil untuk berkompetisi secara terbuka dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
b.bahwa guna memberikan arah, landasan dan tolok ukur penilaian untuk pengisian jabatan PimpinanTinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja maka Peraturan Bupati Tana Tora-ja Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi dan Kualifikas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tora-ja perlu diubah;
c.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2OL6 tentang Standar Kompetensi dan Kualifrkasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) Undang-2.Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang AparaturSipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Talrun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679]-;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4Ol8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2OO2 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
5. Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan [.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor I 1 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dilingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 477);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
10.Peratu bupati tana toraja nomor 65 tahun 2016 tentang standar kompetensi dan kualifikasi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kabupaten tana toraja, sebagaimana telah diubah dengan peraturan bupati tana toraja nomor 16 tahun 2017
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 65 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKAS JAE}ATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka,
bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik
sebagai perilaku pejabat struktural dan pejabat fungsiona-l
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk meraksanakan
pengadaan barang/jasa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Lemb"ga Kebijakan pengadaan Barang /Jasa Pemerinta_h Nomor 14 Tahun 2O1g tentang Unit Keg.a
Pengadaan Barang/Jasa, Unit Keq.a pengadaan Barang/Jasa
menyusun dan menerapkan kode etik di lingkungan Unit Ke{a Pengadaan Barang/Jasa yang diterapkan oleh Kepala
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ,rr"i"t"pt", peraturan
Bupati tentang Kode Etik Unit Keda pengadaan Baralg/Jasa;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Republik Ind Negara onesta Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1g22);
2.Undang-Undang Nomor 2g Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara n"*urit Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan l.ernt.r.r, Negara Republik Indonesia Nomor 3g5l);
3.Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2OOg tentang Informasi dan
lTTanhsuna ksi Elelrtronik (Lembaran Negara n"p,lUm Indonesia 2008 Nomor 5g, Ta;nbahan f._U"r"rr'ft"gara Republik Indonesia Nomor 4g43l;
4.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol ltentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) . sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5g, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO4 tentang Pembinaan Jiwa Korps Kode Etik pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Repubtk Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
9.Peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indone Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2O1g tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g0 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah
13. Peraturan Kepala Lemb"ga Kebijakan pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2olg tenteng pengadaar Unit KeU.a barang/jasa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan organisasi dan susunan
Perangkat Daerah;
1.KETENTUAN UMUM
2.PRINSIP PENGADAAN BARANG/ JASA
3, KODE ETIK
4.MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK
5.HONORARIUM
6.PROSEDUR PENEGAKAN KODE ETIK
7.TATA CARA PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN TERLAPOR
8.SANKSI ADMINISTRASI
9.SEKRETARIAT
10.KEUANGAN
11.KETENTUAN LAIN LAIN
12.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 32 Tahun 2018
TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2018/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan lrasal l2 petalutan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l[ Tahurr 20tg tentang Pertanggrrngjatvallan l,claksanaaI Anggatan pendapatan dan Belanja Daorah 'l'ahun Anggaran 2017, pcrlu ditetapkan Peraturan Brrpati lentang peliabaran pertanggunglarvaban Pelaksanaan Anggaran pcndapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran .2Ot7 sebagai rincian lebih la jut lari Pertanggungiawaban l,elaksanaan Anggaran pendapatan Dan Belanja Daerah Talun Anggar an 2Ol7;
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1950 nomor 74 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822
2.Undang-Undaug Nomor 28 Tatun l999 tenlang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 75, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3851)
3. Undang-Undang Nonror l7 Tahun 2003 tenlang Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia ,fahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembar.an Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentalg Perbendaharaan Negara (Iernbaran 'lbhtrn Negara Republik Intlouesia 2O04 Nomor 5, Tambahan Lemlnran Negara Reptrblik
Indonesia Nomor 43SS);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan thnggung Jawab Keuangan Negara
(Lcnrbaran Negara Republik Indonesia Tahun 200i Nomor 66, 'lhmbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (hmba-ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undalg Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang perimbalgan Keualgan Antara Pemerintah pusat dal pemerintahal Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 126, Tambahan l,emtraran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
8. Undang-Undang Nomor 2g Tahun 2OO9 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lernbaran Negara Republik Indotresia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Len:baran Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undalg Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-unrlangan (Lembaran Negara Reputllik Indonesia 'fahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Ivomor 23 Tahrrn 20l4 tentang pemetintzrhan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimara telah diubah beberapa kali, teralihir dengal Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang_Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5g, Tarnbahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 5629);
11.peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 48 tambahan lembaran negara republik indonesia 4502)
12.peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2005 tentang pinjaman daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 136, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4574
13. Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbanga' (t,ernbaran Negara Republil,indonesia .tahun 20O5 Nomor I37, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Informasi tentang Sistem Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor l3g, Tambah-an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 139, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4577)
16. Peraturan Pemerintah Nomor 5g Tahun 2OOS tentang Pengelol,aan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O5 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45Zg);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang pedoman Penyusunan dan penerapan Standar pelayanan Minimal (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Iudonesia Nomor 45g5);
18. Peraturan Pemerintah Nomor g Tahun 2OO6 tentang pelaporan Keuangal dan Kineda Instansi pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Pedoman pelrgelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telal diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Mcntcri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang pedoman pcngelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31O);
2O. Peraturan Menteri Dalaar Negeri Nomor 64 .tahun 2O13 tentang Penerapan Standar Akuntansi pemerintahan Berbasis Akrual Pada pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 142S);
21. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor gO Tahun 20lS tentang Pembentukan produk Hnkum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036);
22. peraturan daaerah kabupaten tana toraja nomor 2 tahun 2008 tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah (lembaran daerah kabupaten tana toraja tahun 2008 nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten tana toraja nomor 5 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2008 tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah (lembaran daerah kabupaten tana toraja tahun 2015 nomor 5)
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2017 tentang perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara n 2Ol7 (kmbaran Daerah KabupatenTana Tor4ja Tahun 2017 Nomor O5);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor ... Tahun 2018 tentang Pertanggungiawabal petaksalaal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angga rar. 2Ol7 (Lembaran Daerah I(abupaten Tana Toraja Tahun 201g Nomor.....);
25. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2Ol7 tentang Penjabaran perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara n 2Ol7 (Lembararr Daerah Kabupaten Tana Toraia Tahun 2017 Nornor 25);
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 31 Tahun 2018
TATA KERJA, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN UNSUR PENENTU KEBIJAKAN BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kerja, Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a.bahwa datam rangka pengembangan dan pengelolaan pariwisata secara sistematik, terencana, terpadu'
berkelanjutan dan bertanggungiawab, diperlukan dukungan dari pelaku usaha pariwisata selaku unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang- Undang Nomor lO Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, dan tatrr cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata kerja, persyaratan dan tata cara pengngkatan dan pemberentihan unsur penentuan kebijikan badan promosi parawisata daerah kabupaten tana toraja;
1. undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1g22);
2. Undang-Undang Nomor lO Tahun 2OOg tentang Kepariwisataarr (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor ll, Tambahan Lembararr Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2o1l tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan (rembaran Negara Republik Inonesia Tahun 2O1l Nomor g2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55g7) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerinta,han Daerah (l,embaran Negara Republik IndonesiaTAhun 2015 Nomor 58,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentarg Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2O1O-2O25 (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O7l Nomor 125, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
6. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2oll tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia;
7. Peraturan Menteri Kebudayaan dan pariwisata Nomor PM.69/HK.O0 1 /MKP/ 20lO tentang Tata Kerja, persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi pariwisata Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.2/HK.OOI /MKpl2OLl
tentang Pembahan atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Parivdsata Nomor PM.69IHK.OOllMI/Pl2OlO tentang Tata
Ke{a, Persyaratan, Serta Tata Cara pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebljakan Badan promosi
Pariwisata Indonesia;
8.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tor4ia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tora-ia Tahun 2O16 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19);
1.KETENTUAN UMUM
2.ORGANISASI
3.TATA KERjA
4.PERSYARATAN
5.PENGANGKATAN
6.PEMBERHENTIAN
7.PENDANAAN DAN PELAPORAN
8.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2018
TENTANG PENILAIAN RISIKO PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2018/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Risiko pada Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keanda-lan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara/ daerah, dan ketaatan terhadap perundang-undangan, pemerintah Kabupaten Tana Toraja perlu melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
b.bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (l) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2OO8 tentang Sistem Pengendalian Intem pemerintah, Pimpinan Instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Penilaian Risiko pada Organisasi perangkat Daerah.
1.Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2,Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggg Nomor 25, Tambahan lrembaran Nomor 3851);
3. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4286
4. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbedaan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 5, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4355
5.undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 66, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55g7); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 727, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 73,Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6041)
9.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10).
10. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2O10 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Di Lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah KabupatenTana Toraja Tahun 2010 Nomor 23).
1.KETENTUAN UMUM
2.PENILAIAN RISIKO
3.DOKUMEN PENILAIAN RISIKO
4.PELAKSANAAN
5.PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
6.PEMBIAYAAN
7.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 29 Tahun 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2018/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, telah ditetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor
23 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Di Ling•
kungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
b. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dimaksud huruf a, perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendatian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
1
..
•
c
Menetapkan
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ·tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pernerintah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyeleng• garaan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6041).
13. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 23 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Sistern Pengen• dalian Intern Pemerintah (SPIP) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010
Nomor 23).
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
NOMOR : 29 TAHUN 2018
43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 27 Tahun 2018
TATA CARA PENYALURAN DAN PEMANFAATAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANA TORAJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2018/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran dan Pemanfaatan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan bertanggungjawab perlu diatur tata cara penyaluran dan pemanfaatan retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Tata cara pembagian pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara Penyaluran dan Pemanfaatan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74) Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tetang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679};
4. Peraturan Pernerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Tenaga
Kesehatan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhimya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Namor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program jaminan Kesehatan nasional;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan nasional untuk Jasa Pelayanan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1 L Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja. Nomor 6 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.;
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2018/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja aparatur instansi pelaksana dan pihak lain yang membantu pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat rnaka perlu diberikan insentif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pernberiari dan Pernanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi, yang rnengamanatkan oanwa instansi yang rnelaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu;
c. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabpaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ada beberapa perangkat daerah berubah sehingga Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pernunzutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2915 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembcrian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nornor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logarn dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2014 Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 7);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun._ 2013 Nomor 3);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
1. KETENTUAN UMUM
2. INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
3. PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNG JAWABAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 26 Tahun 2017
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 25 Tahun 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN TRANSAKSI NON TuNAI DI LINGKUNGAN PEMERinTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2018/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah secara· tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif', efisien , ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan mernperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, perlu diatur pembayaran transa.ksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabppaten Tana Toraja;
b. bahwa rnenindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 900/ 1867/SJ tanggal 17 April
2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tonai
dalam kaitan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun
2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 sebagaimana tertuang dalam La.mpiran lnstruksi Presiden dimaksud, transaksi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan diperlukan percepatan implernentasi
transaksi non tunai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sehagaimana
dirnaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
mcnetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Transaksi non Tonai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana
Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang L
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat n di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun l 959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembarnn
Negara Republik Indonesia Tahun 199� Nomor '?·
Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 385 1};
3. Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1_999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 19�9 !:18.mor
, �140, Tambahan Lembaran Negara Repubhk 1!:!f.
r -2-
Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tmdak Pidana
Korupsi [Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
S. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 -Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawah
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali �rakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tah un 200� tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578)�
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUd, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB lll JENIS TRANSAKSJ NON TUNAI
BAB IV MEKANISME TRANSAKSI NON TUNAI
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 25
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 24 Tahun 2018
PERATURAN PELAKSANMN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PE:NCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LEMBANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka tertib adrninistrasi, akuntabilitas, dan transparansi pelaksanaan Pemilihan Kepala Lembang di Kabupaten Tana Toraja agar dapat dilaksana.kan secara langsung, urnurn, bebas dan rahasia, perlu dibuat peraturan pelaksanaan sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan pemilihan kepala Lembang di Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang maka Peraturan Bupati Tana Toraja Nornor
8 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor l Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pernilihan, Pelantikan dan Pernberhentian Kepala Lembang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Inonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
,,
-2-
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang•
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1221);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4)· sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mente� Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 ten�ang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1222);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 13);
-
10.
-3-
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 07), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018
Nomor 02;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ADMINISTRASI PEMILIHAN KEPALA LEMBANG
BAB III INTERVAL WAKTU PEMILIHAN KEPALA LEMBANG SECARA BERGELOMBANG
BAB IV SELEKSI TAMBAHAN
BAB V CALON KEPALA LEMBANG BERHALANGAN
BAB VI PENETAPAN PEMILIH
BAB VII PENETAPAN CALON KEPALA LEMBANG TERPILIH
BAB VIII PENYELESAIAN MASALAH
BAB IX PERSYARATAN PENJABAT KEPALA LEMBANG
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Nomor 8 Tahun 2015
NOMOR 24 TAHUN 2018
54 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat