ABSTRAK: |
- a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja Dinas Pertanian telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Tana Torqia Nomor 42 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian
Kabupaten Tana Toraja sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 44 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Tana Toraja dan
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta
tata kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, T\rgas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana
Tor4ia;
b. bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika peraturan perundangundangan
dan kebutuhan penyelenggaraan fungsi pada
Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan dan
Perikanan serta dalam rangka melaksanakan Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Tor4la Nomor 4 Tahun 2O22
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimalsud dalam huruf a dan huruf b, perlu
msnsfapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan
dan Perikanan;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
[.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keda (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peratural Pemerintah Nomor 11 Tahun 20 17
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477):.
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 202 I tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2l tentang
Penyederhanaan Strulrtur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora-ja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (l,embaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022
Nomor 4)
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
- Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku:
1. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Pertanian (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Tana Toraja Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian
Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2018 Nomor 44); dan
2. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 52 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Toraja (Berita
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 52),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 25
|