ABSTRAK: |
- a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerl'a Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Tana Tor4ja;
b. bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a
diatas sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika
peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan fungsi pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil serta dalam rangka melaksanakan Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Tora-ia tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 tahun 2022 lentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (t embaran Negara Republik
Indonesia Tah:ln 2022 Nomor 143, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahur; 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 6757);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
6
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Ke{a
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O20 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6s73);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
7
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan [rmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
8
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan kmbaran
Negara Repubtk Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri SiPil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifrkasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur,
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2O2l tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2l tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhalaan Birokrasi (Berita Negara
' Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah(lembaran Daerah Kabupaten Tana Tora-ja Tahun 2016
Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor
4);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
|