Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layanan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (4) dan ayat (5)
undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas
undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan
anak,untuk menjamin pemenuhan hak anak dan
melaksanakan kebijakan dibidang penyelenggaraan
perlindungan anak,pemerintah daerah berkewajiban dan
bertanggungjawab untuk melaksanakan dan memdukung
kebijakan Nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak
di daerah melalui upaya daerah membangun Kabupaten Layak
Anak
b. bahwa setiap Anak mempunyai hak hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
c. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan
upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah/Pemerintah
Daerah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan
Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa Pemerintah Daerah berinisiatif untuk mewujudkan
pembangunan dengan mengarusutamakan hak-hak anak
melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan
perlindungan anak ke dalam program pembangunan
Kelurahan/Lembang, kecamatan dan Daerah yang responsif
terhadap kebutuhan anak; ·
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Kabupaten layak Anak;
1. Undang-uandang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan nQPr!:th-n!:tPr!:th Tingkat TT rt, �111!:lurPCl (l .Pmh!:tr!:ln NPgQrQ Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143); ..
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anok p .Prnhoron Negara 'T'oh11n 1997 Nornor 3, 'T'ornhohon Lembaran Negara Nomor 3668);
4. Undang-Undang Nornor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admisision to Employment (Konvensi ILO mengenai U siaMinimum untuk diperbolehkan bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835};
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi 1\Aon11c:,10 IT Prnhoron 1\J,:.noro DPn11hlilr TnAr,n,:.c:,10 'T'oh11n 1 000 ........ "'4. "-'&. _ ,.....,,_ ...,"'4. �.&. ·-t:, """ "_t"" __ - -i.J _ _,, _,, _,
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Periindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 ten tang Perubahan atas Undang-Undang Nnmnr ?.� 'T'!:th11n ?00') tentang Per lindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 297, tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNornor 5606);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 720);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahann!:lPr!:th (Tpmh!:tr!:ln NPo!:lr!:l RPn11hl11'- TnrlnnPct!:l 'T'!:th11n ')()ld---·-· ,--···---· ··-o-·- ·�-r--···- ···--··--·- ·-··-·· --- ·Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nornor 9 i anun �v10 LenLangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRemrblikIndonesiaNomor5679\:
9. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
Pengesahan Convention On the Rights of the Child (Konvensi
tentang Hak-Hak Anak);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan
Anak;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan
Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak; · ::· ·.
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang indikator
Kabupaten/Kota Layak Anak;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan
Kabupaten/Kota Layak Anak;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang pembentukan Produk Hukum Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 19);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
PRINSIP DAN TUJUAN
BAB 111
RUANG LINGKUP DAN SASARAN
BAB IV
KELEMBAGAAN
BABV
PENILAIAN DAN PELAPORAN
BAB Vl
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
NOMOR ; 10 TAHUN 2017
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan kesehatan peserta didik dengan memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat, perlu pembinaan dan pengembangan usaha
kesehatan sekolah di setiap Satuan Pendidikan; Pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah merupakan salah satu upaya pendidikan kesehatan untuk dilaksanakan secara terpadu, terarah dan bertanggung jawab dalam menanamkan, menumbuhkan, dan mengembangkan prinsip hidup sehat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati Tana Toraja tentang Pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah pada Satuan pendidikan.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; PP Nomor 57 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 77 Tahun 2010; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2013; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Kabupaten, Pemerintah Daerah, Bupati, Usaha Kesehatan Sekolah, Kesehatan, Satuan pendidikan, Peserta didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tim Pembina UKS satuan Pendidikan, Tim Pelaksana UKS satuan Pendidikan, Sekretariat TP UKS satuan Pendidikan, Pembinaan dan pengembangan UKS. BAB II TUJUAN DAN SASARAN, Tujuan UKS, Sasaran UKS. BAB III KEGIATAN POKOK USAHA KESEHATAN SEKOLAH, Kegiatan pokok UKS melalui Trias UKS, Trias UKS,Pendidikan Kesehatan, Pelayanan kesehatan, Pembinaan lingkungan sekolah sehat, menunjang kelancaran pelaksanaan Trias UKS. BAB IV PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH, Pembinaan dan pengembangan UKS, Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan UKS, Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja melakukan pembinaan dan pengembangan UKS, Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja melakukan pembinaan dan pengembangan UKS, Dinas Sosial Kabupaten Tana Toraja melakukan pembinaan dan pengembangan UKS, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja melakukan pembinaan dan pengembangan UKS, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja melakukan pembinaan dan pengembangan UKS. BAB V TIM PEMBINA DAN TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN SEKOLAH, Tim Pembina dan Tim Pelaksana UKS, Tugas TP UKS Kabupaten, Keanggotaan TP UKS Kabupaten ditetapkan oleh Bupati, Sekretariat tetap TP UKS kabupaten, Tugas TP UKS kecamatan, Keanggotaan TP UKS Kecamatan ditetapkan oleh Camat, TP UKS Kecamatan, Tugas Tim Pelaksana UKS, Kenggotaan Tim Pelaksana UKS di Satuan pendidikan. BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, KOORDINASI DAN PELAPORAN, TP UKS Kabupaten, TP UKS Kecamatan, dan Tim pelaksana UKS melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan koordinasi, Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan koordinasi, Pelaksanaan koordinasi dapat dilaksanakan dengan pihak-pihak terkait, Pelaporan dilakukan secara rutin setiap 6 (enam) bulan. BAB VII PEMBIAYAAN, Pembiayaan pembinaan dan pengembangan UKS dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
VIII Bab, 23 Pasal (11 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2019
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PeGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAIA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2019/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan menjamin
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai
wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian pada
bangsa dan negara, Pemerintah memberikan tunjangan
hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas kepada
Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah :
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 20 19 tentang
Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan
Penerima Pensiun atau tunjangan jo Pasal 10 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota /
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, penerima tunjangan Yang
mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiunan, tunjangan ketiga belas atau tunjangan hari raya yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan peraturan kepala daerah
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan
Tunjangan Ketiga belas bagi Pegawai Negeri sipil.
Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Tana Toraja;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il Sulawesi
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perbahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 92)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 507);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20l5
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l0
Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah.
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS
PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 66 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA··· DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 137 huruf b dan huruf c
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 yang mengamanatkan bahwa Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan
penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk mendanai
pelaksanaan kegiatan lanjutan serta kewajiban lainnya yang sampai
dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan;
b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus lnspektora;!
Kabupaten Tana Toraja atas kegiatan/pekerjaan yang diusulkan
sebagai DPAL dan Utang Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahu
Anggaran 2017 Nomor 700.702/ 14/Insp/V /2017 Tanggal 12 Mei l [ . 2017, untuk menganggarkan DPAL dan Utang kegiatan/pekerjaan ,
Tahun Anggaran 2016 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja \.
Daerah Tahun Anggaran 2017;
c. bahwa karena terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya
sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta penambahan anggaran
belanja pada beberapa Perangkat Daerah yang pendanaannya dari
penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun
sebelumnya; �
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor
66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembent1:1,-kan
Daerah-daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pen elenggaraan
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negar� Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor - 15 Tahun 2004 tentang -Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lernbaran
Negara "Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66\ Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4400);
� 1 . .
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan /
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daer:r
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan {
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049); .
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan L
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, · Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); �-
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan /
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahari
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tamba-
han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502); ··
14. Peraturah �etrierirltah Noniot · 54 .Thhun 2005 tentang Pinjaman
Daerah :/t�mb�a; Negara 'Republik Indonesia'! Tahun 2005 Nomor
136, Tainbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimban
gan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republi ly ·
Indonesia Norn or 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peratur
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Ata
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia /
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan n
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 l.
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo7tr)
4578); t v;._
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peratur,an Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerirttahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2CHO
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 201 7 (Lernbaran.
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253); · .. -,
: . . . '.
25. Peraturan Menteri Dalam ;Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedom�· Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana .telah diubah
beberapa kali tetakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tehtang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah; .
28. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2oosj
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
29. Peratura.n Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016
/ tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ( Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017 (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 11); /JJ!J.
31. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 Tenta�
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun: Anggaran 2017;
pasal I
pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
NOMOR 11 TAHUN 2017
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat dalam bentuk jasa Kependudukan dan Catatan Sipil, dan untuk meningkatkan Pendapatan asli daerah maka dipandang perlu diadakan peninjauan dan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukdan Akta Catatan Sipil
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Administrasi Kependudukan
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
7. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 6 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja.
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU
TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2008.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 22 Tahun 2017 tentang Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai non PNS seiring dengan peningkatan inflasi dan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok maka dipandang
perlu meningkatkan pendapatan pegawai non PNS �
dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah; /
b. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi /.• Sulawesi Selatan Nomor 2628/X/2017 tanggal 20
Oktober 2017 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi
Sulawesi Selatan maka perlu penyesuaian Honorarium Non PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 22 Tahun 2017 tentang Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 "
-2-
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara /
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran/ Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang J Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republikf Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara t;fj
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
49-PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2018;
14.
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 201 7 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2008 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 5);
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 22 Tahun 2017 tentang Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19); �
vc,>
-4-
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun anggaran 2018 ( Lembaran Daerah Tahun
2017 Nomor 8);
17. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2017 Nomor 30
pasal 1
pasal 21
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Tahun 201 7 Nomor 24
TAHUN 2018 NOMOR 11
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2015
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal
28 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang peraturan pelaksanaan
Pemungutan Retribusi pengendalian
Menara Telekomunikasi;
b. bahwa dengan berubahnya tata cara perhitungan hasil
penilaian individu dalam menetapkan Nilai JuaI Objek pajak
Menara Telekomunikasi, sehingga peraturan
Bupati Tana
Toraja Nomor 11 Tahun 2014 tentang peraturan
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi pengendalian
Menara
Telekomunikasi perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Peraturan pelaksanaan pemungutan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran
Negara Repubtik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan persaingan
Usaha Tidak Sehat
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
33, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor
3817);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO2 tentang penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
139, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
a252l;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor l30,Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (t embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundaag-undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l.rmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
1 l. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spekrtum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
108, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3981);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lokal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 28, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2OO5 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Komunitas (I.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagan Urusan Pemerintahal Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (kmbaran Negara Repuplik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2012 tentang Izin Lingkungan (I-mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Ke{a
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Torqja sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tarra Tora-ia
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tal,un 2OO8 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana
Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2012 Nomor 01);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora.ia Nomor 6 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 06);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II CARA PENILAIAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK
BAB III TATA CARA MENDAPATKAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK
BAB IV TARIF DAN TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 11 TAHUN 2015
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2016
PEDOMAN REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50
sampai dengan Pasal 54 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu adanya pengaturan yang lebih operasional sebagai pedoman pemberian remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada;
b. bahwa sehubungan besamya tanggungjawab, beban
kerja dan risik:o kerja serta tuntutan profesionalisme terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada, maka perlu diberikan tunjangan kerja berupa remunerasi;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lsmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 116,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tsntang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentulcan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10 Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
11. Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
bagaimana telah diubah oooorapa kali, t6rakhir
66 dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
15. Peraturan Mcnteri Keuangan Nomor 10/PMK 02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan La.yanan Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
73/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Sagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan
La.yanan Umum Daerah:
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
b aunana telah diubah beberapa kali, terakhir Dalam Negeri Nomor 21 dengan Peraturan Menten
n bahan Kedua Atas Peraturan
Tahun 2011 tentang y@ru
Menteri dalam Nege Nomor 13 Tahun 2006 tentang
17. Pedoman Pengelolaan Keuangan Da@rah;
dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Peraturan Menten o
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan umum Daerah ;
18. Peraturan Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 a.,
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l Tahun 2012 tsntang Perubahan Atas Peraturan Oaerah Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 1;
19. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 36
Tahun 2015 tentang Pedoman Remunerasi pada Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan sejalan dengan ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan dalam rangka pemenuhan hak dasar terhadap kepemilikan dokumen kependudukan maka dipandang perlu melakukan pengaturan di bidang administrasi kependudukan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
11. Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
18. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Minuman beralkohol merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan moral masyarakat, sehingga perlu ketentuan pelaksanaan yang mengatur mengenai pengawasan dan pengendalian perizinan tempat penjualan Minuman Beralkohol
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (;
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Panitia Pajak Daerah dan retribusi Daerah sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota
7. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M.DAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Inport, Pengedaran dan Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PERIZINAN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2008.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat